Pengadilan Tinggi Paris telah memerintahkan Google, Microsoft dan Yahoo untuk menghapus link 16 website penyedia video streaming ilegal dari list mesin pencari mereka.
Gugatan ini dilayangkan oleh Asosiasi Produser Film (Association des Producteurs de Cinema) yang mewadahi 120 perusahaan produser film, dan Asosiasi Distributor Film (Syndicat de l’Edition Video Numerique).
Mereka menuntut mesin pencari Google, Bing dan Yahoo untuk menghapuskan link video ilegal streaming dari mesin pencarian mereka. Adapun beberapa situs penyedia video streaming ilegal tersebut adalah : Allosteaming, Fifostream dan dpstream, ketiga website tersebut menyediakan streaming film dan acara televisi tanpa ijin dari pemilik hak ciptanya.
Pada tanggal 28 November 2013, pengadilan juga telah memerintahkan Penyedia Internet (ISP) Orange dan Bouygues Telecom, untuk melakukan bloking terhadap website-website yang melanggar hak cipta.
Juru bicara Google mengatakan bahwa mereka sangat kecewa dengan keputusan hakim tersebut, “Kami telah berkomitmen untuk membantu pemilik hak cipta untuk memerangi pembajakan melalui sarana yang kami miliki yaitu google tool, dan kami akan terus untuk bekerja dengan para pemilik hak cipta tersebut sehingga para pemilik hak cipta akan mendapatkan perlindungan hak ciptanya”.
Juru bicara Orange mengatakan kepada WIPR, “Orange tidak ingin menempatkan diri sebagai polisi internet, kita akan mengikui semua hukum dan keputusan pengadilan”.
“Penyedia ISP Orange setuju dengan langkah diatas, yaitu dengan melakukan pengetataan terhadap website yang melanggar hak cipta”.
Menurut Olivier de Baecque, Partner pada kantor Konsultan HKI Borowsky & De Baecque di Paris mengatakan bahwa, walaupun blokir telah dilakukan pada website-website yang menyediakan konten yang melanggar hak cipta, namun para pemilik website akan dengan mudah merubah nama domain websitenya dengan domain yang baru.
Menurutnya, selain kerjasama antara penyedia ISP dan mesin pencari untuk memblokir suatu website yang melanggar hak cipta, maka pengadilan Prancis harus melarang pemilik website tersebut untuk membuat domain baru dengan tetap memuat konten yang melanggar hak cipta di websitenya.
“Para pembajak akan dengan mudah mencari cara baru untuk menghindari bloking ini, oleh karena itu, menurutnya penyelesaian mediasi lebih diutamakan daripada proses litigasi pada kasus pembajakan hak cipta di internet”.
Sumber :
Diterjemahkan dari http://www.worldipreview.com/news/french-court-orders-block-of-16-video-streaming-sites
Keyword :
Streaming Ilegal, ISP, Link Video Ilegal, Hak Cipta Website
Editor : Agus Candra Suratmaja, S.P
Pendaftaran HKI
www.ambadar.com