Pemerintah Amerika Serikat telah sepakat untuk membayar denda sebesar 50 juta dolar akibat gugatan pelanggaran hak cipta, hal ini dikarenakan tentara Amerika Serikat diduga menginstal software ilegal pada ribuan komputernya.
80 orang karyawan perusahaan Apptricity, yang mensuplai software untuk logistik tentara Angkatan Darat Amerika Serikat, mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta tersebut ke Pengadilan Federal Amerika serikat untuk meminta ganti rugi sebanyak 250 juta dolar.
Pada tahun 2004, Angkatan Darat Amerika Serikat telah membayar sejumlah lisensi untuk perusahaan pengembang software Apptricity, untuk tiga buah server masing-masing seharga 1,35 juta dolar, bersama dengan lisensi komputer pribadi. Pada tahun 2007 Angkatan Darat Amerika Serikat membeli dua server lainnya bersamaan dengan biaya perawatan tahunannya.
Tetapi dalam pernyataannya, perusahaan pengembang software Apptricity mengklaim bahwa Angkatan Darat Amerika Serikat telah melakukan penginstalan pada sekitar 100 server dan 9.000 perangkat yang tidak berlisensi. Akhirnya hal ini menjadi perhatian Apptricity, ketika Direktur Angkatan Darat Amerika serikat mengatakan secara terbuka bahwa pada tahun 2009, terdapat ratusan software yang dibuat oleh Apptricity untuk perangkat Angkatan Darat Amerika Serikat.
Software tersebut berfungsi untuk melakukan proses tracking pergerakan barang, peralatan dan tentara secara real time. Angkatan Darat Amerika Serikat telah menggunakan software ini di Timur Tengah dan menangani manajemen bencana gempa bumi di Haiti pada tahun 2010.
Akhirnya, setelah melalui mediasi, Angkatan Darat Amerika serikat setuju untuk membayar biaya pengganti sejumlah 50 juta dolar kepada Apptricity untuk penggunaan software tersebut.
Sumber :
Editor :
Agus Candra Suratmaja, S.P
Pendaftaran HKI
www.ambadar.com
Keyword :
Pembajakan Software, Pelanggaran Hak Cipta Software