Maraknya perbincangan mengenai Rancangan Undang-Undang Permusikan (“RUU Permusikan”) menjadi polemik yang menuai kontroversi. Sebanyak 262 pekerja musik membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, terdapat beberapa pasal yang dianggap bermasalah seperti membatasi kreativitas, mengancam kesejahteraan musisi dan tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang (UU) yang sudah ada.
Melihat banyaknya pendapat yang terjadi di sebagian masyarakat, ada yang menolak RUU Permusikan tersebut dan ada pula yang mendukung atau ingin memperbaiki RUU Permusikan yang menimbulkan pro dan kontra di dunia permusikan Indonesia. Perdebatan yang terjadi merupakan suatu hal yang biasa dan perlu di apresiasi, karena dengan begitu masyarakat telah sadar dan memperhatikan nasib permusikan di Indonesia untuk menjadi lebih baik.
Pada dasarnya, tujuan dibentuknya RUU Permusikan ini berawal dari niat baik untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang terjadi, mensejahterakan industri musik serta melindungi para pelaku musik agar sistem permusikan di Indonesia dapat terbentuk tata kelola dan ekosistem industri musik yang baik guna menjamin kesejahteraan para pelaku musik, kepastian hukum dan memberikan manfaat bagi kemajuan bangsa.
Di bawah ini adalah beberapa pasal atau ketentuan RUU Permusikan yang menjadi polemik sebagaimana dinyatakan di atas :
1) Pasal 5 menyatakan bahwa “Dalam melakukan Proses Kreasi, setiap orang dilarang:
a. Mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika,psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b. Memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;
c. Memprovokasi terjadinya pertentangan antar kelompok, antar suku, antar ras, dan/atau antar golongan;
d. Menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;
e. Mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;
f. Membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau
g. Merendahkan harkat dan martabat manusia”.
Pasal 50 menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Proses Kreasi yang mengandung unsur:
a. Mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b. Memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;
c. Memprovokasi terjadinya pertentangan antar kelompok, antar suku, antar ras, dan/atau antar golongan;
d. Menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;
e. Mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;
f. Membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau
g. Merendahkan harkat dan martabat manusia,
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama…tahun atau pidana denda paling banyak…”.
Hal diatas mengatur mengenai proses kreasi, hukuman penjara dan denda bagi yang melanggar. Pasal ini dianggap membatasi kebebasan berekspresi dan penegasan bahwa pemerintah membelenggu kebebasan berekspresi musisi.[1]
Pasal diatas merupakan contoh dari apa yang terkandung dari nilai agama, etika, moral, kesusilaan dan budaya bangsa. Sehingga para pelaku musik yang telah melakukan proses kreasi dan bertentangan dengan nilai-nilai tersebut, maka sudah jelas hal tersebut dilarang.
Apakah hal tersebut dapat dikatakan membatasi para pelaku musik dalam membuat suatu kreasi atau karya ? Menurut hemat kami tidak, karena sejatinya para pelaku musik itu berhak untuk mengeluarkan pendapat atau ekspresi sehingga mereka “Bebas” dalam membuat suatu kreasi musik, sebagaimana ketentuan Pasal 28 E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Namun perlu diingat, dalam berekspresi atau berpendapat yang “Bebas” itu juga dibatasi dan diselaraskan dengan apa yang terkandung dalam nilai agama, etika, moral, kesusilaan dan budaya bangsa, sebagaimana Pasal 28 J Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”. Sehingga dalam hal proses kreasi tersebut dapat dilakukan dengan bebas tapi tidak kebablasan.
2) Pasal 18 Ayat (1) menyatakan bahwa “Pertunjukan musik melibatkan promotor musik dan/atau penyelenggara acara musik yang memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukan musik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal ini dianggap bermasalah bagi pertunjukan musik independen.[2] Karena ada kekhawatiran yang timbul dari para pelaku musik independen yang tidak bisa perform di acara musik yang notabene tidak memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukkan musik. Hal tersebut dapat dianggap bermasalah dan merugikan para pelaku musik independen karena tidak semua promotor musik dan/atau penyelenggara acara musik memiliki lisensi dan izin pertunjukan musik khususnya untuk pertunjukan musik independen.
Pasal diatas diatur supaya para promotor atau penyelenggara acara musik mempunyai kredibilitas untuk melindungi dan menjamin hak-hak para pelaku musik serta menjaga hal-hal yang tidak diinginkan sesuai dengan kesepakatan bersama dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
3) Pasal 19 Ayat (1) menyatakan bahwa “Promotor musik atau penyelenggara acara musik yang menyelenggarakan pertunjukan musik yang menampilkan pelaku musik dari luar negeri wajib mengikutsertakan pelaku musik Indonesia sebagai pendamping”.
Pasal ini dianggap terlalu memaksa, belum tentu musisi luar negeri mau berdampingan dengan musisi lokal.[3]
Menurut hemat kami, pandangan tersebut juga dianggap kurang tepat karena kita tidak bisa memaksakan para pelaku musik asing untuk berkolaborasi dengan pemusik lokal. Dan bisa juga berakibat, pelaku musik asing membatalkan niatnya untuk perform di Indonesia dengan adanya aturan ini. Namun RUU Permusikan tersebut bertujuan agar para pelaku musik lokal dapat atau turut berkontribusi dengan para pelaku musik asing, sehingga dapat menaikkan value dari pemusik lokal untuk dapat setara dengan para pelaku musik asing demi kemajuan permusikan lokal atau bahkan go international.
Pelaku musik Indonesia yang mendampingi pelaku musik dari luar negeri merupakan pelaku musik yang sudah tersertifikasi dalam uji kompetensi. Hal ini sudah diterapkan di berbagai negara seperti Eropa, Amerika, Australia, dan Asia, dimana para pelaku musik pendamping wajib menunjukkan sertifikat kompetensi.
4) Pasal 32 Ayat (1) menyatakan bahwa “Untuk diakui sebagai profesi, Pelaku Musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi”.
Hal ini dianggap membelenggu karena setiap musisi diwajibkan mengikuti uji kompetensi agar diakui.[4]
Hasil karya cipta atau seni tidak memerlukan uji kompetensi, karena masyarakat sendirilah yang dapat menilai langsung hasil karya dari ciptaan itu sendiri. Sehingga dalam hal ini lebih baik apabila dilakukan secara opsional saja. Terkadang beberapa pelaku musik yang menghasilkan suatu karya cipta, peruntukannya bisa saja untuk nafkah dan ada pula yang hanya sekedar hobi.
Sertifikasi tersebut untuk mendapatkan pengakuan atas kompetensinya di bidang musik. Pendidikan non formal dapat sebagai penyeimbang pendidikan formal. Apabila masyarakat yang ingin menjalankan profesi musik, maka harus professional dan perlu adanya sertifikat profesi yang berlaku baik di dalam maupun luar negeri. Tetapi hal ini lebih tepat apabila uji kompetensi diperuntukkan kepada para pengajar atau orang-orang yang ahli di bidang musik.
Kebijakan sertifikasi kompetensi ini juga sudah diterapkan hampir di seluruh negara untuk semua profesi, termasuk musik. Di beberapa negara seperti Eropa, Amerika, Australia, dan Asia, musisi yang akan tampil wajib menunjukkan sertifikat kompetensi. Terkadang hal ini yang membuat musisi Indonesia ditolak untuk tampil atau perform di luar negeri, karena tidak memiliki sertifikat atas uji kompetensi tersebut.
5) Pasal 42 menyatakan bahwa “Pelaku usaha di bidang perhotelan, restauran atau tempat hiburan lainnya wajib memainkan Musik Tradisional di tempat usahanya”.
Hal ini dianggap bahwa ada beberapa tempat hiburan yang tidak cocok memutar lagu tradisional.[5]
Dengan memasukkan unsur-unsur musik tradisional, diharapkan permusikan Indonesia akan lebih dikenal dengan kecirian atau kekhasan dalam sebuah karya musik baik di kancah nasional maupun internasional. Hal ini juga tidak kalah eksis dan dapat setara dengan musik-musik internasional, sehingga musik lokal kita dapat menjadi tren musik dunia. Lagu-lagu yang dibawakan, juga memuat unsur musik dari berbagai suku di Indonesia yang bisa dimainkan dengan alat-alat musik tradisional.
Untuk menghasilkan karya seni atau musik yang bagus serta memiliki unsur yang khas, tergantung bagaimana kita mengexplore dan mengemas lagu tersebut, sehingga dapat menghasilkan karya seni yang tinggi dan tidak kalah esensinya dengan tempat hiburan lainnya. Dengan begitu tentunya kita akan bangga dengan budaya bangsa Indonesia dan musik Indonesia yang dapat menjadi bagian dari permusikan dunia promosi untuk menaikkan nilai-nilai musik tradisional di kancah dunia.
Dengan munculnya berbagai macam kritikan adalah pertanda yang baik dan wajar terhadap RUU Permusikan, terbukti dengan adanya perhatian dari masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku musik. Namun perlu diperhatikan dengan baik dari ketentuan tersebut, karena masih mengandung nilai-nilai atau ketentuan yang bagus didalamnya. Sehingga sangat dibutuhkan aspirasi dengan cara yang baik dan benar serta mempertimbangkan masukan yang ada untuk mengisi kekurangan dari RUU Permusikan tersebut.
Aspirasi dari masyarakat akan sangat berharga untuk penyempurnaan RUU Permusikan. Masukan atau aspirasi yang kemudian di sampaikan dengan kata sepakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dikaji lebih dalam serta memperbaiki RUU Permusikan tersebut. Hal ini yang dapat membantu dan memperbaiki sistem permusikan di Indonesia, karena tanpa adanya masukan, kritik, dan aspirasi tidak akan menjadikan sistem industri musik yang lebih baik lagi kedepannya.
RUU Permusikan tentunya juga diharapkan tidak mengatur ulang dari ketentuan-ketentuan yang sudah ada, tetapi lebih memperhatikan pembangunan ekosistem yang mendukung kemajuan permusikan di Indonesia. Apabila RUU Permusikan ini terlalu banyak mengatur, kekhawatiran yang timbul adalah bertentangan dengan ketentuan yang sudah ada. Dengan demikian RUU Permusikan harus diperhatikan dan dicermati dengan baik agar RUU Permusikan ini tidak kontra produktif dari kemajuan permusikan Indonesia.
Demi masa depan industri musik Indonesia, sebaiknya kita semua bersatu untuk memperjuangkan permusikan di Indonesia yang lebih baik. Tidak memecah belah atas polemik yang sedang terjadi, karena hanya dapat menjadikan konflik baru. Kemudian sebaiknya juga harus mempertimbangkan dengan baik masukan dari masyarakat dan juga mengapresiasikan kepada masyarakat yang telah berkontribusi atas pemikiran yang kritis dan cerdas guna mendapatkan solusi terbaik untuk permusikan di Indonesia yang lebih baik.
Sumber
- Draf Rancangan Undang-Undang Tentang Permusikan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20190206191944-227-366965/maret-musisi-ancam-turun-ke-jalan-untuk-tolak-ruu-permusikan