Bagi Partners yang berlangganan TV kabel, pasti sudah menyadari hilangnya beberapa saluran televisi favorit dari daftar layanan, seperti FOX Movies dan Disney Channel. Hilangnya belasan kanal FOX & Disney ini tidak hanya bagi pelanggan Transvision, Indihome, atau First Media saja, tapi juga di seluruh TV kabel Asia Tenggara dan Hong Kong. Karena The Walt Disney Company selaku pemilik dari semua properti itu akan memindahkannya secara bertahap ke layanan aplikasi streaming berlangganan miliknya: Disney+, atau “Disney+ Hotstar” untuk Indonesia dan beberapa kawasan Asia Tenggara dan India.
Disney menyatakan salah satu tujuan penutupan ini adalah untuk mengembangkan layanan streaming perusahaan. “Sebagai bagian dari upaya global The Walt Disney Company untuk berporos menuju model pertama D2C (Direct to Consumer) dan makin mengembangkan layanan streaming, perusahaan mengkonsolidasikan bisnis jaringan media terutama di Asia Tenggara dan Hong Kong,” terang Disney dalam rilis medianya.
Walaupun demikian, beberapa tayangan olahraga yang biasanya hadir di Fox Sport, seperti balap Formula 1 dan Moto GP masih belum tersedia di Disney+. Seperti diketahui, hak siar dua gelaran olahraga tersebut untuk wilayah Indonesia dipegang oleh Fox Asia Sport Asia.
Beruntung pihak F1 telah menjalin kontrak dengan beberapa partner siar di Asia sampai musim 2022 berakhir, termasuk di Indonesia yang hak siarnya dipegang oleh Emtek (PT Elang Mahkota Teknologi Tbk). Jadi para penikmat balap ini tetap masih bisa menyaksikannya lewat beberapa platform siar, mulai dari stasiun TV berbayar, free-to-air (FTA) TV, atau pun platform siar lain yang berada di bawah grup Emtek.
Lalu, apakah pihak lain boleh menayangkannya? Bagaimana sebenarnya Hak Siar ini bekerja?
Perseroan Terbatas sebagai salah satu bentuk perusahan, diakui sebagai bentuk subjek hukum yang terpisah dari kekayaannya. Karena itulah Perseroan Terbatas merupakan subyek hukum yang lahir dari undang-undang dan dikategorikan sebagai badan hukum. Perseroan Terbatas tersebut membawa akibat adanya Hak dan Kewajiban yang timbul layaknya manusia pada umumnya. Dengan berpatokan pada fungsi dan kedudukan Perseroan Terbatas sebagai subyek hukum pemegang Hak Atas Kekayaan Intelektual, maka yang dimaksud dalam kasus ini adalah PT. Elang Mahkota Teknologi, Tbk.
Pada Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta, Definisi tentang Hak Cipta adalah adalah Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Penyiaran menurut Pasal 1 ayat 15 Undang- Undang Hak Cipta adalah pentransmisian suatu ciptaan atau produk Hak Terkait tanpa kabel sehingga dapat diterima oleh semua orang di lokasi yang jauh dari tempat transmisi berasal.
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, serta sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepemilikan hak cipta dapat dialihkan dengan perjanjian kontraktual. Namun, demikian Hak Moral atas suatu ciptaan tetap berada pada pencipta. Hal ini yang menjadikan Hak Cipta sebagai benda memiliki kekhasan sendiri.
Selain dapat dialihkan, Kekayaan Intelektual dapat juga dilisensikan yaitu memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang menggunakan manfaat dari Kekayaan Intelektual tersebut. Adapun dengan pemberian lisensi, pihak penerima lisensi diwajibkan membayar sejumlah royalti atas lisensi yang dimilikinya.
Hak siar sebagai intangible assets yang dapat dialihkan haknya kepada pihak lain dengan memberikan suatu izin (lisensi) tertentu. Secara umum pengertian lisensi adalah suatu bentuk untuk melakukan sesuatu atau serangkaian tindakan atau perbuatan yang diberikan oleh mereka yang berwenang dalam bentuk izin. Tanpa adanya izin tersebut, maka tindakan yang dilakukan merupakan suatu tindakan yang terlarang yang tidak sah, yang merupakan perbuatan melawan hukum.
Dalam pembuatan perjanjian lisensi, dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian lisensi merupakan suatu hak khusus yang hanya dapat diberikan oleh pemberi lisensi atas kehendaknya pemberi lisensi semata-mata kepada satu atau lebih penerima lisensi yang menurut pertimbangan pemberi lisensi dapat menyelenggarakan, mengelola atau melaksanakan Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh pemberi lisensi
Siapa saja pelaksana Hak Siar di Indonesia?
Penyiaran telah menjadi salah satu sarana berkomunikasi bagi masyarakat, lembaga penyiaran, dunia bisnis, dan pemerintah. Perkembangan tersebut telah menyebabkan landasan hukum pengaturan penyiaran yang ada selama ini menjadi tidak memadai. Dalam pasal 13 ayat (2) Undang-undang Penyiaran, ditegaskan bahwa jasa penyiaran diselenggarakan oleh:
1. Lembaga Penyiaran Publik
Yakni lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Bentuk Lembaga Penyiaran Publik adalah Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI);
2. Lembaga Penyiaran Swasta
Yakni lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi;
3. Lembaga Penyiaran Komunitas
Yakni lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen dan tidak komersial dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayahnya terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya
4. Lembaga Penyiaran Berlangganan
Yakni lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan. Penyiaran berlangganan yang dimaksud adalah yang berlangganan melalui satelit, kabel, atau terrestrial.
Dengan demikian, walaupun semua properti Disney sudah diarahkan ke platform Disney+, masih ada banyak materi lain yang belum bisa bergabung karena masih terikat kontrak lisensi dengan pihak lain. Jika kontrak itu selesai, keputusan apakah kerjasamanya diperpanjang atau tidak, menjadi sepenuhnya Hak Ekslusif dari Disney. Nah, menurut Partners, apakah penayangan semua program milik Disney hanya di Disney+ adalah hal yang baik?
Jika Partners membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Hak Cipta atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui kolom komentar, media sosial kami, atau email ke marketing@ambadar.co.id.