Suatu karya lagu atau musik adalah ciptaan yang utuh terdiri dari unsur lagu atau melodi syair atau lirik dan aransemen, termasuk notasinya, dan merupakan suatu karya cipta yang mampu memberikan suatu kepuasan tersendiri terhadap penikmat musik, maupun lagu yang sedang didengarkan dalam bentuk alunan nada. Lirik yang disampaikan dalam musik atau lagu tersebut juga tidak ada salahnya jika dilantunkan kembali oleh orang atau penyanyi yang lain.
Untuk melahirkan suatu karya cipta musik atau lagu diperlukan pengorbanan tenaga, waktu, pikiran, dan biaya yang tidak sedikit jumlahnya, sehingga kepada pencipta atau komposer diberikan hak eksklusif untuk suatu jangka waktu tertentu mengeksploitasi karya ciptanya. Sebagai seseorang yang menggunakan karya cipta lagu milik orang lain, maka siapapun berkewajiban untuk terlebih dahulu meminta izin dari si pemegang hak cipta lagu tersebut dikarenakan lagu dilindungi keeksklusifannya.
Lagu merupakan salah satu karya seni yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam Pasal 58 huruf d, saat ini lagu digunakan dalam berbagai kesempatan dalam kehidupan sehari-hari seperti untuk hiburan atau bahkan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Di era globalisasi saat ini dengan adanya perkembangan teknologi yang sangat cepat media untuk mendengarkan, menunjukkan ataupun menyebarkan sebuah lagu dan musik tidak hanya melalui televisi maupun radio melainkan dapat pula dilakukan melalui internet.
Seiring berkembang era globalisasi dan maraknya pembuatan konten video di YouTube dan menggunakan musik sebagai latar belakang video tersebut, terdapat sebuah istilah yang disebut No Copyright Sound (NCS). Apa itu No Copyright Sound? Lagu bebas hak cipta? Bukankah lagu itu mendapatkan perlindungan hak cipta?
Lagu bebas hak cipta atau dalam Bahasa Inggris bisa disebut sebagai No Copyright Sound (NCS) adalah sebuah file atau lagu rekaman tanpa hak cipta yang memang sengaja dibuat untuk kepentingan pembuat konten. Biasanya Lagu jenis ini dipakai untuk konten YouTube sebagai latar musik, namun tak jarang dipakai juga sebagai materi promo. Nama ini digunakan oleh label rekaman asal Inggris yang khusus merilis royalty-free electronic music.
Ada beberapa genre dalam No Copyright Sound, Namun, yang paling sering dipakai adalah genre Electronic Dance Music (EDM), Dubstep, Electronic House, dan Trap. Lagu-lagu dengan tipe seperti ini sendiri pertama kali diciptakan oleh mahasiswa asal Inggris, bernama Billy Woodford pada 2011.
Awalnya ia memproduksi lagu-lagu yang bernuansa game, lama kelamaan lagunya didedikasikan untuk para pembuat konten video terutama YouTube yang pada saat itu memang sedang banyak diperbincangkan kemunculannya. Bagi Anda yang ingin menggunakan No Copyright Sound di video promo produk perusahaan, silakan saja mengambil sesuai kebutuhan karena memang lagu ini diciptakan untuk demikian.
Beberapa artis-artis No Copyright Sound yang terkenal adalah Alan Walker, Tobu, Different Heaven, Ash O’Connor, Cartoon, Curbi, DEAF KEV, K-391 dan Futuristik. Beberapa dari mereka memang berprofesi sebagai DJ yang secara rutin memproduksi music-musik baru secara berkala.
Tapi jika penggunaan sebuah lagu atau backsound No Copyright Sound tidak benar maka bisa saja akan menimbulkan pelanggaran hak cipta. Ini dapat terjadi lantaran tidak mengikuti peraturan yang dianjurkan langsung oleh perusahaan No Copyright Sound itu sendiri.
Seperti yang sudah dikatakan di atas, agar terhindar dari klaim hak cipta maka gunakan cara yang benar dalam menerapkan backsound ini dalam video anda. Dengan cara memasukan credit terhadap artis dan lagu di kotak deskripsi YouTube anda (pada contoh di bawah) atau bisa lihat di https://ncs.io/usage-policy.
Kemudian, apa perbedaanya dengan Public Domain?
Public Domain adalah seluruh karya-karya kreatif dan intelektual yang tidak dilindungi oleh hak kekayaan intelektual yang eksklusif. Karena tidak atau sudah tidak lagi dilindungi oleh hak eksklusif maka publik dapat menggunakannya dengan leluasa tanpa harus meminta izin ke siapa pun. Karya yang masuk ke ranah domain publik sudah tidak lagi dimiliki oleh satu individu atau perusahaan tertentu.
Pada umumnya, ada empat alasan suatu karya dapat masuk ke ranah domain publik:
- Hak cipta karya tersebut sudah kedaluwarsa. Hal ini dapat terjadi apabila sang pencipta sudah meninggal selama suatu waktu tertentu yang ditentukan oleh undang-undang di negara masing-masing;
- Pemilik hak cipta karya tersebut tidak melakukan prosedur untuk memperbarui hak ciptanya;
- Pemilik hak cipta karya tersebut secara sengaja mendedikasikan karyanya menjadi domain publik. Hal ini berarti pemilik hak cipta tersebut tidak memiliki hak eksklusif atas karyanya lagi;
- Tipe karya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilindungi oleh undang-undang hak cipta, misalnya judul, nama, kalimat pendek, slogan, ide, dan karya yang belum mewujud.
Di Indonesia, suatu karya yang berhak cipta dapat masuk ke domain publik apabila penciptanya telah meninggal dunia selama minimal 70 tahun seperti yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Jika Partners membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai musik-musik tanpa Hak Cipta atau Domain Publik, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email marketing@ambadar.co.id.