Merek Terdaftar Atas Jasa Tidak Bisa Melindungi Merek Atas Barang

Waktu Baca: 4 menit

Belum lama ini, jagat maya diramaikan dengan kericuhan penggunaan kata “bomboloni”, yang berarti kue donat berisi, tanpa adanya lubang di tengahnya. Keramaian ini bermula ketika pemilik toko Gerai Bomboloni mempermasalahkan penggunaan kata Bomboloni oleh toko lain. Pemilik toko tersebut berpendapat bahwa dengan mendaftarkan merek bomboloni, maka tidak boleh ada toko lain yang boleh menggunakan nama bomboloni, bahkan untuk produknya.

Lalu apakah ada kebenaran dari klaim ini? Apakah benar dengan memiliki pendaftaran dengan kata bomboloni maka toko lain tidak boleh menggunakan kata tersebut, bahkan untuk barang/jasa lain? 

Untuk memahami jawaban dari kasus ini, penting untuk mengetahui terlebih dahulu mengenai jenis-jenis merek. UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur mengenai pembagian jenis-jenis merek. Selebihnya adalah Pasal 14 ayat (4) Permenkumham 67/2016 menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kelas barang dan/atau jasa berpedoman pada perjanjian Nice (Nice Agreement) tentang Klasifikasi Internasional Barang dan Jasa untuk Pendaftaran Merek. Pembagiannya adalah sebagai berikut:

  1. Merek Dagang
    Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Mungkin ini lah yang muncul di benak awam mengenai apa itu “merek”. Dalam pengklasifikasian merek, merek barang meliputi Kelas 1 sampai dengan Kelas 34.
  2. Merek Jasa
    Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. Contoh dari merek jasa adalah Gojek, Lion Air dan Carrefour. Dalam sistem kelas merek, merek jasa meliputi Kelas 35 sampai dengan Kelas 45.

Selebihnya, UU Merek dan Indikasi Geografis juga mengatur mengenai “Merek Kolektif” atau merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa, serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. 

Kembali ke kasus bomboloni, apabila kita melakukan penelusuran pada situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual pada DJKI, maka memang benar bahwa merek “Bomboloni” sudah terdaftar dengan nomor pendaftaran IDM000912862. Klaim dari Aidillah Dilah (atau Aidillah Sapitri, jika merujuk pada pendaftaran mereknya) kalau mereknya sudah terdaftar ternyata benar, tapi apakah klaim beliau tentang hanya ia yang boleh menggunakan kata “Bomboloni” termasuk untuk barang dan/jasa lain juga benar? Tunggu dulu…

Sesuai informasi yang kita dapatkan dari PDKI, terungkap bahwa pendaftaran tersebut termasuk dalam kelas 35 atau jenis usaha toko kue dan banyak lagi jasa-jasa lainnya. Ini lah kunci dalam kasus ini, yakni pada kelas atau klasifikasi pendaftaran merek apa bomboloni ini berada?

Seperti yang sudah kami sebutkan di atas, klasifikasi merek ini dibuat antara lain untuk menghindari adanya monopoli atas suatu kata tertentu. Bomboloni milik Aidillah Dilah (atau Aidillah Sapitri) terdaftar atas kelas 35 yang termasuk ke dalam kategori merek jasa, dan tidak ditemukan pendaftaran merek bomboloni yang melindungi merek barang. Dimana jika sesuai dengan sistem klasifikasi yang ada serta kasus sebagaimana diuraikan diatas, jika didaftarkan akan termasuk ke dalam kelas 30. Dengan demikian, Hak Eksklusif yang dimiliki oleh pemilik merek terdaftar, hanya sebatas pada jenis barang/jasa dimana mereknya didaftarkan. Dalam kata lain, merek yang terdaftar atas jasa tidak bisa melindungi merek atas barang.

Namun demikian, apabila pihak lain ingin mendaftarkan Bomboloni sebagai merek di kelas 30 khususnya untuk barang “donat” atau yang sejenisnya, besar kemungkinan akan ditolak karena Pasal 20 huruf (b) UU Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur bahwa merek tidak bisa didaftar jika sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Bomboloni berarti donat isi yang berasal dari bahasa Italia. Ini sama halnya dengan apabila ada pihak yang ingin mendaftarkan merek “spaghetti” untuk jenis barang “spaghetti” atau merek “pasta” untuk jenis barang “pasta”. 

Kesimpulannya, pendaftaran atas kata bomboloni yang dilakukan oleh pemilik toko Gerai Bomboloni tidak dapat mencegah orang lain untuk menggunakan kata tersebut untuk jenis barang atau jasa lainnya. Hal ini karena pendaftaran merek “bomboloni” milik Aidillah Dilah (atau Aidillah Sapitri) tersebut hanya melindungi jenis jasa yang termasuk ke dalam kelas 35, sehingga Hak Eksklusif atas merek tersebut hanya berlaku terhadap objek lain di kelas yang sama atau yang dianggap serupa. Selebihnya, apabila pihak yang terlibat ingin mendaftarkan donat “bomboloni” sebagai merek barang pun, ini kemungkinan besar akan ditolak karena kata tersebut merupakan kata umum.

Kasus ini menunjukan betapa pentingnya mengetahui klasifikasi merek yang tepat sebelum melakukan permohonan pendaftaran. Apabila Partners ingin memahami tentang klasifikasi merek dengan lebih detail, maka Partners dapat membuka halaman Sistem Klasifikasi Merek yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, atau langsung konsultasi pada kami untuk merek yang sudah dimiliki atau yang ingin dimohonkan pendaftarannya melalui marketing@ambadar.co.id.

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami