Memahami persyaratan hukum paten merupakan sebuah keharusan agar proses permohonan dapat berjalan lebih lancar. Paten sendiri merupakan sebuah hak khusus yang dimiliki oleh inventor dari negara atas invensinya pada bidang teknologi.
Perlindungan ini berlaku dalam jangka waktu tertentu untuk dilaksanakan sendiri atau oleh pihak lain melalui persetujuan pemegang paten. Hal ini dapat melindungi penemuan dan mendorong pertumbuhan bisnis internasional.
Berkat kemajuan ekonomi yang kian berkembang, terdapat peningkatan minat permohonan paten di Indonesia sebanyak 20,8% untuk paten internasional dan 10,9% untuk paten lokal. Dalam hal ini Am Badar & Am Badar dapat membantu untuk membimbing klien internasional dengan mengetahui seluk-beluk hukum paten di Indonesia.
Bersama Am Badar & Am Badar, Anda dapat mengenal paten secara detail, termasuk Sejarah Perlindungan Paten di Indonesia. Lebih lanjut, Anda bisa melakukan kontak untuk berkonsultasi, mengunjungi blog, dan mengecek laman layanan paten.
Persyaratan Inti untuk Paten
Ada beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi oleh sebuah penemuan agar layak mendapat paten di Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016, persyaratan hukum paten yang harus dipenuhi yaitu:
-
Kebaruan
Penemuan harus bersifat baru dan tidak pernah dipublikasikan pada publik sebelum diajukan paten. Dalam hal ini, penemuan harus memiliki ciri teknis atau features yang berbeda dengan penemuan sebelumnya.
-
Langkah Inventif
Penemuan teknologi tidak boleh terlihat dengan jelas oleh orang yang memiliki keahlian dalam bidang terkait. Berdasarkan Pasal 7 UU Paten, sebuah penemuan dikatakan inventif apabila merupakan hasil yang tidak diduga sebelumnya.
-
Penerapan Industri
Invensi harus dapat diproduksi atau dimanfaatkan untuk kebutuhan industri. Bila invensi berupa proses, maka harus mampu digunakan atau dijalankan dalam praktik.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai persyaratan inti sebuah paten, Anda dapat mengunjungi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.
Pertimbangan Tambahan untuk Pelamar Internasional
Seperti yang diketahui, syarat utama untuk mendapat paten yaitu invensi harus memiliki kebaruan, langkah inventif, serta dapat digunakan untuk industri. Hal ini mungkin masih relevan bagi pemohon paten internasional, yang terdiri dari:
-
Syarat Penerjemah
Hal pertama yang harus dipertimbangkan bagi pelamar internasional yaitu syarat terjemah. Bahasa seringkali menjadi kendala dalam proses pengajuan paten internasional.
Beberapa dokumen paten dan dokumen pendukung mungkin harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Oleh karena itu, layanan penerjemah sangat dibutuhkan agar proses pengajuan paten dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
-
Hak Prioritas
Sebagai pemohon paten internasional, Anda harus memahami cara mengklaim prioritas dari permohonan paten yang sebelumnya telah diajukan di negara lain. Dengan begitu, Anda dapat mengajukan paten di Indonesia dengan lebih lancar.
-
Surat Kuasa
Persyaratan hukum paten yang satu ini dibutuhkan apabila Anda menunjuk pengacara atau agen lokal untuk membantu proses pengajuan paten lokal. Dengan surat kuasa, permohonan internasional dapat diwakilkan oleh yang diberi kuasa di hadapan Kantor Paten Indonesia (DJIP).
Bila tidak memenuhi beberapa persyaratan tersebut, proses pengajuan paten mungkin saja tidak berhasil. Hal inilah yang menjadi alasan pentingnya mendapat bimbingan dari firma hukum profesional Indonesia, seperti Am Badar & Am Badar.
Proses Pengajuan Paten Indonesia: Sebuah Peta Jalan
Proses pengajuan paten di Indonesia dapat dilakukan dengan melalui tahapan-tahapan tertentu. Mulai dari persiapan, pengajuan, pemeriksaan, hibah atau penolakan, dan pasca hibah. Berikut uraiannya!
-
Persiapan
Pada tahap persiapan, Anda dapat menyusun dokumen yang dibutuhkan untuk proses permohonan. Dokumen ini dibutuhkan untuk memastikan kesesuaian dan kejelasan dari penemuan yang akan diajukan. Dokumen tersebut diajukan dalam bahasa Indonesia dengan format yang benar.
Pada dokumen yang diajukan sebagai persyaratan hukum paten Indonesia, setidaknya harus mencakup beberapa syarat berikut:
- Judul penemuan;
- klaim terkait penemuan;
- Deskripsi tentang penemuan;
- Abstrak;
- Bila permohonan dilengkapi dengan gambar, sertakan gambar tersebut untuk memperjelas invensi;
- Surat kuasa bila permohonan diwakilkan oleh pengacara atau pihak lain;
- Surat pernyataan kepemilikan penemuan dari inventor;
- Bila permohonan diajukan oleh bukan inventor, perlu menyertakan surat pengalihan hak milik invensi;
- Permohonan paten untuk jasad renik perlu melampirkan bukti penyimpanannya.
-
Pengajuan
Setelah syarat dokumen sudah siap, bisa lanjut ke proses pengajuan. Proses ini dapat dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan melampirkan dokumen persyaratan dan membayar sejumlah biaya.
-
Pemeriksaan
Pada proses ini, DJKI akan melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan yang sudah dilampirkan. Proses ini wajib dilakukan pada setiap pengajuan paten yang dilakukan oleh pemohon.
-
Hibah atau Penolakan
Setelah melalui proses penolakan, DJKI dapat memberikan paten atau justru memberikan penolakan. Bila persyaratan hukum paten yang diajukan masih belum lengkap, permohonan akan ditolak.
Sebaliknya, bila dokumen telah lengkap, pemohon akan mendapat kode billing yang dikirim melalui sistem DJKI. Kode tersebut akan hangus dalam waktu 3 hari bila tidak segera dilakukan pembayaran.
-
Pasca Hibah
Setelah pengajuan paten diterima, selanjutnya Anda mungkin perlu melakukan perpanjangan untuk mempertahankan paten. Tindakan ini memerlukan sejumlah biaya. Selain itu, pemegang paten mungkin akan berhadapan dengan penegakan hukum bila terjadi pelanggaran.
Keunggulan Kolaboratif dengan Am Badar & Am Badar
Perlu diketahui bahwa syarat hukum paten di Indonesia cukup kompleks. Berkolaborasi dengan firma hukum profesional seperti Am Badar & Am Badar dapat menjadi solusi untuk memaksimalkan kesuksesan dalam memenuhi persyaratan hukum paten Indonesia.
Berkat pengetahuan dan keahlian yang mendalam, Am Badar & Am Badar dapat memastikan kepatuhan terhadap hukum yang kompleks tersebut. Selain itu, kami juga dapat menjembatani kesenjangan bahasa dan budaya antara DJKI dan klien internasional. Klien juga akan mendapat panduan strategis untuk pengarsipan yang efektif dan selaras.
Mari Berkolaborasi dengan Kami untuk Mendapatkan Keuntungan yang Luar Biasa
Ingin proses pengajuan paten yang sukses? Mari ajukan bersama Am Badar & Am Badar. Terdapat layanan khusus bagi perusahaan kekayaan intelektual internasional terkait permohonan paten, di antaranya:
- Proses pencarian dan analisis paten pra-pengarsipan akan disesuaikan dengan penemuan dan pasar Indonesia.
- Persiapan dan pengajuan permohonan paten akan dilakukan dengan komprehensif dalam bahasa Indonesia agar sesuai dengan syarat dan format hukum Indonesia.
- Selama proses pemeriksaan, kami akan membantu representasi di hadapan DJKI untuk mengadvokasi penemuan klien.
- Penegakan dan pemeliharaan paten akan diberikan secara berkelanjutan di Indonesia.
- Kolaborasi mengenai strategi pengajuan paten internasional akan disertai pertimbangan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Proses tersebut akan dilaksanakan oleh tim kami yang sudah berpengalaman dalam menangani hukum paten dan bekerja bersama klien internasional.
Demikian informasi mengenai persyaratan hukum paten yang berlaku di Indonesia dan harus dipahami oleh pemohon internasional. Ketentuan yang kompleks menjadi alasan agar firma hukum HKI luar negeri mencari mitra tepercaya agar mampu memenuhi syarat paten Indonesia.
Perlu diingat kembali bahwa sangat penting untuk memahami ketentuan hukum paten Indonesia untuk menunjang keberhasilan perlindungan paten dan masuk ke pasar Indonesia. Oleh karena itu, Anda perlu bantuan profesional seperti Am Badar & Am Badar.
Mari cek layanan, blog, atau langsung hubungi kami untuk berkonsultasi terkait layanan paten yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Ketahui juga, Banding Paten, Solusi untuk Koreksi Kesalahan Dokumen Paten.
Referensi
- https://www.prh.fi/en/patentit/theabcofpatenting/whatcanbepatented.html
- https://www.legalzoom.com/articles/what-are-the-different-types-of-patents
- https://www.wipo.int/wipolex/en/text/590868
- https://www.wipo.int/edocs/statistics-country-profile/en/id.pdf
- https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-paten-dan-syarat-karya-yang-dapat-dipatenkan-lt619cfac7d6cf2/?page=2
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-mengajukan-hak-paten-dan-syaratnya-cl60/
Diperiksa oleh Nabil Argya Yusuf