Apakah Anda sudah pernah mendengar istilah paten tertunda atau patent pending? Sebenarnya, ini merupakan tahap awal dari pengembangan penemuan. Karena merupakan tahap awal, maka sebaiknya aspek ini perlu dipahami oleh setiap penemu atau calon penemu.
Meski masih dalam tahap peninjauan, penemuan Anda perlu mendapatkan perlindungan secara optimal. Tim hukum terbaik dari Am Badar & Am Badar dapat menjadi mitra terbaik dalam memenuhi berbagai kebutuhan paten Anda, termasuk untuk patent pending.
Selain itu, Anda juga sebaiknya membaca dan mengetahui tentang “Strategi Perizinan Paten di Indonesia”.
Apa yang Dimaksud dengan “Patent Pending”?
Istilah paten tertunda merujuk kepada proses sedang berlangsungnya pengajuan paten. Jadi, paten tersebut sedang ditinjau oleh instansi yang berwenang untuk memberikan hak paten. Adanya status tertunda ini menjadi penting jika dilihat dari lanskap kekayaan intelektual secara global, karena dianggap bisa memberikan tanggal pengajuan sebuah penemuan.
Namun, perlu dipahami bahwa status ini bukanlah sebuah jaminan seorang penemu atau inventor akan mendapatkan paten di akhir proses. Peninjauan akan tetap berlangsung sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di setiap instansi, termasuk untuk meninjau apakah penemuan tersebut sesuai dengan kriteria dari karya yang bisa dipatenkan.
Lalu, jika bicara tentang hukum yang berlaku di Indonesia, paten diatur dalam Undang-Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, berdasarkan perbaikan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001.
Di dalam istilah hukum Indonesia, memang tidak dikenal paten yang tertunda. Namun, jika bicara secara praktis, maka istilah ini terbilang cukup umum dipakai. Praktiknya dapat dilihat dalam berbagai iklan, pamflet, kemasan produk, hingga media atau jenis publikasi lainnya.
Jadi, untuk lingkup Indonesia, maksud dari paten yang tertunda adalah sebuah pengajuan paten yang sudah didaftarkan kepada pihak DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, namun masih belum mendapat persetujuan dan hak paten secara resmi.
Cara Mendapatkan “Patent Pending”
Pengajuan paten tertunda dapat dilakukan dengan fasilitas pengajuan paten yang sudah tersedia di setiap negara. Di Indonesia, permohonan pengajuan paten dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Indonesia.
Anda dapat membuka laman resmi DJKI di sini dan melakukan pendaftaran sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Namun, perlu dipahami bahwa hak atas paten ini nantinya masih tertunda dan belum terdaftar secara resmi untuk melakukan monopoli atas temuan tersebut.
Siapa yang Diperbolehkan Mendapatkan “Patent Pending”
Jika membahas tentang cara untuk mendapatkan paten tertunda, maka salah satu pertanyaannya yakni, siapa saja yang diperbolehkan mendapatkan jenis paten ini?
Baik secara internasional maupun menurut hukum yang berlaku di Indonesia, siapapun yang membuat penemuan memiliki hak untuk mengajukan patent pending. Status tertunda untuk paten tersebut dapat diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing negara.
Dengan demikian, maka penemu dapat mengungkapkan bahwa sedang mengembangkan sebuah karya atau temuan, dan pendaftaran patennya pun sudah dilakukan.
Untuk memastikan proses pengajuan berjalan dengan lancar, Anda bisa bermitra dengan Am Badar & Am Badar. Segera hubungi kami untuk konsultasi atau pertanyaan lebih lanjut tentang layanan paten atau layanan lainnya.
Kunjungi juga laman artikel kami untuk mengetahui berbagai hal terkait paten dan informasi kekayaan intelektual lainnya.
5 Manfaat Status “Patent Pending”
Paten tertunda memiliki berbagai manfaat yang penting untuk dipahami bagi setiap penemu atau calon penemu, antara lain sebagai berikut:
-
Melakukan Pemberitahuan Dini dan Mencegah Berbagai Risiko
Pertama, tentu saja bisa memberi tahu tentang penemuan yang sedang Anda kembangkan atau sedang menunggu proses pemberian hak paten. Dengan demikian, maka berbagai pesaing untuk penemuan sejenis pun dapat mengetahui akan hal tersebut.
Hal ini juga nantinya dapat menjadi tindakan pencegahan terhadap berbagai risiko yang mungkin bisa terjadi. Misalnya, risiko plagiasi, meniru, atau menyalin karya temuan Anda.
-
Mendapatkan Perlindungan Hukum sepanjang Proses Pendaftaran
Karena penemuan sudah didaftarkan, maka sepanjang prosesnya, Anda bisa mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik dibandingkan karya yang belum terdaftar.
Selanjutnya, hal ini bisa mempermudah Anda dalam mencari mitra dan investor untuk pengembangan penemuan tersebut. Semakin cepat investor ditemukan, maka semakin cepat Anda bisa memanfaatkan penemuan tersebut secara optimal.
-
Meningkatkan Potensi Perizinan
Berkaitan dengan poin sebelumnya, adanya paten tertunda dapat meningkatkan potensi perizinan yang berhubungan dengan penemuan Anda.
-
Meningkatkan Kredibilitas Temuan dan Pemasaran
Manfaat selanjutnya yakni bisa membuat penemuan Anda meningkat kredibilitasnya. Meski masih berstatus ‘tertunda’, namun itu sudah menjadi tanda bahwa pendaftaran paten telah diproses. Hal ini bisa membuat berbagai mitra, pelanggan, dan klien menjadi lebih percaya dengan temuan atau produk ciptaan Anda.
Dengan demikian, pemasaran dari produk Anda pun bisa lebih meningkat. Anda juga bisa lebih mudah untuk memberikan pembeda antara produk Anda dengan pesaing lainnya.
-
Menetapkan Prior Art
Manfaat yang tidak kalah penting di sini yakni bisa membuat Anda menetapkan prior art. Maksudnya, karya temuan Anda sudah terdaftar dan hal ini membuat orang lain harus mengakui karya tersebut jika akan mengajukan paten serupa.
Jika terdapat perselisihan terkait paten untuk temuan serupa atau bahkan sama persis, maka adanya patent pending juga bisa membuat posisi penemuan Anda lebih kuat.
Apa yang Tidak Dilakukan “Patent Pending”
Setelah mengetahui berbagai manfaat penting dari paten tertunda, mungkin Anda akan bertanya sekuat apa perlindungan yang bisa diberikan oleh status ini. namun sayangnya, Secara hukum, status tertunda tersebut tidak memberikan perlindungan atas penemuan Anda terkait pelanggaran yang mungkin terjadi.
Jadi, pada dasarnya penemuan Anda baru akan diakui ketika status hak patennya sudah diterbitkan secara resmi. Penemuan belum bisa disebut aman jika hanya mengandalkan status tertunda. Dengan mengajukan paten, Anda hanya akan mendapatkan status bahwa proses pengajuan paten sedang berlangsung, dengan tanggal pengajuan yang tertera.
Dengan demikian, pihak lain pun memiliki hak yang sama untuk mengembangkan paten dengan konsep yang serupa. Meski begitu, tetap saja Anda bisa mendapatkan keuntungan jika mendaftarkan paten pada tanggal yang lebih awal, karena proses peninjauannya akan dimulai lebih cepat.
Jika pada akhirnya terdapat kemungkinan tindakan menyalin atau mencuri gagasan, maka pemohon yang lebih awal dapat memberikan keterangan kepada pihak yang bertugas untuk mengurus pengajuan hak paten.
Namun tetap saja, tidak ada jaminan hukum yang kuat untuk karya Anda yang masih dalam proses pengajuan. Perlu dipahami bahwa ini merupakan sebuah proses, bukan hasil akhir dari pengajuan paten.
Penemu perlu menunggu hasil akhir dari peninjauan dan memastikan benar-benar mendapatkan hak paten, supaya bisa terlindungi secara optimal.
Itulah berbagai penjelasan tentang paten yang tertunda, mulai dari pengertian, cara mendapatkan, manfaat, hingga apa yang tidak dilakukan oleh jenis paten ini.
Bermitra dengan Tim Hukum Terbaik, Am Badar & Am Badar
Supaya berbagai keperluan paten dan hak intelektual Anda terpenuhi, maka pastikan untuk bermitra dengan tim hukum terbaik dari Am Badar & Am Badar. Berbagai proses dan permasalahan kompleks dapat ditangani secara optimal dengan hadirnya layanan hukum dari kami.
Segera hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang layanan paten atau layanan lainnya. Selain informasi tentang paten tertunda, Anda juga bisa membaca berbagai artikel lainnya di sini, termasuk artikel “Pendaftaran Paten di Indonesia: Strategi Global dan Lokal”.
Referensi
- https://www.law.cornell.edu/wex/patent_pending
- https://www.dennemeyer.com/ip-blog/news/what-does-patent-pending-mean-and-can-it-protect-inventions/
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/26633/UU%20Nomor%2014%20tahun%202001.pdf
- https://dgip.go.id/faq/list-faq/paten/paten-umum
Reviewed by Nabil Argya Yusuf