Italia menjadi negara Uni Eropa pertama yang mengesahkan undang-undang baru yang komprehensif untuk mengatur penggunaan AI melalui Undang-Undang No. 1146-B/2025. Di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Giorgia Meloni, pemerintah Italia memperkenalkan undang-undang yang mencakup berbagai sektor secara luas, termasuk persyaratan transparansi, pengawasan di tempat kerja, perlindungan anak, penggunaan etis di sektor publik seperti kesehatan dan pendidikan, serta pencegahan bahaya yang disebabkan oleh AI seperti deepfake dan penipuan.
Seiring dengan upaya regulasi ini, undang-undang tersebut juga menjawab kekhawatiran yang berkembang terkait hak kekayaan intelektual (HKI) di era AI—sebuah area yang semakin menjadi sorotan karena konten yang dihasilkan oleh AI mengaburkan batas antara kreativitas manusia dan keluaran mesin. Dengan meningkatnya pengaruh AI terhadap HKI, undang-undang baru Italia berpotensi menjadi cetak biru bagi negara lain untuk diikuti.
Berikut adalah beberapa poin utama terkait HKI yang telah kami rangkum:
Kreativitas Manusia dan Hak Cipta
Undang-undang ini mengambil sikap tegas terkait kontribusi dan kepengarangan manusia. Pasal 25 menetapkan bahwa perlindungan hak cipta hanya berlaku jika terdapat upaya intelektual manusia yang berarti di balik sebuah karya. Ini berarti karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI—tanpa masukan manusia yang signifikan—tidak memenuhi syarat untuk dilindungi hak cipta. Pasal ini menegaskan bahwa kreativitas manusia tetap menjadi inti dari hak cipta, bahkan saat AI menjadi alat yang semakin canggih dalam proses kreatif.
Kejelasan atas Penggunaan Karya Berhak Cipta untuk Pelatihan AI
(Pasal 70-ter, 70-quater, dan 171(a-ter))
Salah satu isu paling kontroversial dalam regulasi AI di seluruh dunia adalah penggunaan konten berhak cipta untuk melatih model AI. Model AI sering menggunakan konten berhak cipta, seringkali tanpa izin, sebagai basis data.
Undang-Undang No. 1146-B/2025 secara langsung menangani hal ini dengan mengubah Undang-Undang Hak Cipta Italia dan memperkenalkan ketentuan sebagai berikut:
-
Pasal 70-ter: Mengizinkan kegiatan penambangan teks dan data (text and data mining) hanya untuk tujuan penelitian ilmiah atau dengan izin eksplisit—membatasi penggunaan karya berhak cipta secara luas tanpa izin.
-
Pasal 70-quater: Mengizinkan reproduksi dan ekstraksi materi hanya untuk penelitian ilmiah, asalkan penggunaan tersebut tidak mengganggu eksploitasi normal atau merugikan pemegang hak.
-
Pasal 171(a-ter): Menambahkan tindak pidana baru atas ekstraksi atau reproduksi otomatis karya berhak cipta tanpa izin yang melanggar ketentuan di atas.
Sanksi Pidana atas Penyalahgunaan AI dengan Itikad Tidak Baik
(Pasal 612-quater)
Perubahan pada Pasal 612-quater mengkriminalisasi penciptaan dan distribusi konten yang dihasilkan atau dimanipulasi oleh AI (seperti deepfake dengan itikad tidak baik) yang menyebabkan kerugian yang tidak sah—termasuk pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual, dengan ancaman hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun. Langkah ini mirip dengan pendekatan yang sebelumnya dilakukan oleh Denmark, seperti yang telah kami bahas dalam artikel sebelumnya.
Italia Memimpin Regulasi AI di Tengah Finalisasi EU AI Act
Undang-undang AI baru Italia muncul saat EU AI Act tengah difinalisasi untuk implementasi. Sementara peraturan Uni Eropa tersebut menetapkan kerangka umum yang berfokus pada risiko dan keselamatan, undang-undang Italia mengatasi kekhawatiran nasional secara spesifik—terutama terkait hak kekayaan intelektual. Dengan menerapkan ketentuan yang rinci dan dapat ditegakkan, Italia memposisikan diri sebagai pelopor dalam menerjemahkan prinsip-prinsip Uni Eropa menjadi kebijakan nasional yang konkret, yang berpotensi memengaruhi cara negara anggota lainnya menyusun legislasi AI mereka sendiri.
Kesimpulan
Bagi pemegang hak dan pencipta di Italia, undang-undang ini menegaskan bahwa karya mereka tetap dilindungi dan tidak dapat digunakan secara bebas untuk pelatihan AI tanpa izin. Bagi pengembang AI dan perusahaan, undang-undang ini memberikan batasan yang jelas, terutama terkait sumber data dan tanggung jawab hukum. Saat Italia memimpin Uni Eropa dalam menerapkan regulasi AI yang luas, para pemilik hak cipta harus memperhatikan dengan saksama peraturan pelaksana yang akan mengatur kepatuhan dan penegakan hukum secara lebih detail.
Indonesia, dengan RUU Hak Cipta yang sedang dikembangkan, mungkin dapat mengambil pelajaran dari perkembangan di Italia ini.






