5 Perjanjian Internasional Terkait Hak Kekayaan Intelektual

Waktu Baca: 3 menit

Di era globalisasi saat ini, perlindungan kekayaan intelektual (KI) yang melampaui batas negara menjadi semakin penting. Dengan ide, penemuan, dan karya kreatif yang menyebar lintas negara dalam sekejap, kerja sama internasional menjadi kunci agar pemilik KI dapat menjaga hak-haknya secara global.

Dalam hal ini, sejumlah perjanjian internasional yang telah lama berlaku menjadi landasan dalam menetapkan standar dan menyediakan platform perlindungan KI secara global. Perjanjian-perjanjian inilah yang menjadi tulang punggung sistem kekayaan intelektual modern seperti yang kita kenal sekarang.

Berikut ini adalah rangkuman lima perjanjian internasional paling berpengaruh dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di seluruh dunia. Perlu dicatat bahwa meskipun tidak semua negara menjadi anggota dari perjanjian-perjanjian ini, standar KI global sangat dipengaruhi olehnya.


1. Konvensi Paris untuk Perlindungan Kekayaan Industri (1883)

Konvensi Paris mungkin adalah perjanjian KI paling penting karena merupakan yang tertua dan paling mendasar dalam membentuk sistem perlindungan KI internasional modern. Perjanjian ini mencakup hak-hak kekayaan industri, termasuk paten, merek dagang, desain industri, hingga perlindungan terhadap persaingan tidak sehat.

Ada tiga prinsip utama yang ditetapkan dalam konvensi ini:

  • Perlakuan nasional (national treatment): Negara anggota wajib memberikan perlakuan yang sama kepada pemegang KI asing seperti terhadap warga negaranya sendiri.

  • Hak prioritas (right of priority): Pemohon dapat mengajukan permohonan di satu negara anggota dan mengklaim tanggal pengajuan tersebut saat mengajukan di negara lain dalam jangka waktu tertentu. Ini membantu menyelaraskan waktu pengajuan dan mencegah kehilangan hak karena pengajuan di waktu berbeda di beberapa negara.


2. Konvensi Berne untuk Perlindungan Karya Sastra dan Seni (1886)

Diluncurkan pada tahun 1886, Konvensi Berne menjadi dasar perlindungan hak cipta secara internasional. Awalnya dibuat untuk mengatasi tantangan perlindungan karya lintas negara, kini konvensi ini telah menjadi standar bagi 180 negara anggotanya dan memfasilitasi kerja sama perlindungan hak cipta di seluruh dunia.

Beberapa prinsip penting dalam Konvensi Berne antara lain:

  • Perlakuan nasional: Karya dari negara anggota harus mendapat perlindungan yang sama seperti karya lokal di negara lain.

  • Perlindungan otomatis: Hak cipta berlaku otomatis tanpa perlu pendaftaran formal.

  • Kemandirian perlindungan: Perlindungan hak cipta di suatu negara tidak bergantung pada status perlindungan di negara asal karya tersebut.

Ketiga prinsip ini hanyalah sebagian dari banyak standar penting yang telah diterapkan oleh konvensi ini selama lebih dari satu abad.


3. Perjanjian tentang Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual (TRIPS) (1995)

TRIPS merupakan salah satu perjanjian internasional paling luas dan berpengaruh di bidang KI, yang dikelola oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). TRIPS menggabungkan elemen-elemen penting dari Konvensi Paris dan Berne, serta menetapkan standar minimum bagaimana pemerintah harus mengatur berbagai jenis kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek dagang, rahasia dagang, dan lainnya.

TRIPS juga menjadi perjanjian pertama yang memasukkan hukum KI ke dalam sistem perdagangan multilateral, menjadikannya sangat signifikan dalam sistem perdagangan global.

Selain itu, TRIPS juga mengatur prosedur penegakan hukum dan penyelesaian sengketa, serta mencoba menyeimbangkan antara perlindungan hak KI dengan kepentingan publik seperti alih teknologi, akses terhadap obat-obatan, dan kesejahteraan sosial.


4. Perjanjian dan Protokol Madrid untuk Pendaftaran Internasional Merek

Sistem Madrid merupakan mekanisme internasional yang memudahkan pendaftaran merek dagang di banyak negara sekaligus. Dengan sistem ini, pemohon cukup mengajukan satu permohonan melalui WIPO untuk mendapatkan perlindungan di berbagai negara anggota. Selain itu, sistem ini juga menyederhanakan proses pengelolaan dan perpanjangan merek lintas negara.

Sistem Madrid telah membantu banyak pemilik KI untuk mengembangkan merek mereka di tingkat global, menjadikannya elemen penting dalam dunia pasar internasional saat ini.


5. Perjanjian Kerja Sama Paten (Patent Cooperation Treaty – PCT) (1970)

Mirip dengan Protokol Madrid, PCT mempermudah proses pengajuan paten secara internasional. Dengan perjanjian ini, seorang penemu cukup mengajukan satu permohonan paten “internasional” yang memiliki efek hukum seolah-olah dia mengajukan paten di berbagai negara anggota PCT.

PCT juga menyediakan sejumlah manfaat penting, seperti:

  • Masa tenggang hingga 30 bulan dari tanggal prioritas sebelum harus memasuki kantor paten nasional, memberi waktu lebih untuk mengevaluasi potensi komersial dan menyiapkan biaya serta terjemahan.

  • Mengurangi duplikasi kerja pemeriksaan antar kantor paten.

  • Memberi akses ke jalur cepat di negara-negara tertentu.

  • Mempublikasikan permohonan secara terbuka untuk meningkatkan transparansi dan peluang lisensi.


Kesimpulan

Kelima perjanjian internasional ini membentuk kerangka kerja yang harmonis dan terorganisir untuk perlindungan hak kekayaan intelektual di seluruh dunia. Perjanjian-perjanjian ini telah mengurangi ketidakpastian hukum, menyederhanakan proses perlindungan, dan memudahkan penegakan hak lintas negara.

Bagi pelaku bisnis, kreator, maupun pemilik KI yang beroperasi secara internasional, pemahaman terhadap perjanjian-perjanjian ini sangat penting untuk dapat melindungi dan memanfaatkan aset KI mereka secara maksimal.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai topik ini atau pertanyaan seputar kekayaan intelektual lainnya, silakan hubungi kami di: ambadar@ambadar.co.id

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami