Metaverse semakin dikenal luas setelah Mark Zuckerberg mengubah nama perusahaan induk Facebook menjadi Meta dan menciptakan Metaverse. Ia adalah seperangkat realitas virtual berbasis multi-pengguna yang secara berkelanjutan menggabungkan realitas fisik dengan dunia digital.
Sehingga, dunia virtual ini memungkinkan penggunanya untuk bermain game, bekerja, berkomunikasi, dan melakukan aktivitas lainnya melalui perangkat Virtual Reality (VR) dan Augmented Reality (AR).
Seiring perkembangannya, Metaverse juga memungkinkan penggunanya untuk menampilkan aset digital seperti Non-Fungible Token (NFT) yang dapat dibeli dan dijual menggunakan teknologi blockchain yang konfirmasi kepemilikannya tidak dapat diubah.
Berdasarkan karakteristiknya yang non-fungible (tidak dapat dipertukarkan), maka suatu NFT tidak dapat ditukarkan dengan NFT lainnya meski memiliki nilai yang sama. Sebab, setiap NFT memiliki identitas dan keunikannya tersendiri. Sehingga, eksistensi NFT memberikan pengguna suatu kepemilikan murni atas aset digital seperti gambar, audio, video, real estate, dan aset digital lainnya di Metaverse.
Mengingat Metaverse adalah penggambaran virtual dari dunia nyata, fenomena ini memberikan peluang yang cukup besar bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya. Kesempatan ini terbuka lebar bagi berbagai merek dagang, tidak terkecuali bagi brand fashion.
NFT dan Brand Fashion
Sejumlah brand fashion menunjukkan ketertarikan mereka pada Metaverse dengan mendaftarkan merek dagang dan paten atas produknya sebagai objek virtual. Nike, Balenciaga, hingga Victoria’s Secret bahkan telah memproduksi NFT yang dapat dibeli pengguna dan dipakai melalui avatar individu.
Sementara itu, brand mewah seperti Louis Vuitton dan Burberry telah meluncurkan koleksi perangkat NFT eksklusif yang dapat dikenakan dalam game online mereka di Metaverse.
Adapun kepemilikan NFT dalam Metaverse terbagi atas dua aspek, yaitu perjanjian hukum antara pemilik kekayaan intelektual dengan pemegang NFT dan hubungan hukum antara kedua belah pihak dengan penyedia infrastruktur Metaverse. Selain perjanjian lisensi antara pemilik kekayaan intelektual dan pemegang NFT, syarat penggunaan yang berkaitan dengan Metaverse sebagai lokasi persebaran NFT, akan menjadi pertimbangan penting.
Jika individu dan/atau perusahaan menginvestasikan sejumlah besar dana dalam rangka menciptakan, melakukan monetisasi, dan memanfaatkan aset digital di Metaverse, peraturan yang telah dirancang oleh penyedia infrastruktur ini, akan sangat mempengaruhi nilai aset tersebut.
Apabila NFT sebagai aset digital melanggar salah satu kebijakan penyedia infrastruktur, maka mereka dapat dengan mudah memblokir penggunaan NFT tersebut. Pihak yang ingin menggunakan NFT di Metaverse harus menyadari bahwa mereka beroperasi di lingkungan dengan hak hukum.
Sehingga untuk menikmati dan mengeksploitasi properti penyedia infrastruktur secara bebas berada di bawah kendali pihak ketiga yang mungkin saja bertentangan dengan harapan dan kepentingan mereka sebagai pengguna. Risiko dari pihak ketiga ini harus ditangani ketika berhadapan dengan NFT di Metaverse.
Polemik Kekayaan Intelektual bagi Merek Fashion di Metaverse
Berdasarkan hasil investigasi World Trade Review (WTR) terungkap bahwa ada cukup banyak merek NFT yang dijual di pasar OpenSea, termasuk satu logo merek fashion yang dijual seharga lebih dari USD 3 juta atau setara dengan IDR 43,1 miliar.
Kendati penggunaan dan penjualan mode virtual di Metaverse menciptakan sejumlah peluang bagi pemilik merek, namun fenomena ini juga membuka celah perselisihan baru pada bidang kekayaan intelektual. Seperti somasi yang dilayangkan Hermes pada Mason Rothschild.
Seniman asal New York itu diduga melakukan pelanggaran dengan menjual tas Birkin dari Hermes dalam bentuk NFT dan melabelinya dengan nama MetaBirkin. Padahal, produk tersebut merupakan koleksi ikonik Hermes yang namanya diadopsi dari aktris asal Britania Raya, Jane Birkin dan dirilis pada 1984.
Dengan begitu, Hermes menilai kehadiran MetaBirkin dalam bentuk NFT dapat mengecoh publik. Akibat pelanggaran tersebut, OpenSea sebagai penyedia infrastruktur mengeliminasi koleksi MetaBirkin yang dirilis Mason Rothschild.
Tips Melindungi Bisnis di Metaverse
Belajar dari pengalaman Hermes vs Rothschild di atas maka partners bisa melakukan empat langkah berikut untuk mengamankan Kekayaan Intelektual bisnis fashion Anda di Metaverse:
- Pendaftaran Merek dan Paten Secara Khusus
Terdapat banyak persoalan hukum yang perlu ditinjau lebih jauh dalam Metaverse, seperti doktrin zone of natural expansion alias doktrin zona ekspansi alamiah.
Doktrin tersebut dapat digunakan untuk memperluas hak merek dagang sebelumnya ke wilayah geografis baru atau ke barisan produk baru. Doktrin ini berlaku ketika sebuah perusahaan sudah menggunakan merek dagang mereka di satu area dan ingin memperluas area baru yang merupakan perpanjangan dari penggunaan sebelumnya.
Misalnya, secara tradisional merek dagang maupun paten terhadap suatu produk telah diterapkan pada barang fisik. Namun, dengan kehadiran Metaverse, pengajuan pendaftaran merek saat ini perlu diperjelas secara khusus terkait eksistensinya yang berbentuk digital.
- Merancang Perjanjian Lisensi dan Distribusi
Sebuah entitas bisnis yang bergerak dalam industri mode di Metaverse dipandang perlu lebih visioner dalam memperhatikan dan merancang perjanjian lisensi dan distribusi. Mengingat perkembangan Metaverse yang dinamis, pemegang lisensi perlu memiliki lebih banyak fleksibilitas untuk memfasilitasi pengembangan dan interaksi.
Penerima lisensi akan membutuhkan pemberian hak yang cukup luas untuk beradaptasi dengan lingkungan Metaverse yang terus mengalami perkembangan tanpa perlu melakukan perubahan berulang kali terhadap lisensi. Lebih lanjut, lisensi juga perlu mencakup tingkat risiko tertentu yang tidak dapat dihindari baik di dunia fisik maupun Metaverse. Sehingga, pemberi lisensi dapat mengantisipasi dan mengevaluasi risiko dan mengurangi kemungkinan masalah di masa depan.
- Mengembangkan dan Mematenkan Teknologi Pendukung
Selanjutnya, merek fashion juga dipandang perlu untuk memikirkan teknologi pendukung dalam pengembangan bisnisnya di Metaverse yang dapat dipatenkan. Teknologi pendukung yang dimaksud seperti fitur haptics, sebuah teknologi pengaplikasian sensasi sentuhan sebagai bentuk interaksi manusia dengan komputer yang berfungsi untuk memberikan sensasi bagi pengguna untuk merasakan sentuhan dan nuansa dari produk fashion.
- Menyiapkan Strategi Hukum Jika Terjadi Pelanggaran
Walaupun pelanggaran belum terjadi, langkah dan strategi hukum perlu dipersiapkan oleh pemilik merek fashion apabila telah terjadi pelanggaran. Persiapan yang matang dan strategi yang bijak dapat menjadi sebuah langkah untuk melindungi hak dan martabat merek dagang yang dimiliki. Hal ini sekaligus menunjukkan ketegasan bahwa merek fashion tersebut akan mengambil langkah serius jika ada yang menyalahi hak dan merugikannya baik secara materil maupun immateril.
Upaya-upaya yang ditempuh terkait dengan kekayaan intelektual tersebut akan menjadi langkah preventif dalam meminimalisir pelanggaran yang tentunya akan memberikan efisiensi dalam pengambilan tindakan hukum pada masa yang akan datang.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Metaverse sebagai teknologi, sedang mengalami pertumbuhan yang progresif. Sehingga, akan menarik untuk mengikuti perkembangannya secara berkelanjutan. Tidak diragukan bahwa Metaverse akan memberikan dampak bagi pemilik merek, terlepas dari mereka memilih untuk terlibat di dunia fisik dan virtual maupun tidak.
Bagi pemilik merek fashion, cukup esensial untuk tidak hanya mengambil langkah defensif dalam mempertahankan haknya pada aspek kekayaan intelektual, melainkan turut serta mengambil langkah visioner dengan mulai mendaftarkan merek dagang serta paten sebagai bagian dari objek virtual.
Pemilik merek fashion juga seharusnya merancang perjanjian lisensi maupun distribusi, mengembangkan serta mematenkan teknologi pendukung, serta menyiapkan langkah dan strategi hukum yang diperlukan apabila terjadi pelanggaran.
Jika partners membutuhkan informasi tambahan dan layanan terkait kekayaan intelektual sebagai bentuk perlindungan bisnis Anda, silakan menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id.