Kekayaan Intelektual adalah sumber kekayaan materil bagi pemiliknya. Hal ini mengingat salah satu aspek yang penting dalam Kekayaan Intelektual adalah Hak Ekonomi. Hak Ekonomi merupakan hak dari pemilik Kekayaan Intelektual untuk segala hasil pemanfaatan dari Kekayaan Intelektual yang bersifat materi atau keuntungan secara ekonomi. Berawal dari pemahaman tersebut, maka diperlukan adanya perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual untuk salah satunya melindungi hak-hak ekonomi dari pemilik Kekayaan Intelektual itu sendiri.
Awal dari diadakannya perlindungan atas Kekayaan Intelektual adalah berangkat dari pemahaman bahwa diperlukan bentuk penghargaan khusus bagi seseorang yang telah menghasilkan karya intelektual, hal mana penghargaan ini muncul bukan dari sifat personal pemilik karya tapi timbul dari karya itu sendiri. Ketika suatu kemampuan intelektual menghasilkan karya yang bisa dilihat, didengar, dibaca, serta digunakan secara praktis maka atas karya tersebut diberikan perlindungan Kekayaan Intelektual yang diperuntukan kepada pemilik karya untuk melindungi kepentingannya. David I. Bainbridge, Profesor Hukum Kekayaan Intelektual dari Universitas Aston, Inggris mengatakan, “Intellectual Property is the collective name given to legal right which protect the product of the human intellect”.
Lebih lanjut, menurut Robert M. Sherwood dari bukunya yang berjudul “Intellectual Property And Economic Development” dan dikutip untuk Naskah Akademik RUU tentang Hak Kekayaan Industri, Badan Pembinaan Hukum Nasional, ada 5 (lima) teori yang menjadi basis perlindungan Kekayaan Intelektual, yaitu:
- Reward Theory:
Menjelaskan bahwa setiap investasi berupa waktu, biaya, dan tenaga yang dikeluarkan oleh manusia yang melahirkan sebuah karya yang bermanfaat bagi orang lain itu harus mendapatkan penghargaan/apresiasi atau diberikan upah. - Recovery Theory:
Menjelaskan bahwa atas segala investasi yang telah dikeluarkan, harus pula diperoleh kembali apa yang telah dikeluarkannya tersebut. - Incentive Theory:
Memberikan penjelasan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual ini perlu diberikan agar para pencipta/ penemu karya intelektual termotivasi untuk melaksanakan kegiatan penemuan serupa yang berguna. - Risk Theory:
Menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual mengandung resiko yang memungkinkan orang lain sudah terlebih dahulu menemukan cara tersebut atau bisa juga memperbaikinya. - Economic Growth Stimulus Theory:
Memberikan pandangan bahwa Kekayaan Intelektual adalah sarana untuk pembangunan ekonomi suatu negara. Perlindungan atas Kekayaan Intelektual yang diperlukan adalah perlindungan hukum dengan skema yang baik, karena sistem perlindungan Kekayaan Intelektual yang baik akan memberikan dampak positif bagi pembangunan suatu negara.
Selain teori-teori tersebut, perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual juga dilakukan dengan beberapa alasan diantaranya alasan hukum dan alasan ekonomi. Alasan Perlindungan Kekayaan Intelektual secara hukum diatur dalam suatu perundang undangan untuk menciptakan Kepastian hukum dan membentuk iklim yang kondusif bagi pengembangan kreativitas sehingga orang yang memiliki kreativitas atau kontribusi dalam pengembangan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni secara konstitusional berhak mendapatkan Perlindungan hukum.
Sedangkan, alasan perlindungan Kekayaan Intelektual secara ekonomi dilakukan karena Kekayaan Intelektual bersifat ekonomi yang dapat didapat seseorang atas hasil karya intelektual yang diperbuatnya. Oleh karena itu, diperlukan pengukuhan atas hak karyanya tersebut, sehingga dapat dipergunakan secara ekonomis dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Sumber:
- David I Brainbidge, Computers And The Law, cet. Ke-1, (London: Pitman Publishing,1990)
- Badan Pembinaan Hukum Nasional, Naskah Akademik RUU tentang Hak Kekayaan Industri