Social media merupakan platform yang sangat digemari oleh semua kalangan di indonesia. Hampir semua orang memiliki akun social media dan menggunakannya setiap hari. Ada banyak manfaat yang kita dapatkan dari penggunaan social media, selain sebagai hiburan banyak yang menggunakan social media untuk keperluan bisnisnya bahkan ada yang mengabdikan waktunya di social media sebagai content creator sebagai mata pencaharian. Karena dianggap keren oleh anak muda, banyak anak muda jaman sekarang yang bercita cita menjadi content creator, seperti selebgram, youtuber ataupun tiktoker.
Namun tahukah kamu untuk menjadi seorang content creator ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak melanggar hukum yang telah dirancang dalam undang undang. Yang akan kami bahas hari ini adalah “bolehkah meniru atau menggunakan konten dari content creator lain?”.
Meniru atau menggunakan konten dari content creator lain tanpa seizin pemilik merupakan tindak plagiarisme yang melanggar hak cipta karena sebuah content di platform digital seperti youtube, instagram dan tiktok dapat disebut sebagai ciptaan dan content creator adalah pencipta. Pencipta suatu ciptaan juga mendapatkan hak cipta untuk melindungi ciptaan nya. Undang undang tentang hak cipta adalah undang undang nomor 28 tahun 2014.
Definisi hak cipta,pencipta dan ciptaan dapat kita lihat pada Undang undang nomor 28 tahun 2014 pasal 1 ayat 1 sampai 3
- Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
- Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Karena sebuah ciptaan adalah hak monopoli yang dimiliki oleh pencipta maka segala pencipta memiliki hak ekonomi seperti yang di atur oleh oleh undang undang hak cipta maka undang pasal 9 ayat 1 sampai 3
(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
- penerbitan Ciptaan;
- Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
- penerjemahan Ciptaan;
- pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
- Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
- pertunjukan Ciptaan;
- Pengumuman Ciptaan;
- Komunikasi Ciptaan; dan
- penyewaan Ciptaan.
(2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Kesimpulan yang kita dapat adalah membuat suatu konten dengan cara menggunakan/ meniru konten orang lain yang dipublikasikan dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari konten tersebut dapat dikenakan sanksi pidana jika terdapat aduan dari orang yang memegang hak cipta konten tersebut. Meskipun pelanggaran ini merupakan delik aduan yang mana tidak akan terkena sanksi jika tidak ada pihak yang melaporkan tetapi sebagai content creator akan lebih baik jika membuat konten sendiri dengan kemampuan kreativitas sendiri atau meminta izin kepada pemilik hak cipta jika ingin menggunakan/ meniru konten tersebut agar terlepas dari pelanggaran hukum.
Sumber:
UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA