Baru-baru ini sedang ramai di sosial media twitter tentang seorang artis yang melakukan stand-up comedy di salah satu stasiun televisi dengan menggunakan materi lawakan milik seorang komika. Keberatan pun dicurahkan di media sosial. Setelah komika lain turut menyebarkannya, netizen pun dengan senang hati meramaikannya dengan perdebatan perihal penggunaan materi lawakan tersebut. Sebagian warganet berpendapat bahwa sang artis seharusnya meminta izin kepada komika pencipta lawakan tersebut sebelum menggunakan materi lawakannya. Sebagian lain justru membela sang artis karena menganggap materi lawakan itu masih isu keseharian yang bisa dibawakan oleh siapa saja. Lantas bagaimana Hak Cipta mengatur tentang materi lawakan? Apakah materi lawakan dapat dilindungi Hak Cipta?
Jawaban untuk hal ini adalah “tergantung”. Beberapa lawakan dapat dilindungi oleh Hak Cipta, tetapi tidak semua lawakan dapat dilindungi Hak Cipta. Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pencipta dan/atau pemilik Hak Cipta atas ciptaannya, Hak Cipta timbul secara otomatis setelah ciptaan tersebut diekspresikan dalam bentuk nyata. Sedangkan ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Syarat utama suatu ciptaan untuk bisa dilindungi Hak Cipta adalah orisinalitas dan fiksasi. Orisinalitas mengharuskan sebuah karya dibuat secara mandiri dan memiliki tingkat kreativitas minimal. Sedangkan fiksasi membutuhkan sebuah karya untuk menjadi cukup permanen untuk dirasakan, direproduksi, atau dikomunikasikan untuk jangka waktu lebih dari durasi sementara. Karya tersebut harus diwujudkan dalam objek material oleh atau di bawah otoritas pencipta. Ini mungkin termasuk teks tertulis (misalnya, buku, skrip, atau Tweet), rekaman podcast, DVD, dll.
Meskipun tidak semua lawakan dapat dilindungi Hak Cipta, seperti halnya lawakan-lawakan yang berisi fakta dan umum. Akan tetapi, materi lawakan stand-up comedy dibuat oleh para komika dengan menginvestasikan banyak waktu dan pikiran agar lawakan tersebut bisa menjadi sebuah rangkaian cerita yang lucu dan disukai banyak orang. Sehingga, materi lawakan bisa menjadi menjadi objek perlindungan Hak Cipta sepanjang memenuhi unsur-unsur tersebut.
Apabila dikaitkan pada kasus tersebut di atas, perihal haruskah sang artis meminta izin kepada komika pencipta lawakan? Seperti yang telah dijelaskan pada artikel-artikel lalu Hak Eksklusif dalam Hak Cipta terbagi menjadi Hak Ekonomi dan Hak Moral. Hak Ekonomi berkaitan dengan hak pencipta atas segala bentuk komersialisasi atas ciptaannya, sedangkan Hak Moral berkaitan dengan hak pencipta untuk dicantumkan namanya dalam ciptaan tersebut.
Penggunaan materi lawakan milik orang lain untuk disiarkan di televisi tanpa izin dari pencipta dan/atau pemilik Hak Cipta termasuk ke dalam komersialisasi atas Hak Cipta, hal mana ini dapat melanggar Hak Ekonomi dari pencipta terlebih lagi penggunaan tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama pencipta juga melanggar Hak Moral dari pencipta. Meskipun lawakan tersebut tidak dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, akan tetapi mengingat sistem perlindungannya yang bersifat deklaratif sehingga sangat disarankan untuk meminta izin terlebih dahulu sebelum menggunakan materi lawakan milik orang lain. Hal ini terlihat sepele, namun sangat menghargai pencipta dan atau pemilik Hak Cipta atas lawakan tersebut.
Jangan malu untuk meminta izin, malulah ketika kita mengais keuntukan dari ciptaan milik orang lain tanpa izin, dan jangan segan untuk menghubungi Konsultan Kekayaan Intelektual apabila anda mendapati karya anda digunakan oleh pihak lain atau membutuhkan konsultasi terkait Kekayaan Intelektual lainnya, konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu Anda.