Hak cipta adalah bagian penting dari kekayaan intelektual dengan ruang lingkup paling luas jika dilihat dari objek yang dilindunginya. Perannya sangat penting untuk melindungi karya kreatif asli. Maka, durasi hak cipta pun perlu diperhatikan dengan baik.
Dengan memahami durasi tersebut, maka Anda dapat lebih mengetahui jangka waktu untuk perlindungan hukum yang terkait.
Untuk mendukung perlindungan secara optimal, Am Badar & Am Badar merupakan firma hukum kekayaan intelektual yang dapat memberikan nasihat masalah hak cipta dan memastikan nilai jangka panjang dari aset kreatif.
Lalu, ketahui juga tentang Lama Masa Berlaku Hak Cipta Berlaku dan Solusinya.
Dasar-Dasar Durasi Hak Cipta di Indonesia
Dalam hak cipta, terdapat perlindungan untuk seni dan sastra, ilmu pengetahuan, dan bahkan dapat melindungi ciptaan berupa program komputer. Di Indonesia, durasi dari hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
-
Aturan Umum: Kehidupan Penulis Ditambah 70 Tahun
Secara umum, karya seseorang akan terlindungi dengan hak cipta hingga masa kehidupan penulis atau pencipta, lalu ditambah 70 tahun setelah dia meninggal dunia.
Durasi 70 tahun akan dimulai dari 1 Januari pada tahun berikutnya setelah pencipta meninggal dunia. Ada berbagai karya atau ciptaan yang diatur dengan durasi ini, yakni:
- Pamflet, buku, dan seluruh jenis karya tulis.
- Kuliah, ceramah, pidato, dan ciptaan yang sejenis dengannya.
- Berbagai jenis alat peraga yang diciptakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pendidikan.
- Musik atau lagu, dengan atau tanpa teks (lirik).
- Tari, drama, drama musikal, pewayangan, pantomim, dan koreografi.
- Segala bentuk karya seni rupa, misalnya gambar, lukisan, kolase, kaligrafi, ukiran, seni pahat, dan patung.
- Peta.
- Karya arsitektur.
- Karya dari seni batik dan jenis seni motif lainnya.
Aturan tentang durasi tersebut tentunya diciptakan dengan berbagai pertimbangan, khususnya untuk menyeimbangkan antara hak pencipta dan akses publik.
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang hak cipta dan hukum yang mengaturnya, silakan langsung kunjungi laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.
-
Pengecualian dan Kasus Khusus
Selain durasi 70 tahun di atas, ada pula berbagai karya yang memiliki durasi hak cipta dengan masa perlindungan selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Hal ini berlaku untuk karya yang dipegang oleh badan hukum.
Berbagai karya yang sudah disebutkan pada bagian sebelumnya pun demikian, jika dipegang oleh badan hukum, maka perlindungannya dalam durasi 50 tahun sejak pengumuman.
Selain karya yang telah disebutkan, karya lain yang di bawah badan hukum dengan durasi perlindungan 50 tahun meliputi:
- Karya fotografi
- Karya sinematografi
- Potret
- Permainan video
- Perwajahan karya tulis
- Terjemahan, saduran, tafsir, adaptasi, aransemen, bunga rampai, modifikasi, serta karya lainnya yang merupakan hasil transformasi
- Terjemahan, aransemen, adaptasi, serta transformasi atau modifikasi dari ekspresi budaya tradisional
- Kompilasi data atau ciptaan, dapat berupa format yang dibaca dengan memanfaatkan program, media, komputer, dan sebagainya
- Kompilasi dari ekspresi budaya tradisional, dengan catatan bahwa kompilasi tersebut adalah karya asli.
Selain itu, ada pula pengecualian dan kasus khusus untuk durasi hak cipta, yakni sebagai berikut:
-
Karya Anonim dan Pseudonim
Karya anonim adalah sebuah karya tanpa nama seniman atau tidak memiliki identitas. Selanjutnya, karya pseudonim adalah karya yang memakai nama samaran, misalnya nama pena.
Dua jenis karya ini memiliki durasi hak cipta selama 95 tahun sejak dipublikasikan/diperkenalkan pertama kali atau 120 tahun sejak penciptaan. Dari kedua durasi tersebut, penentuannya berdasarkan durasi yang lebih pendek.
-
Karya yang Dibuat untuk Dipekerjakan
Selanjutnya, ada karya yang dibuat untuk disewa atau dipekerjakan. Dalam hal ini, karya tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan, misalnya musik untuk pentas seni.
Durasi hak cipta untuk karya ini yakni sama dengan durasi untuk karya anonim dan pseudonim, yakni 95 tahun sejak dipublikasikan atau 120 tahun sejak penciptaan, tergantung mana yang lebih pendek.
-
Karya Kolektif
Ketiga, ada karya kolektif atau karya yang dibuat oleh lebih dari satu orang. Karya ini mengikuti aturan 70 tahun sejak meninggalnya pencipta, namun akan terhitung dari pencipta yang terakhir meninggal.
-
Domain Publik dan Karya dalam Domain Publik
Ketika sebuah karya telah habis masa berlaku hak ciptanya, maka tidak ada perlindungan untuk karya tersebut dan menjadi domain publik.
Sebuah karya juga bisa menjadi domain publik jika pemilik karya telah memutuskan untuk melepas hak ciptanya, misalnya ketika ingin berbagi karya.
Ada berbagai manfaat dari domain publik ini, misalnya dapat menambah inovasi dan kreativitas dalam lingkup yang lebih luas. Selain itu, dapat memberikan akses lebih luas kepada dunia pendidikan, sejarah, dan budaya.
Menjaga Perlindungan Hak Cipta dan Memaksimalkan Nilai
Perlindungan hak cipta ini memiliki alasan penting bagi para pencipta karya, berikut penjelasannya.
-
Pentingnya Pendaftaran Hak Cipta
Perlindungan hak cipta merupakan langkah penting yang perlu diperhatikan bagi setiap pencipta. Dengan adanya hak cipta, maka perlindungan hukum lebih terjamin dan dapat memberikan praduka kepemilikan.
Dengan pendaftaran hak cipta, Anda juga bisa menegakkan hak cipta dan memaksimalkan nilai karya kreatif seiring berjalannya waktu. Firma hukum Am Badar & Am Badar dapat membantu dalam hal ini.
-
Strategi Pengelolaan Hak Cipta Jangka Panjang
Ada berbagai strategi pengelolaan hak cipta untuk jangka panjang, antara lain yakni sebagai berikut:
- Menjajaki peluang perizinan;
- Memelihara pencatatan hak cipta dengan akurat;
- Memantau dan mengantisipasi potensi pelanggaran;
- Mempertimbangkan adaptasi atau pembaruan untuk membuat perlindungan semakin luas, jika memungkinkan.
-
Peran dan Pengacara Hak Cipta
Untuk mengatasi berbagai kompleksitas durasi dari hak cipta, maka pengacara hak cipta dapat berperan penting.
Anda dapat berkolaborasi dengan Am Badar & Am Badar. Segera hubungi kami, atau kunjungi laman layanan, layanan hak cipta, dan artikel. Ada berbagai manfaat dari keahlian Am Badar & Am Badar, antara lain dalam:
- Memberikan nasihat tentang hak cipta, hal ini didasarkan dengan karakteristik karyanya;
- Mengembangkan strategi untuk mengoptimalkan perlindungan hak cipta dalam masa durasinya;
- Menegakkan hak cipta serta mengatasi masalah pelanggaran.
Pendekatan Kolaboratif terhadap Perlindungan Hak Cipta
Pendekatan yang kolaboratif dan aktif menjadi penting jika Anda ingin melindungi hak cipta secara optima.
-
Manfaat Bermitra dengan Firma Hukum Kekayaan Intelektual Lokal
Maka dari itu, bermitra dengan firma hukum kekayaan intelektual lokal adalah pilihan tepat, khususnya Am Badar & Am Badar. Ada berbagai kelebihan dan nilai yang bisa didapatkan, yakni:
- Memahami nuansa hukum hak cipta di Indonesia dan berbagai kasusnya;
- Memberikan panduan dan dukungan berkelanjutan tentang hak cipta;
- Mewakili jika klien mengalami potensi masalah atau perselisihan hak cipta.
Peran hak cipta memang sangat penting untuk menjaga nilai jangka panjang kreativitas atas sebuah ciptaan atau karya, sehingga kolaborasi dengan Am Badar & Am Badar adalah pilihan yang patut untuk dipertimbangkan.
Firma hukum kekayaan intelektual kami telah menjamin keahlian di luar negeri, sehingga tentunya dapat memberikan layanan terbaik terkait perlindungan hak cipta di Indonesia.
Maka, jangan ragu dan segera hubungi kami untuk melakukan berbagai konsultasi terkait durasi hak cipta, strategi pengelolaan hak cipta, dan peluang kolaborasi. Anda bisa mengunjungi laman Layanan dan Layanan Hak Cipta, jika ingin membaca informasi lainnya.
Kunjungi juga berbagai artikel kami, termasuk Promosi Menggunakan Fitur Musik di Instagram Bisa Langgar Hak Cipta?
Ditinjau oleh Nabil Argya Yusuf