FOTO MENGGEMASKAN HEWAN PELIHARAANMU JUGA DILINDUNGI HAK CIPTA

Waktu Baca: 2 menit

Mempunyai hewan peliharaan memang menjadi kepuasan sendiri bagi pemiliknya. Tingkah laku hewan yang menggemaskan serta ekspresinya yang terkadang unik membuat pemiliknya senantiasa mengabadikan moment tersebut dalam sebuah foto dan/atau video untuk menjadi koleksi pribadi ataupun diunggah ke sosial media. Bahkan tidak sedikit pemilik hewan peliharaan yang membuatkan akun sosial media tersediri untuk hewan peliharannnya.

Mungkin, terdapat beberapa dari kalian yang bertanya – tanya apakah foto dan video hewan tersebut dilindungi dengan hak cipta ?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta  (UU Hak Cipta) telah mengatur mengenai ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta dalam Pasal 40 UU Hak Cipta yang berbunyi sebagai berikut :

Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:

  1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  7. karya seni terapan;
  8. karya arsitektur;
  9. peta;
  10. karya seni batik atau seni motif lain;
  11. karya fotografi;
  12. Potret;
  13. karya sinematografi;
  14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  16. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
  17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  18. permainan video; dan
  19. Program Komputer

Foto menggemaskan hewan peliharaan anda termasuk dalam karya fotografi sedangkan video hewan peliharaan anda masuk kedalam karna sinematografi. Sehingga, foto dan video hewan peliharaan termasuk ciptaan yang bisa dilindungi dengan hak cipta.

Pemilik hewan peliharaan yang juga sekaligus pencipta atas foto dan video tersebut berhak untuk mengizinkan dan/atau melarang orang lain untuk menggunaan ciptaannya. Dan guna menghargai hak moral dari pencipta maka sudah seyogianya bagi anda yang ingin menggunakan foto menggemaskan hewan milik orang lain itu untuk tetap mencantumkan sumber pemilik foto, dan tidak menggunakan foto dan video tersebut untuk keperluan komersial tanpa izin dari pencipta karena itu bisa melanggar hak ekonomi pencipta.

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami