Tantangan Hak Cipta di Media Sosial: Solusi & Strategi

Waktu Baca: 4 menit
Social Media Copyright

Melindungi hak cipta media sosial kini menjadi tantangan yang perlu Anda hadapi. Sebab, terdapat sejumlah risiko pelanggaran hak cipta pada platform yang kini menjadi esensial bagi bisnis dan kreator konten ini. 

Risiko tersebut muncul akibat basis pengguna media sosial yang kian besar, kemudahan membagikan konten, hingga keberagaman tipe konten. Itulah mengapa, perlu solusi serta strategi tepat agar kekayaan intelektual Anda tetap terlindungi secara optimal. Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini!

Memahami Tantangan Hak Cipta di Media Sosial

Salah satu kebiasaan di media sosial adalah repost atau mengunggah ulang konten. Sebagian besar pengguna melakukan repost tanpa menyadari bahwa terdapat hukum hak cipta media sosial yang berlaku. 

Sedangkan, berbagai konten seperti foto, video, hingga blog termasuk karya kreatif konkret yang bisa dilindungi oleh hak cipta. Khususnya bila pengguna pertama yang mengunggah konten adalah pemilik karya tersebut. 

Namun, kebanyakan pengguna media sosial yang sering mengunggah ulang konten tanpa izin umumnya berdalih bahwa mereka mengapresiasi dan menghargai karya tersebut. Ini termasuk salah satu tantangan yang perlu dihadapi oleh para kreator dan bisnis yang mengandalkan media sosial untuk pekerjaannya. 

Lalu, hal yang harus Anda ketahui adalah pengguna media sosial sebenarnya telah menyetujui aturan penggunaan media sosial saat akun dibuat. Cakupan aturan tersebut meliputi pernyataan yang intinya menekankan bahwa pembuat postingan berhak atas kekayaan intelektual konten yang diunggah pada media sosial. 

Menyetujui aturan tersebut otomatis memosisikan diri untuk memegang tanggung jawab terhadap tuntutan pelanggaran hak cipta media sosial. Tuntutan tersebut bisa diajukan oleh kreator konten hingga penulis yang mengunggah konten aslinya. 

Tidak hanya itu, tantangan bagi bisnis maupun kreator terdapat dalam bentuk kerentanan pemalsuan merek dagang atau nama akun. Pengguna media sosial berisiko menggunakan logo merek dagang suatu bisnis tanpa izin demi menjual dan mempromosikan produk palsu. 

Untuk kreator, salah satu tantangan yang harus dihadapi termasuk penggunaan nama akun untuk penipuan. Posting ulang konten kreator tanpa izin pun juga tidak masih sering terjadi meskipun sudah tercantum watermark dan peringatan untuk tidak mengambil konten sembarangan. 

Berbagai contoh tantangan tersebut cukup menjadi alasan bahwa hak cipta di media sosial perlu Anda perhatikan lebih cermat melalui penanganan yang tegas. Layanan Hak Cipta dari Am Badar & Am Badar bisa menjadi pilihan tepat untuk membantu berbagai keperluan Anda terkait hak cipta.

Pelanggaran Hak Cipta Media Sosial yang Umum

Terdapat berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak cipta di media sosial yang umum terjadi, antara lain:

1. Menggunakan Konten Tanpa Izin

Repost atau mengunggah ulang konten merupakan bentuk reproduksi konten yang menjadi hak eksklusif dari pemilik karya (pembuat konten asli). 

Bila terdapat pengguna media sosial lain yang melakukannya tanpa izin, maka hal ini termasuk pelanggaran terhadap hak cipta pemilik karya. Semua jenis konten, baik itu video, foto, musik, hingga karya sastra akan menjadi tidak sah untuk dibagikan bila bukan produksi dan milik diri sendiri sendiri. 

2. Memberikan Atribusi Palsu

Atribusi palsu adalah kondisi saat sebuah konten berhak cipta di media sosial dikaitkan dengan kreator atau pemilik konten yang salah. 

Contohnya, ketika terdapat pengguna media sosial yang mengunggah karya kreatif atau kutipan populer, namun mengaitkannya dengan penulis asli atau tokoh sejarah yang salah. Dampak dari atribusi palsu ini bisa merusak kredibilitas hingga reputasi kreator atau penulis aslinya. 

3. Plagiarisme Konten

Salah satu pelanggaran utama terhadap hak cipta media sosial terutama pada kontennya adalah plagiarisme. Pelanggaran ini terjadi saat terdapat kreator atau bisnis yang menggunakan konten milik kreator atau bisnis lain. 

Konten yang plagiat umumnya juga tidak memberikan atribusi ketika dibagikan. Contoh plagiarisme sendiri mulai dari menyalin postingan blog hingga video konten yang mirip. Selain itu, plagiarisme dapat berupa parafrase karya kreator lain tanpa mencantumkan sumbernya.

4. Penyalahgunaan Merek Dagang

Merek dagang bisnis meliputi nama hingga logo. Pengguna media sosial kerap menyalahgunakan merek dagang dengan mencantumkannya pada profil hingga postingan mereka sehingga menimbulkan tanda tanya akan validitasnya. 

Ini mewajibkan pihak pemegang merek dagang proaktif memantau serta melaporkan penyalahgunaan tersebut. Jadi, identitas merek bisnis tidak rentan melemah dan tetap kuat di kalangan pelanggan.

Strategi Penanganan Pelanggaran Hak Cipta di Media Sosial

Hak cipta media sosial perlu Anda perjuangkan secara tegas melalui penerapan berbagai strategi berikut ini:

1. Pemantauan dan Pendeteksian

Melakukan pemantauan terhadap saluran media sosial secara konsisten menjad upaya minimum yang membantu Anda mendeteksi penggunaan materi dengan hak cipta tanpa izin. 

Anda juga bisa memanfaatkan alat khusus yang berperan sebagai pemantau media sosial agar dapat mendeteksi pelanggaran lebih maksimal. Bila ada yang menyebutkan merek dagang, nama produk, atau slogan, maka Anda bisa mendeteksinya sejak dini.

Setelah berhasil terdeteksi, konten akan dilaporkan ke media sosial agar dapat dihapus menyesuaikan kebijakan platform.  

2. Prosedur Pelaporan dan Penghapusan

Untuk mengatasi pelanggaran hak cipta media sosial,  Anda juga bisa mengacu pada Digital Millennium Copyright Act (DMCA). Ini adalah framework dengan ketentuan utama seperti safe harbor serta pemberitahuan penghapusan. 

Safe harbor merupakan perlindungan bagi penyedia layanan daring dari bertanggung jawab atas konten penggunanya dengan persyaratan tertentu. Selain itu, DMCA juga memungkinkan pemegang hak cipta mengajukan penghapusan konten dari platform media sosial bagi pelanggar hak cipta.

3. Tindakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa

Strategi yang ideal Anda lakukan apabila pelanggaran sudah merugikan secara signifikan adalah menindak pelanggar secara hukum. Kirim surat resmi pada pelanggar yang isinya meminta pelanggar berhenti menyalahgunakan hak dari kekayaan intelektual Anda. 

Surat tersebut memberikan tanda pada pelanggar bahwa ia telah menyalahgunakan materi berhak cipta. Kontennya tidak sah sehingga perlu dihentikan. Bila gagal mematuhinya, maka Anda tidak segan untuk menindak secara hukum dengan harapan pelanggar menerima konsekuensi serius dari perbuatannya. 

Gugatan hukum bisa Anda ajukan kepada pelanggar yang sudah berulang kali melanggar. Ini akan memberikan Anda perintah pengadilan serta ganti rugi yang layak. 

Mengatasi pelanggaran hak cipta di media sosial akan terasa lebih mudah bila Anda bekerja sama dengan firma hukum kekayaan intelektual terpercaya sepert Am Badar & Am Badar. Kami memiliki layanan Hak Cipta yang komprehensif dan strategis. 

Anda dapat membuat Pencatatan Hak Cipta yang membantu meningkatkan perlindungan terhadap berbagai karya karena telah terindeks dan tercatat pada catatan publik. Tersedia juga layanan Sengketa Hak Cipta yang menangani pelanggaran hak cipta, termasuk pelanggaran bagi hak cipta di media sosial.

Pengacara Am Badar & Am Badar yang telah berpengalaman akan membimbing Anda selama proses penanganan pelanggaran hak cipta media sosial, terutama pada tahap tindakan hukum serta penyelesaian sengketa. Hubungi kami untuk konsultasi dan melindungi kekayaan intelektual di media sosial Anda!

Kunjungi juga laman layanan dan artikel agar mendapatkan informasi lebih lengkap tentang Am Badar & Am Badar!

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami