Dalam pembuatan suatu film, dana adalah hal yang paling penting, karena segala kegiatan produksi membutuhkan dana. Untuk mendukung hak kekayaan intelektual tersebut maka dibutuhkan chain of title yang baik. chain of title adalah serangkaian dokumen yang menetapkan hak kepemilikan dalam sebuah film. Chain of title sangat penting bagi pembeli film dan distributor film, karena dokumen tersebut menetapkan kebenaran hak milik pemilik (atau hak berdasarkan lisensi) atas kekayaan intelektual dalam film, buku, atau ensiklopedia. Chain of title merupakan aset yang sangat berharga, karena tanpa chain of title yang jelas, penjualan properti film menjadi sulit. Setiap orang yang terlibat dalam produksi pembuatan sebuah film memiliki hak ciptanya masing masing, seperti aktor, produser, penulis naskah dan lain lain. Dengan membuat chain of title yang jelas dapat meningkatkan peluang untuk mendapatkan dana untuk produksi dan distribusi film.
Dokumen yang terdapat pada Chain of title adalah:
- Hak izin atas musik dan cuplikan film dan foto
- Izin merek dagang (trademark)
- Perjanjian bakat, seperti aktor, sutradara, sinematografer, koreografer, atau lainnya, untuk menggunakan karya, gambar, kemiripan, dan hak kepribadian lainnya dalam film
- Lisensi karakter
- bukti kesalahan dan asuransi kelalaian
Perlindungan hak aktor
Selain hak yang berhubungan dengan kegiatan produksi film, hak aktor merupakan hak yang harus diperhatikan, karena aktor juga memiliki hak cipta dalam sebuah film yang dibintanginya. Di indonesia aktor atau pelaku pertunjukan memiliki hak moral dan hak ekonomi yang terdapat pada undang undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hak moral Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud pada pasal 21 UUHC meliputi hak untuk:
- namanya dicantumkan sebagai Pelaku Pertunjukan, kecuali disetujui sebaliknya; dan
- tidak dilakukannya distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal-hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya kecuali disetujui sebaliknya.
Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud pada pasal 23 UUHC meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
- Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan;
- Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi;
- Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun;
- Pendistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya;
- penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik; dan
- penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.
Hak ini harus diperhatikan karena aktor memiliki peran yang sangat penting dalam sebuah film. Produser yang berpengalaman akan memperhatikan hak moral dan hak ekonomi aktor dan membuat perjanjian tertulis. Selain sebagai tanda keprofesionalitasan seorang produser, dengan memperhatikan hak moral dan ekonomi aktor dan membuat perjanjian tertulis akan menghindarkan produser dari hal hal yang dapat merugikan film tersebut.
Sumber:
Undang undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
https://theclearancelab.com/faq/film-television-chain-title/
https://www.wipo.int/pressroom/en/stories/ip_and_film.html