Mungkin untuk sebagian orang telah mengetahui dengan jelas mengenai Am Badar & Partners, artikel ini tidak terlalu berharga untuk dibaca. Namun sebaliknya, artikel ini akan sangat bermanfaat bagi sebagian orang lainnya yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai Kekayaan Intelektual, Kantor Konsultan Kekayaan Intelektual dan juga Am Badar & Partners.
Dalam artikel ini, kami mencoba untuk sedikit berbagi apa itu Kekayaan Intelektual. Kekayaan Intelektual itu sendiri memiliki pengertian hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia sehingga menimbulkan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Bagaimanakah cara hasil olah pikir tersebut dapat dilindungi sehingga bagi pencipta atau penemunya dapat menikmati secara ekonomis dari buah hasil pemikirannya tersebut? Pencipta atau penemu tersebut sebaiknya mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) yang berkedudukan di Jl. H. R. Rasuna Said No.Kav. 8-9, Karet Kuningan, Setia Budi, RT.16/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940.
Namun bagi sebagian orang belumlah paham mengenai tata cara, persyaratan dan prosedur dalam hal mengajukan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual langsung ke DJKI.
Untuk itulah Am Badar & Partners, Indonesian Intellectual Property Consultant hadir sebagai salah satu mitra kerja dari DJKI untuk membantu masyarakat terkait permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektualnya ke DJKI.
Am Badar & Partners adalah salah satu Indonesian Intellectual Property Consultant terkemuka yang telah didirikan sejak tahun 1965. Untuk itu, pengalaman dan keahlian Am Badar & Partners tidaklah perlu diragukan lagi.
Sebagai informasi, permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual yang dapat diajukan ke DJKI melalui Am Badar & Partners adalah semua hal yang terkait Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Cipta dan Hak Terkait; Paten; Merek; Desain Industri; Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; dan Rahasia Dagang.
Namun demikian, Am Badar & Partners juga menangani permasalahan-permasalahan diluar permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual, seperti negosiasi, pengiriman surat peringatan atau somasi, pengumuman di media massa, mengajukan gugatan di Pengadilan, pendampingan klien dan lain sebagainya.
Sebagai salah satu Indonesian Intellectual Property Consultant, Am Badar & Partners tidak saja bekerja sama dengan DJKI, melainkan juga merupakan anggota dari Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI). Mitra kerja dan anggota asosiasi tersebut barulah yang di dalam negeri saja.
Sedangkan untuk tingkat Internasional, Am Badar & Partners juga merupakan anggota dari International Trademark Association (INTA); International Association for the Protection of Intellectual Property (AIPPI); dan juga European Communities Trade Mark Association (ECTA).
Selain itu, berbagai macam penghargaan juga telah Am Badar & Partners terima dikarenakan keeksistensiannya menjaga kualitas prima dari pelayanan yang terbaik selama ini kepada klien-klien setianya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, tidak perlu diragukan lagi atas kualitas dan kredibilitas Am Badar & Partners dalam segala hal yang terkait dengan Kekayaan Intelektual baik di dalam maupun di luar negeri.
Untuk itu, bagi pencipta atau penemu yang ingin melindungi Kekayaan Intelektualnya melalui Am Badar & Partners atau hanya ingin sekedar berkonsultasi mengenai Kekayaan Intelektual, silahkan menghubungi kami, Am Badar & Partners yang untuk lebih jelasnya dapat mengunjungi website kami di www.ambadar.co.id. Dengan menjunjung tinggi Visi kami, yaitu “The Most Trusworthy One Stop IP Company”, tentunya kami akan melayani anda dengan sepenuh hati dimana hal tersebut juga demi tetap menjaga Am Badar & Partners sebagai Indonesia’s Most Credible Intellectual Property Firm.