Pengertian Advokat berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) adalah “Orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memiliki persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini”.
Jasa hukum yang dilakukan oleh Advokat meliputi memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien. Untuk itu, perlu dipastikan bahwa seorang Advokat haruslah menguasai Hukum Kekayaan Intelektual secara materiil.
Sedangkan, menurut ketentuan Pasal 1 ayat 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan bahwa “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”. Dengan demikian, bukan hanya seorang Advokat yang hanya harus menguasai Hukum Kekayaan Intelektual, melainkan juga para penegak hukum lainnya termasuk Kepolisian yang berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Selanjutnya yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual (KI) artinya adalah hak atas karya-karya yang muncul karena kemampuan otak atau pikiran atau intelektual manusia dan dilindungi oleh hukum, karena pada saat ini Kekayaan Intelektual sudah teramat penting di Indonesia, Kekayaan Intelektual telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam Nasional maupun Internasional terutama dalam hal pembangunan ekonomi.
Pentingnya Kekayaan Intelektual dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar pada ilmu pengetahuan, Di era globalisasi ini, perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting, karena perlindungan KI erat kaitannya dengan perdagangan global di tingkat Internasional. Perlindungan KI menjadi isu yang menarik dan menonjol dalam hubungan ekonomi internasional, sehingga diperlukannya pemahaman yang lebih komprehensif oleh para penegak hokum, termasuk bagi Advokat.
Namun demikian, pada prakteknya ternyata banyak ditemukan para penegak hukum termasuk didalamnya para Advokat itu sendiri, belum memahami secara mendalam mengenai Kekayaan Intelektual. Hal demikian terkadang menjadi polemik bagi perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia, sehingga mengakibatkan pemilik original atas Kekayaan Intelektual tidak mendapatkan kepastian hukum di Indonesia.
Untuk itu, sangat dirasa perlu bagi para penegak hukum dan juga calon penegak hukum untuk mendalami Kekayaan Intelektual demi terjaganya kepastian hukum bagi semua pihak. Salah satu sarana untuk memperdalam pengetahuan mengenai Kekayaan Intelektual adalah dengan menjadikannya salah satu materi dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diperuntukan bagi calon Advokat sehingga di kemudian hari, calon Advokat yang mengikuti Pendidikan tersebut akan memiliki wawasan yang cukup dalam bidang Kekayaan Intelektual.
Dalam kesempatan ini, Am Badar & Partners yang diwakili oleh Ibu Nadia Ambadar, S.H. selaku Direktur, memberikan sumbangsihnya dalam PKPA sebagai Narasumber dalam bidang Ilmu Kekayaan Intelektual, yang diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya Republik Indonesia bekerjasama dengan organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang diselenggarakan dari tanggal 29 Agustus 2018 ~ 02 September 2018, dengan tema “Pendidikan Khusus Profesi Advokat Tahun 2018 dalam Rangka Mendukung Tugas Pengembangan Fungsi Hukum untuk Mewujudkan Polri yang Profesional, Modern, dan Terpercaya”. Tujuan dilaksanakannya PKPA di tubuh kepolisian yakni untuk meningkatkan kompetensi para penyidik dan anggota bidang hukum di wilayah Polda Metro Jaya dalam bidang Kekayaan Intelektual.
Dengan telah diselenggarakannya acara tersebut, sangatlah diharapkan agar kedepannya para penegak hukum dan juga masyarakat Indonesia dapat lebih sadar akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia.