Banyak desainer menghasilkan karyanya dengan menggunakan font (tipografi) yang unik untuk menyampaikan pesan pada karyanya. Pemilihan font bertujuan untuk menarik perhatian orang yang melihat karyanya. Beberapa produk atau brand, menggunakan font yang unik agar orang cepat menghafal logonya. Seorang desainer biasanya mencari font di Internet, lalu membuka website yang menyediakan berbagai macam font. Tetapi, yang biasanya kurang diperhatikan dalam pemilihan font adalah status peruntukannya.
Status peruntukkan font ada berbagai macam, ada yang gratis untuk pemakaian personal dan komersial, ada juga yang hanya gratis untuk pemakaian personal tetapi harus bayar apabila ingin pemakaian komersial. Desainer harus lebih perhatian terhadap hal ini agar tidak melanggar hak cipta.
Mengacu kepada Pasal 40 huruf (S) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), Font termasuk ke dalam hak cipta yang dilindungi. Font dapat dikategorikan sebagai program komputer, karena penggunaannya pada dunia digital untuk diterapkan pada tulisan elektronik. Penggunaan font yang didapatkan atau diunduh dari website disesuaikan dengan status peruntukannya. Status peruntukkan font berlaku selayaknya perjanjian lisensi antara pengunduh dengan pencipta.
Dalam hal ini, apabila kita mendapatkan font dari sebuah aplikasi berbayar, dan kita dapatkan secara resmi, maka kita dapat menggunakannya untuk tujuan komersil. Tapi apabila kita menggunakan font dari aplikasi yang tidak kita dapatkan secara resmi, apalagi tanpa izin, disinilah masalah dimulai.
Menurut Pasal 80 UUHC, pemberian lisensi merupakan hak yang dimiliki pencipta dan pemegang hak cipta. Bagi pihak lain yang ingin melaksanakan hak ekonomi dari suatu ciptaan, maka wajib mendapatkan lisensi (izin tertulis) dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Salah satu situs yang menyediakan font adalah www.dafont.com, situs ini memberikan pilihan untuk mengunduh secara gratis sebuah font apabila pemakaiannya secara personal, tetapi harus mendonasikan dana ke pencipta font apabila ingin memakai untuk tujuan komersial.
Tetapi, masih banyak desainer yang tetap menggunakan font yang status peruntukannya bukan sebagai penggunaan komersial untuk karyanya. Desainer bisa digugat ganti rugi oleh pencipta dan pemegang hak cipta font tersebut, dapat juga dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 113 UUHC, pelanggaran hak ekonomi secara komersial dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Am Badar & Am Badar sebagai konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia, telah banyak membantu klien baik dalam maupun luar negeri dalam menjamin hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait Kekayaan Intelektual. Konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu Anda.