“Protokol Jakarta” untuk Menangani Masalah Royalti

Waktu Baca: 2 menit

Menanggapi kontroversi dan diskursus yang terus berlangsung terkait royalti hak cipta, baik di tingkat nasional maupun internasional, Indonesia berencana mengajukan sebuah inisiatif global untuk mereformasi cara pengumpulan dan distribusi royalti oleh platform digital melalui Protokol Jakarta — sebuah kerangka kerja yang dirancang untuk mengatasi permasalahan dalam ekonomi digital global, di mana para kreator dari negara berkembang sering kali menerima royalti yang rendah atau tidak konsisten, meskipun karya mereka digunakan secara luas.

Protokol ini pertama kali diperkenalkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, dalam ASEAN Law Summit di Kuala Lumpur. Ia menyatakan, “Platform global menerapkan tarif royalti yang berbeda-beda tergantung negaranya. Kita membutuhkan sistem internasional yang terstandarisasi,” seraya menekankan bahwa protokol ini akan membantu menyeimbangkan antara hak-hak para pencipta dan akses publik terhadap karya kreatif.

Indonesia berencana secara resmi menyampaikan Protokol tersebut pada Sesi ke-47 Komite Tetap tentang Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa pada bulan Desember mendatang.


Dukungan dari WIPO dan ASEAN

Protokol ini telah mendapatkan dukungan dari negara-negara Asia Tenggara lainnya, seperti Malaysia dan Brunei Darussalam, yang menyatakan dukungannya terhadap inisiatif tersebut sejalan dengan seruan Indonesia untuk sistem pemungutan royalti yang adil dan terpadu. Dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Agtas, Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia, Datok Armizan bin Mohd. Ali, menyampaikan dukungannya, dan mencatat bahwa Malaysia juga sedang memperkuat perlindungan kekayaan intelektual mereka.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang, juga menyatakan dukungannya dalam kunjungannya baru-baru ini ke Jakarta, di mana ia mendorong Indonesia untuk mempresentasikan Protokol ini di SCCR. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari acara IP Xpose 2025, di mana ia juga meninjau program-program bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta bertemu dengan pemangku kepentingan dari pemerintah, akademisi, industri, dan sektor kreatif.


Menangani Ketimpangan Global

Meskipun proposal resmi belum dipublikasikan secara luas, dokumen dari DJKI memberikan gambaran awal mengenai isi Protokol tersebut. Menurut sumber tersebut, Protokol Jakarta bertujuan untuk memperbaiki masalah struktural dalam sistem royalti saat ini, dengan menargetkan empat isu utama:

  1. Tata kelola pemungutan royalti

  2. Transparansi dalam distribusi royalti

  3. Manajemen data hak cipta yang terpusat

  4. Kesenjangan dalam valuasi royalti antarnegara

Dalam publikasi yang sama, Andry Indrady, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, mencatat bahwa negara-negara berkembang sering kali mengalami defisit pembayaran royalti kepada negara maju. Protokol ini bertujuan untuk mengubah kondisi tersebut dengan memperkuat tata kelola kekayaan intelektual, baik di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, Protokol ini juga diperkirakan akan mencakup karya jurnalistik, merespons seruan dari Ketua Dewan Pers, Dahlan Dahi, yang menyoroti banyaknya konten berita komersial yang digunakan tanpa kompensasi.


Penutup

Protokol Jakarta merupakan bagian dari upaya luas Indonesia untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai fondasi bagi pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy). Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan, memaksimalkan, dan memanfaatkan kekayaan intelektual guna mendukung inovasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan dukungan dari WIPO dan negara-negara tetangga, Indonesia memosisikan Protokol Jakarta sebagai instrumen kunci untuk menjadikan sistem kekayaan intelektual global lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan — khususnya bagi kreator di negara-negara berkembang.


Untuk informasi lebih lanjut mengenai topik ini atau isu lainnya terkait kekayaan intelektual, silakan hubungi: ambadar@ambadar.co.id


Sumber:

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami