Saat ini perlindungan desain industri baik dalam lingkup nasional maupun internasional telah mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Hal ini terlihat dari munculnya berbagai macam produk industri yang cepat berubah dan bentuknya yang unik-unik. Perlindungan hak desain industri sebenarnya memiliki korelasi yang erat terhadap peningkatan kreasi pendesain yang dapat memberikan kontribusi besar, baik untuk para pendesain maupun negara.
Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku industri yang belum sadar atau aware betapa pentingnya Pendaftaran Desain Industri dan ternyata juga belum sepenuhnya para pelaku Desain Industri memanfaatkan perlindungan desain industri ini sebagai intangible asset yang dapat memajukan para pelaku usaha atau industri.
Perlindungan desain industri dilakukan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke empat sebagai hukum positif di Indonesia.
Indonesia merupakan negara anggota dari World Trade Organization (WTO), dimana ketentuan-ketentuan Kekayaan Intelektual atau Desain Industri di Indonesia harus menyesuaikan dengan ketentuan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs). TRIPs Agreement ini merupakan pedoman bagi negara anggotanya termasuk Indonesia untuk mengimplementasikan aturan tersebut dalam peraturan perundang-undangan nasionalnya.
Untuk menyesuaikan ketentuan TRIPs tersebut, biasanya dikenal dengan Prinsip Free to Determine yang artinya adalah ketentuan yang memberikan kebebasan kepada para anggotanya untuk menentukan suatu cara yang dianggap sesuai untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian TRIPs-WTO kedalam sistem hukumnya (hukum nasional).
Hal tersebut bukan hanya memenuhi kepentingan internasional saja, melainkan juga memperhatikan kepentingan nasionalnya, sehingga harmonisasi dari kedua kepentingan tersebut harus dilakukan secara stimultan.
Perubahan terhadap Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan desain industri di Indonesia, mengingat UU Desain Industri Tahun 2000 tersebut masih terdapat kelemahan dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat saat ini dan masa yang akan datang.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019 (Prolegnas 2015-2019) atau Prolegnas Prioritas tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Dalam hal ini, terdapat beberapa pokok perubahan dari Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, antara lain perubahan Definisi Desain Industri, Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri, Pemakai Terdahulu, Sistem Pendaftaran Desain Industri, Komisi Banding, Upaya Hukum, Gugatan Ganti Rugi, Pendaftaran Desain Industri secara Internasional (Hague Agreement),Tanggung Jawab Pemilik Pusat Perbelanjaan atau Mall (Landlord Liability), Sistem Pencegahan Pelanggaran Desain Industri dan Sistem Elektronik.
Dengan dilakukannya perubahan terhadap Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, diharapkan aturan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, khususnya Desain Industri, mampu mengikuti perkembangan Perjanjian Internasional Desain Industri yaitu The Geneva Act of the Hague Agreement Concerning the International Registration of Industrial Designs 1999 (Hague Agreement).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencanangkan tahun 2019 sebagai Tahun Desain Industri. Hal tersebut sebagai fokus DJKI dalam menyadarkan masyarakat akan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya terhadap Desain Industri.
Sebagaimana disampaikan oleh Dr. Freddy Harris, ACCS. selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) pada saat acara “Diskusi dan Konferensi Pers Pencanangan 2019 Sebagai Tahun Desain Industri” di Bandung.
Freddy Harris menyampaikan bahwa “Untuk menuju negara maju, bangsa ini perlu memanfaatkan kekayaan intelektual yang memiliki daya saing dalam sektor industri, salah satunya melalui Desain Industri. Banyak potensi desain industri yang dihasilkan masyarakat Indonesia, yang berasal dari individu, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), maupun Perguruan Tinggi”.
Kemudian Freddy Harris menyatakan juga bahwa “Makanya kami canangkan tahun ini sebagai tahun Desain Industri di Bandung, karena saya tahu, Bandung kota kreatif”. Dengan dicanangkannya tahun 2019 sebagai tahun desain industri diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha terhadap perlindungan desain industri.
Dengan dicanangkannya tahun 2019 sebagai tahun Desain Industri, sebaiknya masyarakat khususnya para Pelaku Industri atau Pendesain harus lebih aware terhadap desain produk yang dihasilkannya. Tiap negara termasuk Indonesia juga harus memiliki nilai karakteristik dan keunikan atas suatu desain produk agar dapat bersaing di kancah Internasional, sehingga dampak yang terjadi akan terasa sendiri oleh para pendesain maupun pelaku industri serta dapat meningkatkan nilai ekonomi suatu negara yakni Indonesia.
Oleh karena itu, diharapkan setelah RUU Desain Industri ini disahkan dapat mewujudkan penyelenggaraan desain industri yang lebih adil, efektif, dan berkepastian hukum. RUU Desain Industri tentunya juga diharapkan tidak mengatur ulang dari ketentuan-ketentuan yang sudah ada, tetapi lebih memperhatikan pembangunan ekosistem yang mendukung kemajuan para pelaku industri di Indonesia.
Sumber :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- http://www.dgip.go.id/djki-canangkan-2019-sebagai-tahun-desain-industri, diakses pada tanggal 12 Agustus 2019