Sebagai anggota dari World Trade Organization (WTO), Indonesia turut meratifikasi “The Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights atau yang kita kenal dengan TRIPs Agreement. World Intellectual Property Organizations (WIPO) sebagai organisasi internasional di bidang Kekayaan Intelektual bagi negara-negara anggota TRIPs menyediakan forum khusus untuk membahas isu-isu tentang hukum Merek, Desain Industri, dan Indikasi Geografis Internasional.
Indonesia, Amerika, dan Australia merupakan anggota WTO yang telah meratifikasi TRIPs Agreement. Dalam TRIPs Agreement tertuang pengaturan terhadap Merek pada Article 15 dan Desain Industri pada Article 25. Hukum Positif di Indonesia, Amerika, dan Australia juga mengatur mengenai perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual (Intellectual Property) Merek dan Desain Industri.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, menjelaskan definisinya, yaitu:
“Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan”
Untuk sebuah barang yang diproduksi, di dalamnya dapat mengandung beberapa kategori Kekayaan Intelektual. Apabila suatu barang dilihat dari segi bentuk dan konfigurasi atau komposisi garis dan warna, atau gabungan antara keduanya, dapat digolongkan sebagai Desain Industri.
Lalu, bagaimana dan apa saja perbedaannya dengan perundangan Desain Industri di Amerika dan Australia?
Indonesia | Amerika | Australia | |
Dasar Hukum | Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri | United States Code Title 37: Code of Federal Regulations Patents, Trademarks and Copyrights | Australian Design Law: Designs Act 2003 |
Definisi | Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. | Dikenal sebagai Design Patent: “Whoever invents any new, original, and ornamental design for an article of manufacture may obtain a patent therefor, subject to the conditions and requirements of this title” Siapa pun yang menciptakan desain baru, orisinal, dan hiasan untuk barang industri dapat memperoleh paten untuk itu, tergantung pada kondisi dan persyaratan. | Desain dalam kaitannya dengan suatu produk, berarti penampilan keseluruhan produk yang dihasilkan dari satu atau lebih fitur visual dari produk. Fitur visual yang membentuk desain meliputi bentuk, konfigurasi, pola dan ornamen. |
Objek Perlindungan | Kreasi yang sesuai dengan definisi Desain Industri dan bersifat baru. | Aspek desain visual suatu produk, bukan fungsionalitas dasarnya. | Tampilan visual dari suatu produk, bukan rasa dari produk tersebut, bahan pembuatan produk tersebut atau bagaimana suatu produk bekerja. |
Lama Perlindungan | 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. | 14 atau 15 tahun sejak tanggal paten desain diberikan. | 5 tahun sejak tanggal pengajuan aplikasi desain, dimana desain pertama kali diungkapkan. Jika pendaftaran desain diperbarui berdasarkan section 47, maka dapat diperpanjang 10 tahun sejak tanggal dimana desain tersebut pertama kali diungkapkan. |
Syarat Kebaruan | Pada tanggal penerimaan permohonan Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya; Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. | Harus memiliki tingkat perbedaan dari pembanding sebelumnya (from the prior art) yang oleh pengamat umum (average observer) dinyatakan berbeda dan bukan merupakan modifikasi dari desain yang sudah ada (not a modified already existing design) | Harus memenuhi unsur new dan distinctive. Kriteria kekhasan (distinctive) dipenuhi apabila suatu kesan keseluruhan suatu Desain Industri secara substansial tidak mirip dengan Desain Industri yang membentuk bagian dari suatu Desain Industri yang telah ada sebelumnya. |
Jika Partners membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Desain Industri, pendaftaran atau manfaat lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email marketing@ambadar.co.id.
Sumber:
- Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- United States Code Title 37: Code of Federal Regulations Patents, Trademarks and Copyrights
- Designs Act 2003.