Permasalahan Kekayaan Intelektual dalam era globalisasi terasa semakin kompleks seiring dengan terus berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Permasalahan Kekayaan Intelektual sudah terkait erat juga dengan pertumbuhan ekonomi yang melibatkan interaksi negara maju dengan negara berkembang.
Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen yang sangat kuat terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual, sudah lama menerapkannya dengan terlibat secara aktif baik yang bersifat regional maupun internasional. Meskipun keikutsertaan tersebut masih belum dapat menghilangkan secara otomatis faktor-faktor penghalang dalam penegakannya di Indonesia. Namun setidaknya Indonesia telah berusaha menunjukkan kepada dunia internasional, bahwa Kekayaan Intelektual mempunyai peranan yang sangat penting dan harus dilindungi dalam pembangunan.
Apalagi dalam menghadapi era perdagangan bebas dibutuhkan kesiapan, mengingat persetujuan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs)-WTO sudah efektif berlaku bagi semua negara anggota termasuk Indonesia. Indonesia harus berusaha agar tetap eksis dan dapat bersaing dalam era perdagangan bebas tersebut.
Tujuan utama persetujuan TRIPs WTO adalah untuk meningkatkan perlindungan yang efektif dan memadai terhadap Kekayaan Intelektual dan untuk menjamin bahwa prosedur langkah-langkah penegakan hukum Kekayaan Intelektual itu sendiri tidak menjadi hambatan terhadap perdagangan Perjanjian mengenai Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) atau aspek Perdagangan KI merupakan salah satu perjanjian utama yang dihasilkan oleh perundingan Uruguay Round yang telah berjalan dari tahun 1986 hingga 1994. Perjanjian putaran Uruguay menentukan jenis-jenis hak atas kepercayaan intelektual yang termasuk dalam perjanjian. Hak tersebut menyangkut: copyrights atau hak cipta dan hak-hak yang terkait, trademarks atau merek dagang, geographical indication, industrial design, paten, topografi mengenai integrated circuit undisclosed information atau rahasia dagang
Salah satu cabang Kekayaan Intelektual yang mengalami perkembangan yang sangat pesat dan sangat bermanfaat adalah Desain Industri. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Desain Industri perlu mendapat perlindungan, di Indonesia hal ini dapat dilihat pada latar belakang lahirnya Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU No.31 Tahun 2000), yakni untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual, juga didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri; Bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994.
Salah satu unsur negara hukum adalah perlindungan hak asasi manusia sebagai dasar perlindungan hukum dari Desain Industri. Perlindungan hukum meliputi perlindungan preventif dan perlindungan represif. Dengan adanya undang-undang desain industri memberikan perlindungan kepada pendesain untuk mencegah dan menyelesaikan terjadinya sengketa di bidang Desain Industri. Hadirnya perlindungan terhadap pemegang hak Desain Industri membuat para pendesain untuk lebih kreatif dan produktif dalam mencipta dan menghasilkan karya-karya desain industri.
Desain Industri mendapat perlindungan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan; dan Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Apabila terjadi pelanggaran, maka pemegang Hak Desain Industri dapat menuntut secara perdata dan/atau pidana pihak yang melakukan pelanggaran. Dengan adanya jaminan terhadap perlindungan Hak Desain Industri, maka diharapkan para pendesain semakin bergairah untuk menghasilkan kreasi di bidang Desain Industri. Dengan demikian dapat meningkatkan kesejahteraannya sekaligus meningkatkan perekonomian dan pendapatan negara.
Salah satu kasus besar yang terjadi di Indonesia adalah pembuatan dan penjualan kaca helm BOGO dan kemasan Geprek Bensu. Berkat adanya Undang-Undang ini, pemilik desain yang sebenarnya tidak perlu khawatir kehilangan haknya.
Jika Partners membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Kekayaan Intelektual, khususnya Desain Industri, jangan ragu untuk meninggalkan pesan atau menghubungi kami melalui email marketing@ambadar.co.id.