Bicara Ekonomi Kreatif, kita tidak akan bisa lepas dari perlindungan Kekayaan Intelektual. Kekayaan Intelektual adalah hak atas kekayaan yang timbul dari proses kemampuan intelektual manusia. Proses intelektual manusia ini dapat menghasilkan berbagai ide dan diwujudkan dalam berbagai bentuk karya, baik film, musik, desain dan subsektor lainnya dalam Industri Kreatif.
Dengan adanya perlindungan Kekayaan Intelektual, terutama atas suatu produk, produk-produk ekonomi kreatif ini akan memiliki nilai tambah. Salah satunya daya saing yang lebih tinggi dibandingkan produk komoditas biasa. Selain itu, produk ekonomi kreatif lebih mudah dikenali konsumen dan mendapat perlindungan hukum dari peniruan tanpa izin dan hak. Oleh karena itu penting bagi para wirausaha untuk memberikan perlindungan Kekayaan Intelektual bagi bisnisnya, agar dapat dikelola untuk mendapatkan ekonomi yang optimal, meningkatkan taraf hidupnya, atau kegiatan ekonominya menjadi meningkat.
Sering kita jumpai di pasaran yaitu produk dengan jenis yang sama, namun memiliki harga, desain, mutu, kualitas serta produsen berbeda. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai cara penyajian sebuah produk agar bisa terlihat menonjol di antara seluruh produk yang ada.
Dikutip dari pemaparan oleh Pemeriksa Desain Industri DJKI, Rizki Harit Maulana pada Webinar “Membangun Produk Industri yang Berkarakter dan Bernilai Ekonomi”, beliau mengatakan jika ingin membeli barang, pasti hal utama yang menjadi penentu keputusan kita adalah desain yang bagus atau menarik, yang disebut dengan first impression.
Desain Industri adalah Kekayaan Intelektual yang mempertemukan bentuk dan fungsi (when form meet function). Desain industri itu sendiri selalu relevan untuk sektor bisnis apapun dan selalu mengikuti perkembangan jaman. Desain Industri yang berkarakter adalah aset Kekayaan Intelektual yang berguna bagi pemilik hak bahkan bagi Indonesia. Oleh karenanya, membangun produk industri yang berkarakter dan bernilai ekonomi sangat perlu dilakukan di era digital ini.
Desain Industri sangat diperlukan bagi pelaku usaha, Rizky Harit Mulana juga memaparkan manfaat perlindungan Desain Industri, yakni:
- Hak Eksklusif, membuat pelaku usaha dapat menggunakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri tanpa persetujuannya sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) UU Desain Industri;
- Aset bisnis, sebagai bagian dari portofolio kekayaan intelektual (KI) yang dapat meningkatkan nilai aset perusahaan dan nilai pasar produk. Misalnya, ketika proses akuisisi oleh perusahaan lain, maka portofolio itu akan memberikan nilai tambah bahwa perusahaan tersebut inovatif yang dibuktikan dengan sertifikat desain industri atau KI lainnya;
- Pengalihan hak dan lisensi, sebagai sumber pendapatan potensial. Misalnya, ada orang yang suka desain namun, tidak mampu memproduksi produk yang didesainnya. Dalam hal ini, pihak tersebut bisa melisensikan hasil karya desainnya kepada pelaku usaha lain dengan membuat perjanjian bagi hasil, royalti, dan semacamnya;
- Memperkuat reputasi dan citra perusahaan, hak desain industri dapat membantu pemasaran dan faktor pembeda di pasar;
- Berkontribusi dalam meraih return on investment (ROI), membantu perusahaan mendapatkan imbal balik atas produk inovatif. Karena ketika membuat desain pasti memerlukan biaya, sehingga ketika desain sudah jadi diharapkan desain tersebut memberikan pemasukan (income) ke perusahaan.
Namun sebuah produk yang mengusung Desain Industri harus berkarakter, karena dengan memiliki ciri tertentu seperti sederhana, mudah diingat, mengandung nilai atau konsep yang unik dapat membantu pelaku usaha untuk melindungi dan menjadikan produknya bernilai ekonomi.
Sama seperti Kekayaan Intelektual lainnya, apabila ingin dikomersialisasikan, maka Desain Industri juga perlu mendapatkan perlindungan. Caranya dengan mendaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau melalui Konsultan Kekayaan Intelektual terpercaya. Juga perlu diingat, sebelum didaftarkan, pastikan Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Jika Partners membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Desain Industri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email ke marketing@ambadar.co.id.
Sumber: