Kemudahan Pengajuan Paten Internasional: Panduan Komprehensif

Waktu Baca: 4 menit
International Patent

Mengajukan paten internasional krusial untuk memastikan ide atau konten Anda memiliki proteksi yang kuat. Ini berlaku meskipun Anda tidak berencana menjual penemuan ke luar negeri. Sebab, realitas bisnis skala global kini secara mutlak mengekspos penemuan Anda pada koneksi internasional.

Perlindungan yang diberikan oleh paten juga berlaku teritorial. Artinya, Anda harus mendaftarkan penemuan agar mendapatkan paten di negara yang menjadi target ekspansi bisnis. Simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui langkah-langkah mengajukan patent internasional! 

Memahami Perlindungan Paten Internasional

Secara garis besar, hak serta keistimewaan yang Anda dapatkan melalui paten Indonesia hanya akan berlaku di negara ini saja. Anda tidak bisa memberlakukan paten tersebut di negara lain. 

Kekuatan paten nasional tidak akan menghentikan berbagai bentuk pelanggaran dari negara lain. Seperti menjual, membuat, ataupun menggunakan penemuan di luar negara Indonesia. Begitu pula paten nasional negara lain. 

Terdapat perjanjian internasional yang mendukung penemu dan pebisnis ketika harus mengajukan perlindungan untuk paten secara internasional. Perjanjian tersebut adalah Perjanjian Kerjasama Paten serta Konvensi Paten Eropa. Berikut penjelasn lebih lanjutnya:

1. Perbedaan Antara PCT dan EPC

Patent Cooperation Treaty (PCT) atau Perjanjian Kerja Sama Paten serta European Patent Convention (EPC) atau Konvensi Paten Eropa merupakan sistem paten yang bisa diandalkan. 

Keduanya menawarkan solusi paten dengan fokus dan penerapan sistem berbeda. Pahami masing-masing perbedaannya di bawah ini:

  • Perjanjian Kerja Sama Paten (PCT)

Perjanjian ini meliputi 100 negara aktif di dalamnya dan mulai berlaku dari tahun 1978. Melalui sistem perjanjian, Anda dimugkinkan untuk memproses perlindungan paten untuk penemuan pada seluruh negara anggota PCT bersamaan dengan pengajuan satu aplikasi paten internasional. 

Proses mengajukan paten dengan sistem perjanjian kerja sama ini pun jadi lebih efisien. Hal terpenting lain yang perlu Anda pahami adalah terkait paten utilitas pada negara anggota PCT.

Anda akan memperoleh dua setengah tahun dari tanggal pengajuan paten di PCT yang pertama sampai akhirnya mengubah pengajuan tersebut jadi pengajuan paten utilitas negara-negara anggota PCT.

Fakta penting lain yang perlu Anda pahami adalah klaim prioritas pada PCT diajukan dalam 1 tahun sejak pengajuan awal. Untuk waktu paling lambatnya, pengajuan PCT perlu Anda lakukan sebelum pengajuan paten nasional Anda dipublikasikan.

  • Konvensi Paten Eropa (EPC)

Untuk pengajuan paten dengan sistem Konvensi Paten Eropa, tersedia perlindungan meliputi 44 negara bagian di Eropa. Anda bisa mengajukan permohonan untuk paten secara langsung melalui kantornya yang berada di Berlin, Munich, atau Den Haag. 

Bisa pula melalui kantor paten nasional setempat yang menerima pengajuan. Paten internasional sendiri bisa diperoleh dari pengajuan paten yang menunjuk area Eropa tertentu. 

Pencarian kantor paten di Eropa bisa Anda lakukan 4 sampai 18 bulan dari pengajuan. Prosedur pemeriksaan akan diaktifkan 6 bulan sampai dengan 2 tahun sejak pengajuan tersebut. 

Pada akhir prosedur pengajuan paten, kantor paten Eropa akan memberikan satu paten yang telah mencakup seluruh negara yang ditunjuk. Untuk 3 bulan dari pemberian paten, maka paten harus divalidasi agar dapat melanjutkan haknya dalam jangka waktu paling lama 20 tahun dari tanggal pengajuan paten pertama. 

Manfaat Perlindungan Paten Internasional 

Bila memiliki paten skala internasional, maka Anda akan merasakan sejumlah manfaat sebagai berikut:

1. Jangkauan Pasar Global

Calon pembeli dari produk perusahaan Anda mungkin ingin mendapatkan perlindungan secara global di negara asing. Itulah mengapa, Anda butuh paten skala internasional agar dapat memenuhi kebutuhan calon pembeli tersebut. Manfaat satu ini penting terutama bagi perusahaan yang besar serta membangun pemasaran hingga saluran distribusi. 

Terlebih mengingat berbagai calon pembeli yang juga sudah membangun saluran distribusi serta pemasarannya di berbagai negara asing. Maka, akan lebih efisien secara finansial bila mengajukan paten pada negara asing tersebut. 

2. Keunggulan Kompetitif

Seperti telah disebutkan sebelumnya, klien atau calon pembeli produk perusahaan Anda mungkin menginginkan perlindungan skala global. Menyediakan patent internasional mampu mengakomodasi keinginan klien tersebut.

Terutama mengingat industri bisnis yang berubah-ubah dan kompetitif. Anda bisa mencegah bisnis kehilangan daya saing dan bisa segera memonetisasi penemuannya sesegera mungkin. Hasilnya, bisnis lebih unggul meskipun situasi dan kondisi persaingannya cenderung ketat. 

3. Peluang Perizinan dan Pendapatan

Satu lagi manfaat dari memiliki paten skala internasional dan mendapatkan perlindungan eksklusif, yakni membuka peluang perizinan serta pendapatan. Bisnis bisa menerapkan strateginya secara optimal pada pangsa pasar yang ada.

Selain itu, paten akan mencegah kompetitor mencuri atau menyalin penemuan Anda. Bahkan, Anda bisa melisensikan penemuan menuju pasar lebih besar dan lebih luas. Jadi,  pendapatan bisnis pun semakin meningkat. 

Langkah-Langkah Pengajuan Paten Internasional

Mengajukan paten skala internasional dapat melalui sistem PCT atau EPC. Langkah-langkah di bawah ini bisa Anda lakukan jika ingin pengajuan paten melalui sistem PCT:

1. Pendaftaran Paten di Indonesia

Awali pengajuan paten dengan sistem PCT dengan melakukan pendaftaran paten di Indonesia. Anda akan diberi waktu 12 bulan sejak tanggal pengajuan paten untuk memikirkan perihal pendaftaran paten menuju negara lainnya.

Anda juga bisa memanfaatkan layanan Paten dari Am Badar & Am Badar untuk berbagai keperluan paten Anda, segera hubungi kami.

2. Pengajuan Bukti Prioritas yang Berbayar

Apabila mendaftarkan paten ke negara lain, maka Anda harus melakukan pengajuan bukti prioritas secara berbayar. Pengajuan dilakukan paling lambat 12 bulan dari tanggal pengajuan paten yang berbasis di Indonesia. 

Bukti terkait prioritas tersebut diperlukan ketika mengajukan paten menuju negara tujuan agar dapat menetapkan tanggal kebaruan. Adapun tanggal prioritas merupakan tanggal pendaftaran atau penerimaan paten nasional di Indonesia sekaligus tanggal prioritas pada negara tujuan. 

Hal tersebut membantu kebaruan paten pada pengajuan di negara selain Indonesia tidak berujung mati oleh paten di negara sendiri. Untuk syarat bukti prioritas, Anda bisa membuat surat pengajuan untuk menjadi bukti kepemilikan prioritas. 

Sertakan pula data pendukung seperti abstrak, deskripsi, klaim, serta gambar dari paten yang Anda ajukan. 

3. Pendaftaran Paten Melalui Ditjen KI 

Jika telah mendapatkan bukti kepemilikan prioritas, Anda dapat melakukan pendaftaran paten bersistem PCT di Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) yang menjadi Kantor Penerima atau Receiving Office berbayar. 

Setelah mendapatkan hak bukti prioritas, lanjutkan dengan mendaftarkan paten ke Ditjen KI yang berperan sebagai Receiving Office atau Kantor Penerima. 

Pendaftaran berbayar dan meliputi dua jenis pembayaran, yakni biaya membayar jasa pendaftaran (transmittal fee) serta biaya membayar pengajuan (filing fee). Pengajuan dilakukan dengan aplikasi SAKI milik Ditjen KI. Anda tinggal pilih tipe patennya, yakni tipe PCT / ID.

4. Penelusuran Internasional serta Pemeriksaan Awal

Langkah berikutnya adalah penelusuran internasional, kemudian diikuti pemeriksaan awal yang opsional. Untuk penelusuran, sifatnya berbayar. Nominal menyesuaikan negaranya, namun yang direkomendasikan mulai dari Jepang hingga Australia.

5. Fase Nasional Sesuai Target Negara Paten

Terakhir, lakukan fase nasional yang meliputi pemilihan konsultan pada setiap target negara. Ini juga memerlukan biaya, namun nominalnya beragam. Perlindungan paten jadi otoritas nasional tiap target negara pengajuan patennya. 

Mengurus paten internasional kini lebih mudah dengan layanan Paten dari Am Badar & Am Badar. Sebagai firma hukum kekayaan intelektual, kami memprioritaskan perlindungan hak eksklusif inventor. Ini terbukti dari layanan komprehensif, mulai dari Sengketa Paten hingga Anuitas Paten.

Jadi, jangan ragu hubungi kami untuk konsultasi! Temukan pula informasi lebih lengkap dengan mengunjungi laman layanan serta artikel.

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami