Strategi Lisensi Paten di Indonesia

Waktu Baca: 4 menit
Patent-license-Am-Badar-Ip-Law-Firm

Lisensi paten merupakan sebuah perjanjian yang sah antara penerima lisensi dan pemberi lisensi (pemilik paten). Perjanjian ini dapat membantu menentukan sederet syarat lisensi. Hal ini mencakup hal-hal yang berkaitan dengan penjualan, pembuatan, serta penggunaan paten. 

Perjanjian  ini juga memuat rincian yang dibutuhkan terkait royalti yang harus dibayar pada pemilik paten. Perjanjian ini biasanya akan dibuat dengan jangka waktu tertentu. Hal ini dipengaruhi oleh negosiasi para pihak bersama pemberi lisensi dengan posisi yang lebih dominan. 

Am Badar & Am Badar memiliki pengalaman yang luas dalam menyusun serta menegosiasikan lisensi hak paten. Lembaga ini juga berkomitmen untuk mendukung klien agar mendapat keuntungan yang maksimal. 

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda bisa mengecek laman kontak, artikel, dan layanan kami. Baca juga tentang Lebih Jauh dengan Paten dan Paten Sederhana.

Pengertian Lisensi Paten di Indonesia

Di Indonesia lisensi hak paten adalah hak khusus yang diberikan secara eksklusif oleh negara untuk inventor sebagai hasil invensi dalam bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu. Invensi tersebut dilaksanakan sendiri atau memberi persetujuan kepada pihak lain yang akan melaksanakannya. Berikut jenis-jenis lisensi paten

1. Jenis Lisensi Paten

Mengacu pada Undang-Undang Paten Pasal 76 ayat (1), terdapat dua jenis lisensi yang berhak diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain. Adapun jenisnya yaitu:

  • Lisensi Eksklusif

Lisensi eksklusif merupakan sebuah perjanjian yang memberikan izin kepada satu penerima lisensi dan berada di wilayah tertentu. Hal ini tercantum pada penjelasan UU Paten Pasal 76 ayat (1).

  • Lisensi Non-eksklusif

Lisensi Non-eksklusif merupakan sebuah perjanjian yang mengizinkan beberapa penerima lisensi dalam beberapa wilayah. Hal ini juga dijelaskan dalam UU Paten Pasal 76 ayat (1).

Sementara itu, terdapat beberapa jenis lisensi hak paten lainnya yang bersifat wajib dan opsional. Hal ini dapat dilihat dari manfaat dan urgensi dari paten tersebut. Adapun jenisnya yaitu:

  • Lisensi Biasa

Lisensi biasa atau dikenal juga dengan lisensi sukarela merupakan lisensi yang diberikan sesuai keinginan pemegang paten. Diberikan melalui perjanjian serta berlaku sama layaknya pemberian lisensi seperti jenis hak kekayaan intelektual lainnya.

  • Lisensi Pemerintah

Lisensi pemerintah diberikan dengan tujuan agar paten tersebut dilakukan oleh pemerintah. Paten ini dilaksanakan secara terbatas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang sifatnya non-komersial.

  • Lisensi Wajib

Lisensi wajib merupakan lisensi yang diberikan untuk melaksanakan paten berdasarkan Keputusan Menteri. Permohonan dan pemberian lisensi ini diatur oleh Peraturan Menteri HUkum dan HAM, tepatnya Nomor 30 Tahun 2019 yang membahas tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten.

  • Cross Licensing

Cross licensing merupakan lisensi silang yang dilaksanakan jika sebuah paten ditemukan sebagai hasil pengembangan dari paten yang sudah ada sebelumnya. Jadi, kedua pemilik paten dapat saling memberi lisensi.

Dari beberapa jenis lisensi hak paten di atas, pilihlah lisensi yang paling sesuai dengan kebutuhan hak kekayaan intelektual Anda saat ini.

2. Elemen Kunci Perjanjian Lisensi Paten

Dalam perjanjian lisensi hak paten, ada beberapa elemen yang menjadi kunci serta akan membantu memperjelas syarat dan ketentuan sesuai dengan kesepakatan pihak yang bersangkutan. Adapun elemen yang dimaksud yaitu sebagai berikut:

  • Hak dan Batasan berlisensi

Memperjelas hak dan batasan kepada penerima lisensi merupakan sebuah hal yang penting dilakukan. Pasalnya, penerima lisensi akan memanfaatkan hak paten yang diberikan untuk mendapat keuntungan dan membayar royalti pada pemberi lisensi. 

Melalui jaminan tersebut, penerima lisensi dapat mengimpor, memproduksi, serta mendistribusikan paten yang dilisensikan pada wilayah tertentu. Namun, jika perjanjian tersebut bersifat non-eksklusif, penerima lisensi sudah setuju untuk membagi lisesnsi tersebut dengan penerima lainnya.

  • Wilayah dan Durasi Lisensi

Meskipun terdapat lisensi hak paten, hak kekayaan intelektual masih dimiliki oleh pemegang paten. Kepemilikan paten ini tidak dialihkan kepada penerima lisensi sehingga penerima lisensi tidak boleh menggunakannya tanpa izin.

  • Pembayaran Royalti atau Kompensasi Lainnya

Sangat penting untuk menjelaskan sifat royalti dan cara penghitungannya, apakah royalti tersebut akan dihitung sesuai hasil bersih atau sesuai keuntungan yang didapatkan. Semua pihak harus menegosiasikan hal ini lengkap dengan jangka waktu pembayaran.

  • Ketentuan Kerahasiaan

Menyusun ketentuan kerahasiaan dapat membantu menjaga informasi sensitif yang dilisensikan dalam perjanjian. Hal ini dapat melindungi data kepemilikan dan rahasia dagang sehingga kepercayaan meningkat. Dengan begitu, dapat terjalin hubungan bisnis yang lebih sehat.

  • Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Mekanisme ini mencakup syarat dan situasi penyelesaian sengketa. Perjanjian ini dapat berhenti secara otomatis ketika sudah mencapai batas waktu yang sudah disepakati. Selain itu, klausul ini juga memuat rincian kondisi yang dapat menyebabkan kontrak menjadi tidak sah.

Untuk memahami lebih lanjut mekanisme lisensi paten di Indonesia, Anda dapat mengunjungi situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia. Dengan memerhatikan sederet elemen penting di atas, Anda dapat menjalin perjanjian yang saling menguntungkan dengan pihak terkait.

3. Proses Perizinan

Untuk membuat perizinan lisensi hak paten, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Mulai dari negosiasi awal hingga pelaksanaan perjanjian. Adapun langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut:

  • Pengajuan Permohonan

Pengajuan permohonan ini dapat berupa perjanjian tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri. Pengajuan ini dapat dilakukan melalui media elektronik atau nonelektronik.

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan yaitu salinan perjanjian lisensi, petikan sertifikat resmi HAKI, surat kuasa, dan bukti pembayaran.

  • Pemeriksaan Permohonan

Apabila dokumen yang diajukan masih belum lengkap, permohonan tidak dapat diterima dan dokumen akan dikembalikan agar segera dilengkapi. Adapun pemeriksaan kesesuaian dokumen biasanya akan berjalan sekitar 5 hari, terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap. 

  • Pencatatan dan Pengumuman

Apabila dokumen yang diajukan sudah sesuai, Menteri akan merilis surat pencatatan perjanjian lisensi dan memberitahu pemohon dengan kurun waktu maksimal 2 hari sejak tanggal pemeriksaan. 

Untuk mempermudah dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, ada baiknya Anda mengandalkan penasihat hukum. 

Hal ini dapat memperlancar proses pengajuan lisensi dan memastikan dokumen yang dibutuhkan tidak ada yang tertinggal. Selain itu, proses perjanjian juga akan lebih aman.

Pendekatan Kolaboratif dalam Pemberian Lisensi Paten

Berkolaborasi dengan firma hukum kekayaan intelektual lokal merupakan hal penting bagi keberhasilan perizinan paten di Indonesia. Salah satu firma hukum yang dapat diandalkan yaitu Am Badar & Am Badar

1. Manfaat Bermitra dengan Firma Hukum Kekayaan Intelektual Lokal

Ada beberapa keunggulan yang dapat Anda rasakan ketika bermitra dengan kami dalam mengajukan lisensi hak paten, di antaranya:

  • Am Badar & Am Badar mampu mengidentifikasi calon mitra yang mudah memberikan perizinan dan membantu memfasilitasi negosiasi.
  • Menyusun dan menegosiasikan perjanjian lisensi kedap air untuk melindungi kepentingan klien.
  • Memastikan proses perizinan lisensi sesuai dengan peraturan kekayaan intelektual Indonesia.
  • Membantu mengatasi berbagai masalah yang mungkin muncul pasca-perjanjian, misalnya, sengketa royalti.

Secara singkat dapat diketahui bahwa ada beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam pengajuan lisensi paten. Untuk mempermudah prosesnya, bermitra dengan firma hukum lokal seperti Am Badar & Am Badar dapat mempermudah prosesnya. Kami dapat memberikan bimbingan terkait layanan paten sesuai hukum di Indonesia agar berhasil.

Mari maksimalkan nilai IP Anda bersama kami! Temukan informasi penting lainnya dengan mengunjungi laman artikel. Tertarik untuk bermitra dan mengetahui detail layanan kami? Maka hubungi kami segera!  Baca juga Perbedaan Paten dengan Rahasia Dagang.

 

Ditinjau Oleh Nabil Argya Yusuf

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami