Hak bagi Pelaku Seni Audiovisual: Beijing Treaty

Waktu Baca: 3 menit

Hak cipta umumnya dikaitkan dengan kepengarangan dan penciptaan suatu karya seni. Namun, ada satu elemen penting lain dalam dunia seni, yaitu interpretasi—tindakan menampilkan atau membawakan sebuah karya, seni dalam pertunjukan itu sendiri. Aktor, penyanyi, musisi, penari, dan para pelaku seni lainnya yang menginterpretasikan atau menampilkan karya sastra maupun karya seni memiliki peran yang sama pentingnya dalam proses kreatif dan juga berhak atas perlindungan tertentu. Gagasan inilah yang melandasi Beijing Treaty.

Beijing Treaty on Audiovisual Performances (BTAP) adalah perjanjian yang dikelola WIPO dan bertujuan memperkuat perlindungan hak cipta internasional bagi para pelaku dalam film, televisi, dan media audiovisual lainnya. Perjanjian ini diadopsi pada Juni 2012 di Beijing setelah lebih dari satu dekade perundingan, dan mulai berlaku pada 28 April 2020 setelah mencapai 30 ratifikasi yang diperlukan.

Per November 2025, perjanjian ini memiliki 48 negara pihak, termasuk Indonesia yang meratifikasinya melalui Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2020.

Di bawah ini kami rangkum poin-poin utama dari perjanjian tersebut:


Hak Moral

Para pelaku (performers) memperoleh hak moral yang serupa dengan hak moral pencipta dalam hukum hak cipta:

  • Hak untuk disebutkan namanya sebagai pelaku, kecuali bila tidak memungkinkan.

  • Hak untuk menjaga integritas—berhak menolak distorsi atau perubahan yang dapat merusak reputasinya.

Negara wajib mempertahankan hak moral ini setidaknya hingga berakhirnya jangka waktu hak ekonomi, kecuali jika hukum nasional saat ratifikasi menentukan lain.

Perjanjian juga menjelaskan bahwa praktik produksi umum seperti penyuntingan, dubbing, kompresi, atau perubahan format tidak dianggap merugikan kecuali terbukti secara objektif membahayakan reputasi pelaku.


Hak Ekonomi bagi Pelaku

Pelaku memperoleh hak eksklusif atas berbagai bentuk pemanfaatan pertunjukannya.

(a) Hak atas pertunjukan yang belum difiksasi (pertunjukan langsung)

  • Hak untuk mengizinkan penyiaran dan komunikasi kepada publik atas pertunjukan langsung.

  • Hak untuk mengizinkan fiksasi (perekaman) atas pertunjukan langsung tersebut.

(b) Hak atas pertunjukan yang telah difiksasi (karya audiovisual yang telah direkam)

  • Reproduksi: mengizinkan penyalinan dalam bentuk apa pun, termasuk penyimpanan digital.

  • Distribusi: mengizinkan penjualan atau pemindahan salinan; negara dapat menentukan penerapan prinsip “exhaustion.”

  • Penyewaan: mengizinkan penyewaan komersial; kewajiban negara berbeda tergantung dampak penyewaan terhadap pembajakan.

  • Making available: mengizinkan akses berdasarkan permintaan (misalnya pada platform streaming).

  • Penyiaran/komunikasi kepada publik: dapat berupa hak eksklusif atau hak untuk menerima imbalan wajar, sesuai pilihan negara.

Negara dapat membatasi atau mengecualikan hak ini.


Pengalihan Hak kepada Produser

  • Hukum nasional dapat menentukan bahwa setelah pelaku menyetujui fiksasi pertunjukannya, hak eksklusif dapat secara otomatis dialihkan kepada produser, kecuali diatur lain dalam kontrak.

  • Negara dapat mensyaratkan agar perjanjian pengalihan dibuat secara tertulis dan ditandatangani.

  • Meski hak dialihkan, pelaku dapat tetap memiliki hak atas royalti atau imbalan yang layak, tergantung hukum nasional atau kesepakatan kontrak.


Pembatasan dan Pengecualian

  • Negara dapat menerapkan jenis pengecualian yang sama seperti dalam hak cipta (misalnya untuk kutipan, pendidikan, atau pemberitaan).

  • Harus mengikuti tiga-step test:

    1. terbatas pada kasus tertentu,

    2. tidak mengganggu pemanfaatan normal,

    3. tidak merugikan secara tidak wajar kepentingan sah pelaku.


Perlindungan Tindakan Teknologi (DRM) dan Informasi Manajemen Hak

Negara harus menyediakan upaya hukum terhadap:

  • Pembobolan technology protection measures (TPM) seperti enkripsi atau pengendalian akses.

  • Penghapusan atau perubahan rights management information (RMI) seperti data identitas, ketentuan penggunaan, atau watermark digital.

Pengecualian dapat diberikan agar pengguna tetap dapat menikmati batasan dan pengecualian yang sah.


Penerapan dalam Kurun Waktu

  • Perlindungan berlaku untuk semua pertunjukan yang telah direkam pada saat perjanjian mulai berlaku dan untuk semua pertunjukan yang terjadi setelahnya.

  • Negara dapat memilih untuk tidak menerapkan hak tertentu (Pasal 7–11) secara retroaktif.

  • Ketentuan transisi dapat memungkinkan penggunaan sah yang sudah ada untuk terus berlanjut setelah perjanjian berlaku.


Hubungan dengan Perjanjian Lain

  • Perjanjian ini tidak mengurangi kewajiban dalam WPPT atau Konvensi Roma.

  • Tidak mengganggu perlindungan hak cipta atas karya dasar.

  • Bagi anggota WTO, Perjanjian TRIPS tetap berlaku sepenuhnya.


Perjanjian ini memberikan kerangka yang jelas bagi pemerintah untuk melindungi hak pelaku dan menciptakan lingkungan yang lebih terprediksi bagi produser, distributor, dan para pelaku seni. Tantangannya kini adalah memastikan bahwa hak-hak tersebut benar-benar diterapkan secara efektif di tingkat nasional—terutama mengingat perubahan pesat dalam industri hiburan dekade terakhir. Dengan munculnya layanan streaming dan teknologi AI, tantangan serta pengaturan baru tentu akan terus berkembang dalam ranah hak pelaku dan hak terkait.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai topik ini atau pertanyaan seputar kekayaan intelektual lainnya, silakan hubungi kami di ambadar@ambadar.co.id.

Sumber:
https://www.wipo.int/en/web/beijing-treaty

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami