Pada 27 Desember 2024, Majelis Nasional Korea Selatan mengesahkan serangkaian amandemen besar terhadap undang-undang utama di bidang kekayaan intelektual, yaitu Undang-Undang Paten, Undang-Undang Model Utilitas, Undang-Undang Merek Dagang, dan Undang-Undang Perlindungan Desain. Amandemen ini mulai berlaku pada Juli 2025, sebagai bagian dari upaya untuk menyelaraskan hukum kekayaan intelektual Korea dengan standar global, sekaligus menjawab berbagai kritik yang telah lama disuarakan oleh pemegang hak KI dan para ahli hukum.
Berikut kami rangkum poin-poin utama dari amandemen tersebut:
Amandemen terhadap Undang-Undang Paten dan Undang-Undang Model Utilitas
Ekspor Kini Secara Eksplisit Diakui Sebagai Pelanggaran
Sebelum amandemen, tindakan “mengekspor” produk yang dipatenkan tidak secara eksplisit disebutkan sebagai bentuk pelanggaran dalam Undang-Undang Paten maupun Model Utilitas—meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Merek dan Desain. Ketidakharmonisan ini menyulitkan pemegang hak untuk menuntut eksportir barang pelanggaran di pengadilan. Amandemen terbaru secara tegas menyebutkan bahwa ekspor merupakan tindakan pelanggaran, sehingga menutup celah hukum yang telah lama dikritik.
Pembatasan Perpanjangan Masa Berlaku Paten
Amandemen baru juga menetapkan batasan ketat terhadap perpanjangan masa berlaku paten (Patent Term Extension / PTE) untuk obat-obatan farmasi. Sebelumnya, perpanjangan hingga 5 tahun diperbolehkan sebagai kompensasi atas keterlambatan regulasi, namun tanpa batas total durasi paten maupun batasan jumlah paten yang bisa diperpanjang untuk satu persetujuan obat.
Kini, tidak ada paten yang boleh diperpanjang melebihi 14 tahun sejak tanggal persetujuan obat, terlepas dari lamanya keterlambatan regulasi. Selain itu, hanya satu paten per persetujuan obat yang dapat menerima PTE. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan hukum Korea dengan standar internasional seperti di Amerika Serikat dan Jepang. Sebelum amandemen, ada kasus di mana suatu obat telah tersedia di luar negeri, namun belum dapat dipasarkan di Korea karena masa patennya yang masih terlalu panjang.
Sanksi atas Pelanggaran Perintah Kerahasiaan
Perubahan krusial lainnya menyangkut sanksi pidana atas pelanggaran perintah kerahasiaan—yakni instruksi pemerintah yang membatasi pengajuan paten ke luar negeri atau mewajibkan kerahasiaan terhadap invensi terkait pertahanan nasional. Kini, pelanggaran terhadap perintah ini dapat dikenakan:
-
Hingga 5 tahun penjara, atau
-
Denda hingga KRW 50 juta untuk individu, dan
-
Denda hingga KRW 100 juta bagi korporasi karena kelalaian pengawasan.
Amandemen terhadap Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Perlindungan Desain
Undang-undang Merek dan Desain juga mengalami pembaruan penting untuk menyederhanakan proses administratif dan meningkatkan efek jera terhadap pelanggaran yang disengaja.
Pengurangan Masa Keberatan terhadap Permohonan Merek
Masa untuk mengajukan keberatan (opposition) terhadap permohonan merek yang telah dipublikasikan dipangkas dari 60 hari menjadi 30 hari. Sistem dua tahap tetap diberlakukan: pengajuan keberatan awal dalam 30 hari, diikuti dengan pernyataan alasan keberatan. Pihak asing dapat diberikan tambahan waktu hingga 60 hari untuk melengkapi dokumen pendukung. Sistem ini juga tetap memungkinkan pengajuan informasi sebelum publikasi untuk memberikan masukan atas permohonan yang mencurigakan.
Peningkatan Ganti Rugi Hukuman untuk Pelanggaran Merek dan Desain yang Disengaja
Ganti rugi hukuman (punitive damages) atas pelanggaran yang disengaja terhadap hak merek dan desain ditingkatkan menjadi 3–5 kali dari kerugian aktual. Kebijakan ini bertujuan untuk memberi efek jera terhadap pelanggaran yang dilakukan secara sadar—seperti pemalsuan atau penyalahgunaan merek terkenal—dan memberikan perlindungan lebih kuat bagi pemilik merek. Ini menegaskan posisi hukum Korea yang semakin tegas terhadap pelaku itikad buruk serta memperkuat komitmen mereka dalam penegakan hukum kekayaan intelektual yang efektif.
Penutup
Amandemen ini mencerminkan komitmen serius Korea Selatan dalam membangun dan memperbaiki ekosistem kekayaan intelektualnya—baik dengan menanggapi kritik internal maupun dengan menyelaraskan hukum nasional dengan standar internasional. Sebagai salah satu pusat perdagangan dan teknologi terbesar di dunia, perkembangan hukum kekayaan intelektual di Korea layak mendapat perhatian khusus dari pemilik hak KI di Indonesia—khususnya di bidang paten dan merek.
Untuk pertanyaan lebih lanjut atau konsultasi terkait kekayaan intelektual, silakan hubungi kami di:
📧 ambadar@ambadar.co.id






