AKHIRNYA, PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI SUDAH DAPAT DIMOHONKAN DAN DIPROSES DI DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL

Waktu Baca: 4 menit

Pada dasarnya, ketentuan mengenai Pencatatan Perjanjian Lisensi atas Kekayaan Intelektual telah diamanahkan sejak lama oleh Undang-Undang yang terkait dengan Kekayaan Intelektual di Indonesia. Dalam kesempatan ini, kami mengambil salah satu bidang Kekayaan Intelektual, yaitu mengenai Merek, yang diatur dalam Undang-Undang No. 15 tahun 2001, khususnya pada Pasal 43 Undang-Undang tersebut, yang menyatakan :

  • Pemilik Merek terdaftar berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa Penerima Lisensi akan menggunakan Merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa.
  • Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain, untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari jangka waktu perlindungan Merek terdaftar yang bersangkutan.
  • Perjanjian Lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan Perjanjian Lisensi berlaku terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
  • Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat oleh Direktorat Jenderal dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Senada dengan Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek, ketentuan mengenai Pencatatan Perjanjian Lisensi atas Kekayaan Intelektual juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mana tertuang dalam Pasal 42, yang berbunyi :

  • Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.
  • Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain.
  • Perjanjian Lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri dengan dikenai biaya.
  • Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat oleh Menteri dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
  • Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
  • Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan baik yang langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi.

Sebagai payung hukum pelaksana dari ketentuan Pasal 42 Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tersebut, akhirnya Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (“PP 36/2018”).

Sebagaimana dapat dilihat dari judul PP 36/2018 tersebut, peraturan ini dapat diimplementasikan terhadap semua objek Kekayaan Intelektual. Hal tersebut juga dinyatakan secara tegas dalam Pasal 2 ayat (1) PP 36/2018 yang menyatakan bahwa Pencatatan Perjanjian Lisensi dilakukan terhadap objek Kekayaan Intelektual di bidang : Hak Cipta dan Hak Terkait; Paten; Merek; Desain Industri; Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; Rahasia Dagang; dan Varietas Tanaman.

Untuk mempermudah para pembaca sekalian yang ingin membuat Perjanjian Lisensi, berikut kami informasikan hal-hal yang perlu diperhatikan ketika membuat perjanjian tersebut, dimana hal ini juga telah sesuai persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) PP 36/2018.

Perjanjian Lisensi paling sedikit memuat :

  1. Tanggal, bulan, tahun, dan tempat Perjanjian Lisensi ditandatangani;
  2. Nama dan alamat Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi;
  3. Objek Perjanjian Lisensi;
  4. Ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi;
  5. Jangka waktu Perjanjian Lisensi;
  6. Wilayah berlakunya Perjanjian Lisensi; dan
  7. Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.

Selanjutnya, dikarenakan Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi atas Kekayaan Intelektual dimohonkan kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, tentunya dibutuhkan persyaratan-persyaratan untuk mendukung permohonan tersebut, yang diantaranya adalah :

  1. Salinan Perjanjian Lisensi;
  2. Petikan Resmi Sertifikat Paten, Sertifikat Merek, Sertifikat Desain Industri, Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, bukti kepemilikan Ciptaan atau Hak Terkait, atau bukti kepemilikan Rahasia Dagang yang dilisensikan dan masih berlaku;
  3. Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
  4. Bukti pembayaran biaya.

Selain dokumen-dokumen tersebut di atas, Pemohon juga harus mengisi formulir pernyataan, yang menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi yang dicatatkan merupakan objek Kekayaan Intelektual yang :

  1. Masih dalam masa perlindungan;
  2. Tidak merugikan kepentingan ekonomi nasional;
  3. Tidak menghambat pengembangan teknologi; dan
  4. Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Menurut kami, terdapat hal yang menarik dalam PP 36/2018 tersebut, khususnya yang terkait dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan “Pemohon adalah Pemberi Lisensi, Penerima Lisensi, atau Kuasanya”. Sesuai dengan ketentuan tersebut, Penerima Lisensi merupakan salah satu pihak yang dapat mengajukan Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi, dimana pada umumnya hanya pemilik Kekayaan Intelektuallah yang dapat mengajukan suatu permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Ketentuan pada pasal tersebut mungkin diatur dengan tujuan untuk mempermudah bagi para pihak dalam mengajukan Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi. Mengingat pada saat ini lebih banyak Pemilik Kekayaan Intelektual yang biasanya merupakan Pemberi Lisensi berasal dari luar negeri, sehingga Pemerintah Indonesia mempermudah pihak-pihak yang berkepentingan tersebut dengan menyatakan Penerima Lisensi juga merupakan Pemohon, atau dalam hal ini sebagai contoh yang menjadi Penerima Lisensi berkedudukan di Indonesia.

Selain kemudahan-kemudahan yang telah diuraikan di atas, perlu diperhatikan juga mengenai ketentuan Pasal 6 PP 36/2018 yang mengatur larangan atas suatu Perjanjian Lisensi. Hal-hal yang dilarang tersebut adalah :

  1. Merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia;
  2. Memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;
  3. Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
  4. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Untuk itu, agar Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi para pembaca dapat diterima dan dikabulkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sangatlah disarankan untuk benar-benar memperhatikan ketentuan Pasal 6 PP 36/2018 dan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana yang telah kami uraikan di atas.

Sebagai penutup namun tidak kalah pentingnya dari apa yang telah kami uraikan di atas adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sudah dapat memproses Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi tersebut. Sehingga setelah suatu permohonan yang diajukan telah melewati proses pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen, jika seluruh dokumen yang dibutuhkan telah sesuai dan memenuhi persyaratan, Menteri akan menerbitkan Surat Pencatatan Lisensi.

Sebenarnya, masih banyak hal-hal menarik lainnya terkait dengan Pencatatan Perjanjian Lisensi ini yang ingin kami informasikan, namun dikarenakan satu dan lain hal, tidak memungkinkan bagi kami untuk melanjutkannya dan mengupasnya satu per satu dalam artikel ini. Untuk itu, jika kiranya diperlukan informasi lebih lanjut atau ingin berkonsultasi dengan kami, harap para pembaca sekalian untuk tidak segan untuk menghubungi kami, Am Badar & Partners baik melalui email, telepon atau silahkan langsung dapat mengunjungi Kantor kami.

Sebagai informasi terakhir dari kami, perlu diketahui juga bahwa mengingat pengalaman kami sebagai Kantor Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah berpengalaman lebih dari 50 tahun lamanya, dapat dikatakan bahwa kami sudah sangatlah berkompeten dalam bidang Kekayaan Intelektual, yang mana juga termasuk dalam hal membuat dan me-review Perjanjian Lisensi ataupun hal-hal lain terkait dengan Kekayaan Intelektual di Indonesia dan di dunia Internasional.

Kami harap informasi yang telah kami uraikan dapat memberi manfaat dan juga sebagai ilmu yang bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Namun jika masih ada hal-hal yang ingin ditanyakan atau didiskusikan lebih lanjut dengan kami, tim profesional kami akan dengan sangat senang hati melayani para pembaca sekalian.

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami