Dari data yang dirilis resmi oleh DJKI di situs pdki-indonesia.dgip.go.id yang bisa diakses oleh publik, bisa dilihat kalau pertumbuhan pendaftaran Merek terus meningkat. Bahkan di tahun 2020 saat kita sudah memasuki pandemi Covid-19, masih terjadi pertumbuhan 9,43%.
Yang menarik dari data ini adalah jumlah penolakan yang diterbitkan setiap tahunnya terus menurun, jika dibandingkan dengan jumlah pengajuan pendaftaran Merek di tahun yang sama. Dari sekitar 20% di tahun 2015, jumlahnya terus menurun. Hanya sekitar 19% di 2016-2017, sampai ke 8% di 2019, dan hanya 0,73% di tahun 2020.
Lantas apa sebenarnya yang menyebabkan pengajuan pendaftaran itu bisa ditolak?
Menurut Pasal 20 Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), Merek tidak dapat didaftar jika:
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Lebih lanjut lagi dijelaskan di Pasal 21 UU MIG, bahwa:
- Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- Indikasi Geografis terdaftar.
- Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
- Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
- Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan Permohonan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
Dari penjelasan tersebut, maka peran konsultan Kekayaan Intelektual (KI) sangat dibutuhkan untuk membantu agar Merek yang akan didaftarkan tidak ditolak. Keuntungan menggunakan jasa konsultan KI bisa beragam bagi seseorang yang ingin menggunakan jasanya antara lain:
- Penjelasan mengenai pendaftaran dan dokumen apa saja yang diperlukan;
- Pengalaman dalam pendekatan terbaik untuk mengajukan permohonan;
- Efisiensi biaya, Pemohon cukup tanya kepada konsultan KI untuk update status permohonan, tidak perlu datang ke kantor Direktorat Jenderal KI;
- Jasa tambahan lain yang sekiranya cocok dengan kemauan Pemohon.
Am Badar & Am Badar sebagai konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia, telah banyak membantu klien baik dalam maupun luar negeri dalam menjamin hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait Kekayaan Intelektual. Konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu Anda.
Sumber:
- Pdki-indonesia.dgip.go.id
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis