Perbedaan Pemberian Lisensi dan Pengalihan Hak dalam Kekayaan Intelektual

Waktu Baca: 3 menit

Kekayaan intelektual adalah benda tidak berwujud dan bergerak dengan nilai ekonomi yang besar. Hak kekayaan intelektual lahir dari apresiasi kecerdasan manusia yang telah menghasilkan karya dalam bentuk sebuah karya intelektual yang tentunya dibutuhkan pengorbanan dari segi waktu, biaya serta dibutuhkan tenaga untuk menghasilkan karya tersebut. Hak kekayaan intelektual sebagai objek kepemilikan, maupun sebagai objek kekayaan, bisa dipindahkan secara keseluruhan atau hanya diberikan izin (lisensi) oleh pemiliknya kepada pihak lain. Sesuai dengan asas yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang dapat dialihkan adalah benda, maka adanya pengalihan atas suatu kekayaan intelektual membuktikan bahwa kekayaan intelektual merupakan suatu benda. Sehingga, dalam hal ini terjadi perpindahan hak kebendaan dari pihak pemilik asal kepada pemilik baru dengan segala bentuk akibat hukumnya

Hak kekayaan intelektual dapat dipindahkan atau dialihkan dari pemilik awal/pencipta/penemu kepada pihak lain sebagai pemilik baru. Pengalihan ini dilakukan dengan cara-cara yang patut menurut UU di bidang kekayaan intelektual seperti jual beli, pewarisan, hibah, wasiat, wakaf dll. Bentuk pengalihan yang paling umum adalah jual beli

Pemilik kekayaan intelektual bisa membolehkan pihak lain melalui izin tertulis untuk menggunakan kekayaan intelektual miliknya dengan cara lisensi. Pemilik kekayaan intelektual sebagai pihak yang memberikan izin kepada pihak lain disebut pemberi lisensi sedangkan pihak yang diberikan izin disebut penerima lisensi. 

Secara umum pengertian lisensi adalah suatu bentuk untuk melakukan sesuatu atau serangkaian tindakan atau perbuatan yang diberikan oleh mereka yang berwenang dalam bentuk izin. Tanpa adanya izin tersebut, maka tindakan yang dilakukan merupakan suatu tindakan yang terlarang yang tidak sah, yang merupakan perbuatan melawan hukum.  UU Merek, UU Paten, UU Hak Cipta dan UU Rahasia Dagang (UU di bidang kekayaan Intelektual) mendefinisikan “lisensi sebagai izin yang diberikan oleh pemilik kekayaan intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan kekayaan intelektual tersebut.

Baik lisensi maupun pengalihan hak kekayaan intelektual keduanya termasuk dalam komersialisasi dari kekayaan intelektual. Dan atas kedua peristiwa hukum tersebut, perlu dilakukan secara tertulis dan dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar memiliki akibat hukum bagi pihak ketiga. 

Perbedaan mendasar dari lisensi dan pengalihan kekayaan intelektual adalah sebagai berikut:

  1. Dalam lisensi, yang diberikan adalah izin penggunaan sedangkan hak atas kekayaan intelektualnya masih melekat pada pemilik kekayaan intelektual, sedangkan dalam pengalihan kekayaan intelektual, seluruh hak atas kekayaan intelektual beralih dari pemilik asal ke pemilik baru 
  2. Dasar terjadinya lisensi adalah perjanjian, sedangkan pengalihan hak dapat dilakukan berdasarkan jual beli, pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, atau sebab-sebab lain yang diperbolehkan oleh undang-undang yang berlaku.
  3. Lisensi hanya bisa dilakukan setelah merek terdaftar, sedangkan pengalihan kekayaan intelektual dapat dilakukan saat proses permohonan pendaftaran (untuk KI yang mensyaratkan pendaftaran)
  4. Dalam pengalihan kekayaan intelektual, penerima pengalihan dapat menggunakan seluruh hak yang melekat pada hak atas merek tersebut. Sedangkan dalam lisensi, penerimanya hanya dapat menggunakan hak-hak yang dilisensikan kepadanya, dapat berupa sebagian hak ataupun seluruh hak. Lebih lanjut dalam hal pemberian lisensi ini, pemilik kekayaan intelektual sebagai pemberi lisensi dapat mengatur sifat dan kualitas dari barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan penggunaan kekayaan intelektualnya.

Jangan ragu untuk menghubungi Am Badar & Am Badar apabila Anda memerlukan konsultasi lebih lanjut terkait pengalilhan hak dan lisensi kekayaan intelektual. Konsultan kekayaan intelektual kami akan dengan senang hati membantu Anda.

Sumber:

  • Jened, Rahmi, Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Globalisasi & Integrasi Ekonomi. Jakarta: Kencana, 2017.
  • Pattishall, Berverly W. et.all, Trademark and Unfair Competition. Amerika Serikat: LexisNexis Group, 2002.

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami