Minggu lalu, kami telah mengulas asal-usul sejarah hukum atas Merek, mulai dari peradaban-peradaban kuno hingga era pasca perang dunia. Mungkin partners menyadari bahwa Indonesia belum sama sekali disinggung, ini karena negara kita masih termasuk muda, dan oleh karena itu sejarah proteksi Merek di tanah air termasuk baru dan singkat. Meskipun demikian, perkembangan Undang-Undang mengenai Merek sampai sebagaimana kita ketahui sekarang telah mengalami berbagai tahap-tahap penting.
Sama dengan banyak peraturan-peraturan lain di Indonesia, awal mula perundang-undangan Merek sangat dipengaruhi zaman kolonialisme Belanda. Hukum terkait Merek yang pertama berlaku di Indonesia adalah Reglement Industriele Eigendom (RIE) yang dimuat dalam Stb. 1912 No 545 Jo. Stb.1913 No.214. Peraturan ini lama digunakan dan bahkan terus diakui setelah kemerdekaan, sesuai Pasal II dari Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menetapkan berlakunya Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada sebelumnya diadakan peraturan baru.
Peninggalan hukum Belanda tersebut akhirnya ditinggalkan setelah 16 tahun Indonesia merdeka, ketika Indonesia akhirnya punya undang-undang sendiri terkait Merek, tepatnya UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. UU ini diundangkan pada tanggal 11 Oktober 1961 dan dimuat dalam lembaran negara RI No. 290, dengan penjelasan yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara RI No.2341. UU Merek 61 mulai berlaku pada bulan tahun itu.
UU Merek 61 memiliki banyak persamaan dengan Reglement Industriele Eigendom. Perbedaannya penting, antara lain, terdapat pada masa berlakunya merek, yaitu 10 (sepuluh) yang berarti hanya separuh dibanding ketentuan RIE 1912, yakni 20 (dua puluh) tahun. Selebihnya, UU Merek 61 menggolongkan barang dalam 35 kelas berbeda. Penggolongan ini sejalan dengan persetujuan Internasional tentang klasifikasi barang-barang untuk pendaftaran merek di Nice pada tahun 1957 (direvisi kembali di Stockholm pada tahun 1967). Pengklasifikasian yang seperti demikian tidak dikenal dalam RIE 1912.
Untuk periode yang cukup lama, UU ini lah yang digunakan untuk Merek. Perubahan baru terjadi dalam dekade 90an, dimana peraturan-peraturan mengenai merek mengalami beberapa kali revisi. UU Merek 61 dinilai tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat pada masanya dan oleh karena itu digantikan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek. Diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dengan penjelasan yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 3490 pada tanggal 28 Agustus 1992 dan mulai berlaku pada tanggal 1 April tahun 1993.
Berikut adalah beberapa perbedaan krusial antara UU Merek 92 dengan UU Merek 61:
- Lingkup pengaturan diperluas. UU Merek 61 hanya membatasi pada merek perusahaan dan merek perniagaan, keduanya mengacu pada hal yang sama yakni merek dagang tanpa meliputi merek jasa. Dengan peluasan ruang lingkup pengaturan oleh UU Merek 92, maka lingkup merek jadi mencakup merek dagang dan merek jasa, serta dapat menampung pengertian merek lainnya seperti merek kolektif, certification marks, associate marks dan lain-lainnya.
- Perubahan dari sistem deklaratif (first to use) ke sistem konstitutif (first to file).
- Pemeriksaan tidak hanya berdasarkan kelengkapan persyaratan formal, tetapi juga secara substantif.
- Diadakannya pengumuman permohonan pendaftaran suatu merek, agar memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan.
- Mengatur pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas sesuai pengaturan Convention for the Protection of Industrial Property.
- UU Merek 92 mengatur pengalihan hak atas merek berdasarkan lisensi yang tidak diatur dalam UU Merek 61.
- UU Merek 92 mengatur tentang sanksi pidana baik untuk tindak yang tergolong sebagai kejahatan maupun sebagai pelanggaran.
- UU Merek 92 memperkenalkan sistem pendaftaran berdasarkan hak prioritas.
- UU Merek 92 mengenali sistem oposisi (opposition proceeding), sedangkan dalam UU Merek 61 hanya mengenal prosedur pembatalan merek (cancelation proceeding).
- UU Merek 92 mengenali lisensi.
Pada tahun 1997, beberapa revisi kembali dilakukan melalui dikeluarkannya undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek. Perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan TRIPs Agreement.
Pasca reformasi, tepatnya pada tahun 2001, UU Merek tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU Merek tahun 1997 digantikan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Salah satu perbedaan penting dalam UU Merek 2001 dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya adalah dalam proses penyelesaian permohonan. Dalam UU Merek 2001, pemeriksaan substantif dilakukan setelah permohonan dinyatakan memenuhi syarat administratif. Perubahan ini dimaksudkan agar dapat lebih cepat mengetahui apakah suatu permohonan disetujui atau ditolak, dan memberi kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan terhadap permohonan yang telah disetujui untuk didaftar. Jangka waktu pengumuman dilaksanakan selama 3 bulan, lebih singkat dari jangka waktu pengumuman berdasarkan UU Merek sebelumya.
Berkenaan dengan hak prioritas, UU Merek 2001 mengatur bahwa apabila Pemohon tidak melengkapi bukti penerimaan permohonan yang pertama kali menimbulkan Hak Prioritas dalam jangka waktu tiga bulan setelah berakhirnya Hak Prioritas, Permohonan tersebut diproses seperti Permohonan biasa tanpa menggunakan Hak Prioritas. Permohonan yang merupakan kerugian untuk pemohon juga akan ditolak. Selanjutnya, selain perlindungan terhadap merek dagang dan merek jasa, UU Merek 2001 juga mengatur perlindungan terhadap indikasi-geografis. Di samping itu, juga dimuat ketentuan tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
Setelah UU Merek 2001, perubahan terakhir terjadi pada tahun 2016 dengan disahkannya Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis 2016. Dalam waktu penulisan artikel ini, UU Merek 2016 adalah peraturan yang berlaku di Indonesia terkait perlindungan merek. Terdapat beberapa perubahan penting yang disajikan oleh UU ini, yang pertama (dan paling jelas) adalah perubahan nama yang kini juga mencakupi indikasi geografis. Selebihnya, perubahan-perubahan lain adalah:
- UU Merek 2001 hanya mencakupi merek dalam bentuk konvensional, sementara UU terbaru memperluas konsep merek agar juga mencakupi merek 3 dimensi, merek suara, dan merek hologram.
- Proses pendaftaran dipersingkat: Permohonan dilanjutkan dengan pemeriksaan formal, diikuti dengan pengumuman lalu dengan pemeriksaan substantif dan diakhiri dengan sertifikasi.
- Menteri berhak untuk menghapus merek terdaftar apabila merek tersebut merupakan Indikasi Geografis, atau bertentangan dengan kesusilaan dan agama. Sebelumnya menteri tidak memiliki hak untuk menghapus merek yang sudah terdaftar. Sedangkan untuk pemilik merek terdaftar tersebut dapat mengajukan keberatannya melalui gugatan ke PTUN.
- Pemilik merek terkenal kini dapat mengajukan gugatan berdasarkan putusan pengadilan
- pemberatan sanksi pidana bagi merek yang produknya mengancam keselamatan dan kesehatan jiwa manusia.
- Di UU sebelumnya indikasi geografis hanya disinggung sedikit. UU Merek 2016 mengatur tentang indikasi geografis dengan lebih komprehensif.
Demikian pembahasan tentang sejarah singkat hukum merek di tanah air. Untuk mendapatkan berbagai informasi menarik seputar kekayaan intelektual, partners dapat menghubungi kami melalui marketing@ambadar.co.id.
Sumber: