Apa itu Pembaruan Merek Dagang?

Proses pendaftaran ulang Merek Dagang setelah jangka waktu perlindungannya berakhir.

Di Indonesia, proses perpanjangan diwajibkan setiap 10 tahun sekali, dan proses ini dapat digunakan untuk merevisi kepemilikan atau penggunaan merek dagang sejak pendaftaran awal.

Apa Tujuan Layanan Pembaruan Merek Dagang?

Layanan Pembaruan Merek Dagang kami memberikan cara yang lebih nyaman untuk melanjutkan perlindungan Merek Dagang Anda.

Pengacara Kekayaan Intelektual Am Badar & Am Badar dapat membantu Anda dalam memantau dan memberi tahu Anda tentang pengenaan biaya perpanjangan, dan dalam melakukan pembayaran perpanjangan merek langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Bagaimana Kami Membantu Anda?

Prosedur Perpanjangan Merek Dagang

01 Perhitungan Awal

Pengacara Am Badar & Am Badar akan memberikan rincian biayanya.

02 Penerimaan Instruksi

Klien perlu memberikan instruksi mendetail terkait pembaruan merek dagang.

03 Proses Pembayaran

Spesialis kami melanjutkan pembayaran DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

04 Dokumentasi

Setelah pembayaran berhasil diproses, bukti dan invoice pembayaran akan dikirimkan ke klien.

05 Penebusan Biaya

Setelah dokumen pembayaran diterima, klien dapat menebus biaya layanan melalui invoice kami.

06 Finalisasi

Perpanjangan Merek Dagang klien telah diperbarui.

Ketahui bagaimana kami dapat memenuhi kebutuhan legal aset Anda