Berdasarkan wawancara yang dilakukan oleh Chaudhry Asfand Ali, Asisten Direktur di Kantor HKI Pakistan, bersama Ms. Takako Okada, Konsultan HKI pada kantor Miyoshi International Patent Office.1 Disebutkan bahwa, dampak Madrid Protokol terhadap Konsultan HKI adalah berkurangnya pendapatan para Konsultan HKI di Jepang, karena sebelumnya pemohon pendaftaran Merek dari luar negeri mengajukan permohonan pendaftaran mereknya wajib melalui konsultan HKI di Jepang. Namun, setelah Jepang bergabung menjadi anggota Madrid Protokol, peranan Konsultan HKI dalam pendaftaran merek dari luar menjadi berkurang, karena pemohon dapat secara langsung mengajukan permohonan pendaftaran mereknya ke Kantor Merek Jepang melalui biro internasional WIPO. Namun, walaupun begitu, keberadaan Konsultan HKI akan tetap diperlukan untuk membantu klien-klien dari luar negeri, jika ada permohonan pendaftaran merek internasional dari luar negeri yang permohonan mereknya mendapatkan penolakan sementara dari kantor HKI Jepang. Dari data ini, kita bisa mengetahui bahwa peranan Konsultan HKI di Jepang semenjak Jepang bergabung dengan Madrid Protokol, lebih banyak di sisi litigasi untuk membantu klien-klien asing yang akan mendaftarkan mereknya ke Kantor HKI Jepang, namun terkendala dalam penolakan sementara.
Sementara itu, berdasarkan wawancara dengan Mr. Hirohisa Suzuki, Konsultan HKI pada Kantor Konsultan HKI SHIGA Patent, mengatakan “Banyak klien-klien lokal di Jepang yang mengajukan permohonan pendaftaran Mereknya tidak melalui mekanisme pendaftaran Internasional Madrid Protokol, karena mereka hanya ingin mendaftarkan mereknya di satu atau dua negara saja”. Kekhawatiran Kantor Konsultan HKI SHIGA Patent terhadap kehilangan kliennya setelah bergabungnya Jepang kedalam Madrid Protokol bisa dihindari, karena, kekuatan klien dalam negeri Jepang yang sangat besar untuk mendaftarkan mereknya di dalam negerinya maupun mendaftarkan mereknya ke luar negeri di negara-negara yang belum tergabung kedalam anggota Madrid Protokol. Berdasarkan strategi yang dilakukan oleh Kantor Konsultan HKI SHIGA Patent diatas, strategi yang bisa dilakukan oleh para Konsultan HKI di Indonesia, adalah mengoptimalkan potensi pendaftaran merek dari klien-klien dalam negeri, sebagaimana diketahui bahwa pendaftaran merek dari dalam negeri ke Dirjen HKI Indonesia, pada tahun 2011, sebanyak 50.653 permohonan, sedangkan permohonan pendaftaran merek dari luar negeri ke Dirjen HKI Indonesia sebanyak 2.543 permohonan.2 Dari data bisa kita ketahui, bahwa pendaftaran merek dari dalam negeri sebanyak 95 %, sedangkan pendaftaran dari luar negeri sebanyak 5 %.
Dampak Madrid Protokol terhadap Konsultan HKI
Dampak Protokol Madrid akan banyak dirasakan oleh Konsultan HKI yang bukan berasal dari latar belakang ilmu hukum dan memiliki ijin advokat. Walaupun, syarat seseorang menjadi Konsultan HKI sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 PP 2/2005 tentang Konsultan HKI adalah berijazah Sarjana S1. Dengan berlakunya Madrid Protokol di Indonesia, maka, Konsultan HKI yang tidak berlatar belakang ilmu Hukum dan bukan seorang Advokatlah yang paling banyak mendapatkan dampaknya. Karena, mereka hanya berperan sebagai Trademark Agency bukan Trademark Attorney. Oleh karena itu, Konsultan HKI yang berasal dari keilmuan Hukum harus bisa memanfaatkan peluang ini, sedangkan Konsultan HKI yang bukan berasal dari latar belakang ilmu hukum, harus bersinergi dengan advokat spesialis di bidang HKI agar mereka bisa bertahan.
Strategi Untuk Menghadapi Madrid Protokol
Konsultan HKI kiranya perlu untuk memperbanyak pendaftaran merek dari dalam negeri, untuk menghadapi Madrid Protokol. Konsultan HKI harus bisa menggganti kehilangan 1 klien dari luar negeri dengan mendapatkan 3 klien baru dari dalam negeri. karena kuantitas pendaftaran dari dalam negeri sangat banyak peluangnya, maka Konsultan HKI perlu memiliki devisi marketing khusus yang akan mencari klien-klien potensial dari dalam negeri, sehingga keberadaan seorang manajer marketing yang akan melakukan kegiatan sales dan marketing itu sangat diperlukan untuk mendapatkan klien-klien baru dari dalam negeri. Berbeda halnya dengan klien-klien dari luar negeri yang bisa kita dapatkan melalui proses lobi-lobi melalui pertemuan-pertemuan INTA dan pengiriman newsletters, maka kegiatan promosi di dalam negeri bisa dilakukan dengan cara melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan, seminar, simposium, workshop dan kegiatan periklanan melalui media cetak (surat kabar, majalah) dan media massa (Radio, Televisi dan Internet).
Selain memperkuat dari sisi marketing, seorang Konsultan HKI pun harus bisa memaksimalkan pendapatannya dari sisi litigasi, karena dipastikan setelah Indonesia bergabung dengan Madrid Protokol, akan banyak kasus sengketa merek yang terjadi, dengan banyaknya pendaftaran Merek dari luar negeri ke dalam negeri melalui prosedur Madrid Protokol.
Source :
1. Analysis On The Impact Of Madrid Protocol For The Economies Of Developing Countries (April – September, 2008) Japan Patent Office & Asia-Pacific Industrial Property Centre, Japan Institute of Invention and Innovation
2. Data Pengajuan Merek Tahun 2011 dalam Laporan Tahunan 2011 Dirjen HKI
Ditulis Oleh :
Agus Candra Suratmaja
Staf Manajemen Strategis Am Badar & Partners