Banyak orang bertanya-tanya pentingkah mendaftarkan Merek itu ? Jawabannya, pendaftaran Merek sangat penting sekali untuk dilakukan, karena dengan begitu Merek yang akan kita gunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa akan mendapatkan perlindungan Hukum. Sebagaimana dijelaskan di dalam UU Merek, UU No 15 tahun 2001 pada pasal 3 yang dinyatakan di bawah ini :
“Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya”.
Dengan adanya hak ekslusif (hak khusus) ini, maka orang lain dilarang menggunakan merek terdaftar untuk barang atau jasa yang sejenis, kecuali jika sebelumnya mendapatkan ijin dari pemilik merek terdaftar.[1]
Selain itu, pendaftaran suatu merek sangat penting dilakukan untuk melindungi Merek kita dari pembajakan. Dengan memiliki Sertifikat Merek kita bisa melakukan gugatan baik secara perdata maupun secara pidana terhadap pihak-pihak lain yang menggunakan merek kita yang tanpa seijin kita.
Waktu Perlindungan Merek
Suatu Merek Dagang dan Merek Jasa yang telah terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan Merek, hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam UU Merek, UU No.15 Tahun 2001 pada Pasal 28 dibawah ini :
“Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang”.
Setelah 10 tahun, Merek dapat diperpanjang kembali dengan syarat bahwa Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sesuai yang tercantum di dalam Sertifikat Merek. Merek tersebut juga harus masih diproduksi dan diperdagangkan dipasaran.[2]
Sistem Perlindungan Merek
Sistem perlindungan Merek pada undang-undang Merek, UU No. 15 Tahun 2001 adalah sistem konstitutif atau sistem first to file, didalam sistem ini dinyatakan bahwa orang yang pertama kali mendaftarkan Merek maka dialah yang berhak untuk menggunakan Merek tersebut, jadi jika pemilik usaha menjalankan usahanya dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa, namun ternyata Mereknya belum didaftarkan maka resiko terbesar adalah bisa saja orang lain yang tanpa hak akan mendaftarkan Merek tersebut. Oleh karena itu, pendaftaran suatu Merek merupakan langkah yang paling awal dan utama dalam kegiatan usaha.
Kemanakah untuk mendaftarkan Merek itu ?
Untuk mendaftarkan Merek Dagang atau Merek Jasa dapat didaftarkan ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, agar lebih mudah kita bisa meminta bantuan seorang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Seorang Konsultan HKI akan sangat membantu dalam upaya mendaftarkan Merek Dagang atau Merek Jasa yang akan kita daftarkan. Kita akan mendapatkan advise secara utuh dan menyeluruh dari mulai awal proses pendaftaran sampai dengan keluarnya Sertifikat Merek Dagang atau Merek Jasa tersebut.
Dimanakah kita dapat menghubungi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ?
Kita bisa dengan mudah menemukan salah satu Konsultan Hak Kekayaan Intelektual terbaik di Indonesia yaitu di www.ambadar.co.id cukup dengan menelpon ke (021) 3983 7314 atau dengan mengirimkan email ke : info@ambadar.co.id
[1] Dwi Rezki Ari Astarini, Penghapusan Merek Terdaftar , Penerbit PT. Alumni, Bandung, 2009, hlm. 52
[2] Dwi Rezki Ari Astarini, Penghapusan Merek Terdaftar , Penerbit PT. Alumni, Bandung, 2009, hlm. 53
Ditulis oleh :
Nadia Am Badar, S.H
Agus Candra Suratmaja, S.P
Am Badar & Partners
Jl. Wahid Hasyim No. 14
Jakarta 10340
Indonesia
Phones: 62 21 3983 7314 and 7315
Faxes: 62 21 3983 7319 and 7300
E-Mail: info@ambadar.co.id
Website: www.ambadar.co.id