Perlindungan Merek terkenal di Indonesia diatur di dalam Pasal 4, Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 6 ayat (2) di dalam UU No 15 Tahun 2001. Didalam Pasal 4 dijelaskan bahwa suatu merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik. Sedangkan di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dijelaskan bahwa Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal HKI, apabila Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya. Sedangkan di dalam pada pasal 6 (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Indonesia menganut sistem pendaftaran Merek dengan sistem konstitutif. Sistem ini mengharuskan adanya pendaftaran Merek agar suatu Merek bisa mendapatkan perlindungan, sistem ini dikenal juga dengan sistem first to file. Sistem ini menegaskan bahwa orang yang pertama kali mendaftarkan Merek, maka dialah yang berhak atas hak Merek tersebut. Walaupun Indonesia menganut pendaftaran Merek berdasarkan sistem konstitutif, perlindungan Merek terkenal yang belum terdaftar di Indonesia tetap akan mendapatkan perlindungan, karena Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Paris dan Perjanjian TRIPS (the World Trade Organization’s TRIPS Agreement).
Kriteria Merek Terkenal di Indonesia
Berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, telah dijelaskan bahwa penentuan keterkenalan suatu Merek, harus dilakukan dengan mempertimbangkan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha bersangkutan, dan memperhatikan pula reputasinya sebagai Merek terkenal yang diperoleh karena promosi besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran Merek tersebut di beberapa negara di dunia. Apabila hal-hal diatas belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan.
Kriteria Merek terkenal lainnya adalah mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1486 K/pdt/1991 yang menyatakan bahwa : “Pengertian Merek terkenal yaitu, apabila suatu Merek telah beredar keluar dari batas-batas regional sampai batas-batas internasional, dimana telah beredar keluar negeri asalnya dan dibuktikan dengan adanya pendaftaran Merek yang bersangkutan di berbagai negara” [1].
Kasus-Kasus Sengketa Merek Terkenal
Ada beberapa kasus sengketa Merek terkenal, yang terbaru adalah sengketa Merek rokok Merek Gudang Garam milik perusahaan Rokok papan atas Indonesia yaitu Gudang Garam dengan Rokok Merek Gudang Baru milik Perusahaan Rokok Jaya Makmur. Perusahaan Rokok Gudang Garam melakukan gugatan pembatalan Merek Gudang Baru yang telah memiliki Sertifikat Merek IDM000032226 tertanggal 21 Maret 2005 dan Sertifikat Merek Nomor IDM000042757 tertanggal 14 Juli 2005 untuk jenis barang di kelas 34 dari Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal HaKI. [2].
Berdasarkan data, Merek Rokok Gudang Garam saat ini sudah di ekspor ke beberapa negara diantaranya adalah Malaysia, Arab Saudi dan sejumlah negara Timur Tengah, Jepang, Belanda dan Swiss. [3]
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1486 K/pdt/1991, maka Merek Gudang Garam termasuk kedalam Merek Terkenal karena telah diperdagangkan di beberapa negara di luar negeri. Penggugat dalam hal ini pemilik Rokok Gudang Garam harus bisa membuktikan kepemilikan Sertifikat Merek nya yang sudah terdaftar di Indonesia dan beberapa negara lain untuk membuktikan bahwa Merek Rokok Gudang Garam adalah Merek yang terkenal. Sehingga, pemilik Merek Gudang Garam dapat melakukan gugatan pembatalan Merek Gudang Baru.
Selain itu, pada penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 15 Tahun 2001 Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan. Berdasarkan hasil survei Survei Top Brand, Merek Gudang Garam termasuk kedalam Merek terkenal.
Untuk membatalkan Merek Gudang Baru tersebut, Gudang Garam melayangkan gugatan ke PN Surabaya pada Mei 2013 lalu. Setelah bertarung selama 4 bulan lamanya, majelis PN Surabaya yang diketuai Syarifuddin Ainor Rafiek dengan anggota Unggul Ahmadi dan Suhartoyo mengabulkan permohonan Gudang Garam. Menyatakan bahwa Merek Gudang Garam milik Penggugat adalah merek terkenal, dan memerintahkan Ditjen HKI mencoret Merek Gudang Baru Atas kekalahan ini, Ali Khosin selaku pemilik merek Gudang Baru mengajukan kasasi ke MA. [4]
Sumber :
1. http://mukahukum.blogspot.com/2010/02/pengertian-dan-kriteria-merek-merk.html
2. http://news.detik.com/read/2013/11/04/121259/2403175/10/sengketa-merek-gudang-garam-kalahkan-gudang-baru
3. http://www.tribunnews.com/bisnis/2012/06/27/ekspor-rokok-kretek-pt-gg-jadi-61-miliar-batang
4. http://news.detik.com/read/2013/11/04/121259/2403175/10/sengketa-merek-gudang-garam-kalahkan-gudang-baru
Keyword :
Merek Terkenal, Pendaftaran Merek Terkenal di Indonesia, Kriteria Merek Terkenal, Kriteria Merek terkenal di Indonesia, Yurisprudensi Merek Terkenal, Cara Pendaftaran Merek Terkenal, Sertifikat Merek, Kasus Sengketa Merek Terkenal
Ditulis Oleh :
Agus Candra Suratmaja, S.P
Staff Manajemen Strategis Am Badar & Partners
PENDAFTARAN MEREK :
Am Badar & Partners
Jalan Wahid Hasyim No.14, 3rd – 4th Floors Jakarta 10340 Indonesia
Phone : +62-21 3983 7314, 3983 7315
Fax : +62-21 3983 7300, 3983 7319
Email : info@ambadar.co.id