Pertanyaan Umum

Merek Dagang adalah suatu elemen visual yang ditampilkan secara grafis dalam bentuk gambar, logo, nama, tulisan, huruf, nomor, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (bentuk tiga dimensi, suara, hologram, atau gabungan dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut) untuk membedakan produk dan/atau jasa yang dihasilkan oleh perseorangan atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2016 tentang Paten, Paten(Paten) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada seorang inventor (penemu) atas penemuannya di bidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu, agar inventor tersebut dapat menuai manfaat dari penemuannya atau memberikan wewenang kepada pihak lain untuk mengeksploitasinya.

Menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang diterbitkan secara otomatis berdasarkan asas deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan Undang-undang.

Pencatatan Hak Cipta tidak diwajibkan di Indonesia karena Hak Cipta akan diterbitkan dan dilindungi secara otomatis berdasarkan asas deklaratif setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Meskipun demikian, Pencatatan Hak Cipta wajib dilakukan untuk memenuhi tujuan sebagai berikut:

  1. Apabila terjadi pelanggaran Hak Cipta, maka Pencatatan Hak Cipta akan menjadi bukti kuat yang membuktikan bahwa karya yang terlibat dalam pelanggaran adalah milik penciptanya.
  2. Jika pencipta ingin melisensikan suatu Hak Cipta, Pencatatan Hak Cipta dapat berfungsi sebagai bukti kepemilikan ciptaannya. Terutama jika lisensi hak ciptanya harus didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia.
  3. Pencatatan Hak Cipta juga diperlukan apabila pencipta ingin mencatatkan hak ciptanya di Bea Cukai Indonesia.

Pencatatan Hak Cipta wajib dilakukan untuk memenuhi tujuan sebagai berikut:

  1. Apabila terjadi pelanggaran hak cipta, maka Pencatatan Hak Cipta akan menjadi bukti kuat yang membuktikan bahwa karya yang terlibat dalam pelanggaran adalah milik penciptanya.
  2. Jika pencipta ingin melisensikan suatu Hak Cipta, Pencatatan Hak Cipta dapat berfungsi sebagai bukti kepemilikan ciptaannya. Terutama jika lisensi hak ciptanya harus didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia.
  3. Pencatatan Hak Cipta juga diperlukan apabila pencipta ingin mencatatkan Hak Ciptanya di Bea Cukai Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Pencatatan Hak Cipta atau pencatatan hak cipta dapat diajukan melalui sistem pengarsipan online E-HakCipta. Pencatatan dapat diproses dalam sehari, kecuali untuk karya tertentu seperti karya seni, karya audiovisual, drama, karya koreografi, dan karya rekaman.

Ya. Suatu ciptaan dengan Hak Cipta dapat dialihkan kepada pihak lain sesuai dengan Pasal 16 Ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa, Hak Copyright dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian dengan cara:

  1. Warisan
  2. Menganugerahkan
  3. Wakaf
  4. Perjanjian
  5. Perjanjian tertulis
  6. Alasan lain yang dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Desain Industri adalah suatu bentuk, konfigurasi, atau susunan garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungannya dalam tiga atau bentuk dua dimensi yang diciptakan untuk memberi tampilan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi dan digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditas industri dan kerajinan tangan.