Belajar Dari Shubnum Khan, Hati-Hati Difoto Sembarang

Read Time: 3 minutes

Potret adalah sebuah karya yang dilindungi juga dengan hak cipta. Potret wajah umumnya dikomersialisasikan dengan menjadi model bagi sebuah iklan. Namun apa jadinya apabila wajah Anda digunakan untuk iklan di berbagai negara tanpa Anda ketahui?

Shubnum Khan, pengarang dan seniman asal Afrika Selatan ini wajahnya digunakan oleh beberapa perusahaan untuk dijadikan iklan di berbagai negara tanpa ia ketahui, bahkan tidak mendapatkan bayaran atas penggunaan wajahnya tersebut. 

Semuanya dimulai pada tahun 2012 ketika teman dari Shubnum Khan yang berada di Kanada mengabarkannya melalui memposting gambar ke halaman Facebook Shubnum. Postingan itu ternyata adalah iklan yang mempromosikan imigrasi di sebuah surat kabar Kanada. Kemudian, Shubnum menemukan juga fotonya digunakan untuk iklan di halte bus di Inggris, sebagai cover dari sebuah majalah di India, bahkan menjadi iklan Mc.Donald di China. 

Foto Anda bukan tentang Anda.

Setelah diusut, foto tersebut adalah foto yang diambil pada tahun 2010, saat Shubnum bersama rekan kuliahnya mendapatkan tawaran untuk difoto gratis. Saat itu fotografernya mengatakan bahwa ia akan mengambil foto Shubnum untuk proyek yang sedang ia garap, “100 Faces Shoot.” Saat itu Shubnum mengira bahwa foto hanya digunakan untuk portofolionya saja, atau sekedar proyek seni.

Pada saat itu pun, Shubnum menandatangani formulir yang diberikan oleh fotografer namun ia tidak membaca detail tulisan yang dicetak dengan ukuran kecil yang ternyata itu adalah sebuah persetujuan bahwa potretnya akan digunakan untuk stock foto yang bebas digunakan untuk kepentingan apapun, termasuk iklan. 

Dan saat ini setidaknya ada lebih dari 15 iklan yang menggunakan foto Shubnum baik secara online, billboard, cover surat kabar dll, Bahkan fotonya pun banyak digunakan untuk membuat testimonial palsu dengan mengubah nama dan pekerjaan dari Shubnum.

Shubnum mencoba menghubungi fotografer tersebut dan fotografer memberikan konfirmasi bahwa Shubnum telah menandatangani hak atas foto-foto itu, dan bahwa foto-foto itu sekarang menjadi stok gambar yang ia jual. Sampai akhirnya pada tahun 2013, Shubnum mendapati ternyata fotonya digunakan begitu banyak, sehingga dia menghubungi fotografer lagi dan meminta bantuan dari fotografer tersebut untuk menarik foto Shubnum dari stock foto yang dijual dan fotografer tersebut setuju. Sejak saat itu, meskipun masih terdapat iklan yang menggunakan wajahnya, akan tetapi penggunaan itu tidak sebanyak sebelumnya

Shubnum menegaskan dia tidak menyalahkan fotografer yang mengambil gambar stoknya dan tidak mempertimbangkan tindakan hukum. Karena berdasarkan formulir persetujuan tersebut, hal yang dilakukan fotografer adalah legal. Shubnum membagikan kisahnya ini di laman twitter miliknya dan mendapat kesempatan untuk berbagi pengalamannya ini di beberapa media. Shubnum ingin membagi kisahnya ini sebagai peringatan bagi masyarakat. “Jangan mendaftar untuk pemotretan gratis, baca apa yang Anda tanda tangani dan juga jangan percaya sebagian besar hal yang Anda baca di internet,” cuitnya.

Akhir September lalu, kesalahan fatal yang ia lakukan dan kisah hidupnya yang lain sudah ia terbitkan dalam sebuah buku yang berjudul “How I Accidentally Became A Global Stock Photo.” Buku setebal 256 halaman itu dijual seharga 482 Rupee atau sekitar 100 ribu Rupiah.

Jika dikaitkan dengan pengaturan tentang hak cipta gambar yang ada di Indonesia, Potret adalah sebuah karya fotografi dengan objek manusia. Potret juga merupakan hasil karya atau ciptaan yang dilindungi. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinyatakan bahwa “Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.”

Berdasarkan pasal tersebut, setiap penggunaan ciptaan berupa foto secara komersial harus mendapatkan izin dari orang yang difoto. Dalam kasus Shubnum Khan, ia telah memberikan izin secara tertulis kepada fotografer dengan cara menandatangani formulir yang diberikan sebelum pemotretan dilakukan, kelalaian yang dilakukan oleh Shubnum adalah dengan tidak membaca formulir tersebut secara detail.  Disisi lain, fotografer juga telah berbuat curang dengan mencantumkan perihal penggunaan foto secara komersial dengan tulisan yang kecil, dan tidak menjelaskan secara lisan dan jelas terkait maksud dan tujuan dilakukannya pemotretan tersebut. 

Sehingga, jangan sembarangan untuk memberikan potret “wajah” untuk siapapun, karena sebuah karya yang dianggap biasa saja, ternyata bisa mempunyai dampak yang luar biasa. Penting bagi Anda untuk membaca sebuah formulir persetujuan apapun terkait karya Anda. Anda juga dapat meminta bantuan dan opini hukum dari konsultan kekayaan intelektual seperti Am Badar & Am Badar apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai persetujuan terkait penggunaan potret dan karya Anda. Konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu.

Sumber:

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services