Dangdut is The Music of My Country

Waktu Baca: 2 menit

Bidang usaha ekonomi kreatif sangat digandrungi terutama oleh para kalangan muda. Tak hanya itu, ekonomi kreatif ini juga memberikan distribusi yang cukup tinggi dalam pendapatan PDB nasional. Hal ini diterangkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Bapak Sandiaga Salahudin Uno.

Berkaca dari kesuksesan Korea Selatan dalam industri kreatifnya yang dapat mendunia, Bapak Sandiaga Uno juga memiliki tujuan agar industri kreatif di Indonesia dapat mendunia. Impian in pun perlahan-lahan menjadi kenyataan, Bapak Sandiaga Uno menulis sebuah thread di media sosial twitter miliknya, menyebutkan bahwa ekonomi kreatif indonesia ada di peringkat ketiga dunia untuk kontribusinya terhadap PDB nasional, dan menjadi penyumbang lapangan kerja yang cukup besar bagi masyarakat. Dan yang paling berpotensi untuk mendunia adalah industri film dan musik, dimana dangdut masuk ke dalam salah satu genre musik yang digandrungi. 

Bapak Sandiaga Uno juga menambahkan cuitan dalam threadnya yang menyatakan bahwa, “Saat ini kami gaspol untuk menjadikan Dangdut menjadi warisan budaya dunia, sebagai bagian dari “Dangdut is The Music of My Country.

Untuk mencapai cita-cita tersebut tentunya diperlukan usaha yang berkesinambungan baik dari pemerintah dan masyarakat. Bapak Sandiaga Uno menyatakan bahwa diperlukan adanya kebijakan, pendanaan, dunia usaha dan kontribusi dari generasi muda untuk mendukung ekonomi kreatif. 

Baca juga: Belajar Lisensi dan Royalti dari Kasus Rhoma Irama VS Sandi Record

Di Indonesia musik dangdut dan para artis penciptanya memiliki pemasukan yang tidak kalah tinggi dari musik pop. Siapa tidak kenal Rhoma Irama, sang Raja Dangdut yang sudah aktif bermusik lebih dari 50 tahun. Atau Via Vallen dan Cita Citata yang masuk ke dalam 5 besar penerima royalti tertinggi versi Performers Right Society of Indonesia (PRISINDO).

Jika dikaitkan dengan kekayaan intelektual, musik termasuk dalam kekayaan intelektual yang dilindungi dengan Hak Cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atas ciptaannya di bidang seni, sastra dan/atau ilmu pengetahuan yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan tersebut diwujudkan dalam bentuk yang nyata tentunya tanpa melanggar ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

Meskipun sifat perlindungannya adalah otomatis, akan tetapi disarankan juga untuk Hak Cipta tersebut dicatatkan, dengan tujuan untuk mempermudah pembuktian apabila terjadi sengketa Hak Cipta, menjadi catatan publik dan memberikan rasa aman yang utuh bagi pencipta dan/atau pemilik Hak Cipta.

Pemerintah telah memberikan kebijakan sebagai dukungan atas perkembangan industri kreatif yang memerlukan segala sesuatu berjalan cepat yaitu dengan mempermudah proses pencatatan Hak Cipta yang bisa dilakukan secara online dan pencipta dapat memperoleh surat pencatatan Hak Ciptanya dalam hitungan hari. 

Lebih lanjut, pemerintah juga mempersiapkan skema perlindungan yang lebih baik dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang diberlakukan untuk penggunaan musik secara komersial. Serta sistem penarikan dan pendistribusian royalti yang akan dipantau laporan keuangannya dengan mekanisme audit oleh akuntan publik. Peraturan Pemerintah tersebut juga mengamanatkan untuk pembuatan pusat data lagu guna mempermudah masyarakat. 

Jangan segan untuk menghubungi Am Badar & Am Badar apabila anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait pencatatan Hak Cipta. Konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu anda. Sehingga tidak ada yang perlu diragukan lagi untuk mencatatkan Hak Cipta.

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami