DOKTRIN PENGGUNAAN YANG WAJAR ATAS BUKU YANG DILINDUNGI HAK CIPTA

Waktu Baca: 2 menit

DOKTRIN PENGGUNAAN YANG WAJAR ATAS BUKU YANG DILINDUNGI HAK CIPTA

Hak Cipta adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi pencipta atas ciptaanya. Karena teringkarinya hak ekonomi dan hak moral dapat mengikis motivasi para Pencipta dan pemilik Hak Terkait untuk berkreasi. Hilangnya motivasi seperti ini akan berdampak luas pada runtuhnya kreativitas makro bangsa Indonesia.

Dalam prakteknya, mungkin didapati berbagai dilema di masyarakat terkait penggunaan hak cipta. Salah satu contohnya adalah ketika seorang mahasiswa membutuhkan buku yang ternyata buku tersebut sudah sulit dicari sehingga cara yang bisa dilakukan adalah mengcopy buku tersebut. Lalu, apakah itu melanggar hak cipta dari penulis dikarenakan menggandakan buku tanpa izin ?

Ada doktrin yang dikenal terkait penggunaan yang demikian yaitu Doktrin penggunaan yang wajar atau yang dikenal dengan doktrin fair use. Doktrin penggunaan wajar ini mencoba menyeimbangkan hak pemilik hak cipta dengan kepentingan masyarakat dalam mengizinkan penyalinan dalam keadaan terbatas. Doktrin ini pada intinya memiliki keyakinan mendasar bahwa tidak semua penyalinan harus dilarang, terutama dalam upaya yang penting secara sosial seperti kritik, pelaporan berita, pengajaran dan penelitian.

Pemerintah Indonesia pun telah mengatur mengenai hal ini dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ( UU Hak Cipta). Dalam Pasal 44 Ayat (1) UU Hak Cipta dinyatakan bahwa :

Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:

  1. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
  2. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
  3. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
  4. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Lebih lanjut, terkait sejauh mana batasan atas penggunaan yang wajar ini diatur dalam Pasal 46 dan 47 UU Hak Cipta yang membatasi Penggandaan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan perpusatakaan atau lembaga arsip yang tidak bertujuan komersial atas Ciptaan yang telah dilakukan Pengumuman hanya dapat dibuat sebanyak 1 (satu) salinan dan dapat dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Penggunaan wajar bukanlah ‘lisensi’ tetapi hak orang yang memohon pembelaan terhadap tuntutan pelanggaran dapat lepas dari cengkeraman hukum hak cipta. Penggandaan terhadap buku diperbolehkan dan tidak melanggar Hak Cipta apabila dicetak sebanyak  1 (satu) kali untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk kepentingan komersial.

Berdasarkan hal tersebut, apabila ada seseorang yang mengambil karya milik orang lain dalam kerangka kepentingan pendidikan, penelitian, dan karya ilmiah asalkan tidak untuk kepentingan komersial dan juga etikanya dengan mencantumkan sumber karya tersebut, maka hal ini dianggap bukan sebagai pelanggaran terhadap hak cipta. Syarat – syarat tersebut sifatnya kumulatif sehingga appabila 1 (satu) syarat saja tidak terpenuhi maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Seperti halnya perbanyakan buku tanpa izin untuk dijual kepada mahasiswa, meskipun untuk tujuan pendidikan tapi hal ini adalah suatu pelanggaran hak cipta.

 

Sumber :

  • Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • Retno Sari Widowati, dkk Penerapan Prinsip Fair Use Dalam Hak Cipta Terkait Dengan Kebijakan Perbanyakan Buku Di Perpustakaan Perguruan Tinggi (Studi Perbandingan Hukum Berdasarkan Undangundang Hak Cipta Di Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Dan Australia), Universitas Brawijawa, 2015
  • Ishan Sambharh, Concept of Fair Use and Fair Dealing in Copyright <https://www.mondaq.com/india/copyright/930556/concept-of-fair-use-and-fair-dealing-in-copyright>

 

 

 

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami