Fan Art dari Sudut Pandang Kekayaan Intelektual

Waktu Baca: 6 menit

Karya seni yang dibuat oleh penggemar atau dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah fan art adalah sebuah art yang dibuat berdasarkan karya atau karakter populer yang sudah ada sebelumnya. Fan art dapat dijumpai dalam berbagai bentuk produk, selain lukisan dan gambar. Fan artist, istilah untuk pembuatnya, juga dapat membuat spanduk, avatar, desain grafis atau animasi berbasis web, kolase foto, poster, menulis ulang kutipan artistik dari suatu karya atau menampilkan ulang suatu karakter secara artistik dalam konteks baru atau dalam konteks yang masih berkaitan dengan karya aslinya.

Fan art dapat kita temukan pula dalam berbagai media. Telah banyak situs yang memfasilitasi fan artist untuk dengan mudah membagikan atau menampilkan hasil karyanya. Beberapa diantaranya adalah devianat.com, fanart.tv, dan tak jarang juga fan artist membagikan karyanya lewat media sosial mereka sendiri. Selain membagikan hasil fan art-nya secara online dalam beberapa situs, fan artist juga sering ikut serta mendistribusikan hasil fan art nya dalam acara festival.

Pada tahun 2019 silam, salah satu ilustrator Indonesia, Adithya Zulkarnaen memenangkan kontes menggambar poster hasil karya fan art untuk promosi dalam rangka tayangnya film Spider-man: Far From Home, yang sedang gencar–gencarnya tahun itu dalam dunia perfilman. Kemenangannya ini telah membuahkan hadiah uang tunai sebesar USD 2.000 atau sekitar 28,3 juta rupiah. Tidak hanya itu, hasil karyanya juga dipromosikan di berbagai media yang berhubungan dengan pihak SONY dan Marvel, berikut promosi di media sosial.

Kiri: Fan art karya Adithya – Kanan: Poster resmi Far From Home (2019)

Bagaimana Undang-Undang Hak Cipta Mengatur tentang Fan Art?

Undang–Undang Hak Cipta memberikan pengertian mengenai ciptaan, yakni setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Untuk dapat dikatakan sebagai suatu ciptaan, suatu karya harus benar–benar merupakan buah dari kreativitas pencipta yang dihasilkan dari pengorbanan waktu, tenaga berikut keterampilannya, biaya serta pemikiran intelektualnya. Seluruh kontribusi ini tadi memberi ciri yang bersifat khas dalam bentuk ciptaan.

Unsur–unsur yang disyaratkan dalam suatu karya agar menjadi ciptaan yang dilindungi hak cipta dipenuhi oleh karya fan art. Karya fan art merupakan karya yang terinspirasi dari suatu karya yang sudah ada sebelumnya, dengan pikiran dan imajinasi dari fan artist, ia sebagai penggemar mengalihwujudkan karya asli dari idolanya kedalam bentuk seni gambar, dengan kemampuan, keterampilan serta keahliannya dalam menggambar, mengolah konsep titik, garis, bidang, bentuk, tekstur dan warna.

Selain unsur–unsur tersebut, juga terdapat 3 (tiga) unsur yang harus dipenuhi oleh suatu karya agar mendapat perlindungan Hak Cipta, yakni Standard of Copyright’s Ability, yang meliputi originality (keaslian), creativity (kreativitas) dan Fixation (perwujudan nyata). Dalam kasus karya fan art, fan artist tidak meniru dari karya asli idolanya, melainkan mengadaptasi ataupun mengubah bentuk hasil karya original kedalam bentuk karya yang ia imajinasikan sendiri, dan menghasilkan ciptaan tersebut berdasarkan keterampilan dan keahliannya

Dalam kasus karya fan art yang diciptakan berdasarkan suatu gambar atau visualisasi yang telah ada, karya fan artist tersebut tetap memiliki keaslian, karena ia telah merubah format ciptaan menjadi format berdasarkan imajinasinya, tidak meniru ataupun menjiplak karya aslinya.

Dalam unsur kreativitas disyaratkan bahwa ciptaan harus benar–benar berasal dari pencipta yang dibentuk dengan cipta, karsa, dan rasa manusia. Kreativitas juga mempermasalahkan tingkat keterampilan dan kualitas pemikiran, termasuk kreativitas ide pencipta. Dalam karya fan art dibutuhkan keahlian menggambar agar penampilan visual dari karakter terlihat menarik, dibutuhkan pemikiran dan ide yang kreatif untuk menambahkan detail pada tiap gambar, seperti latar gambar serta campuran warna yang digunakan untuk membuat gambar semakin menarik.

Karya fan art termasuk jenis karya seni rupa berbentuk gambar. Dalam Kamus Besar Bahasa, gambar adalah tiruan barang (orang, binatang, tumbuhan dan sebagainya) yang dibuat dengan coretan pensil atau alat lainnya pada kertas dan media lainnya, seperti lukisan. Karya fan art dikategorikan sebagai gambar karena para fan artist menghasilkan karya fan art dengan guratan ataupun coretan yang di akhirnya akan menghasilkan suatu gambar utuh, baik berupa suatu tokoh dalam karya asli idola maupun tempat yang berhubungan dengan karya sang idola.

Berdasarkan unsur–unsur yang masuk kedalam karya seni, oleh karenanya penempatan bentuk dari perlindungan yang dapat menjadi landasan dilindungi karya fan art adalah Pasal 40 huruf f Undang-Undang Hak Cipta yang menyebutkan karya seni rupa dalam bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung atau kolase. Yang pada penjelasan Undang–Undang Hak Cipta Pasal 40 huruf f, yang dimaksud dengan gambar adalah motif, diagram, sketsa, logo, unsur–unsur warna-warna dan bentuk huruf indah.

Dalam undang–undang Hak Cipta di Indonesia mengenai wujud nyata suatu ciptaan diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU HKI yang menyatakan bahwa 

“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan”.

Selain diwujudkan dalam bentuk nyata, hal lain yang menjadi konsep perlindungan Hak Cipta ialah keaslian (originality). Keaslian prinsipnya sudah jelas, bahwa suatu ciptaan tidak boleh sama dengan ciptaan lainnya. Ciptaan yang dihasilkan oleh atau berasal dari diri pencipta sendiri. Dengan kata lain ciptaan tersebut memiliki hubungan moral dengan penciptanya.

Tak jarang hasil karya yang banyak persis atau mirip dengan karya yang telah ada sebelumnya, namun sepanjang peniruan itu bukan merupakan bagian yang substansial dari ciptaan orang lain sebelumnya maka akan dianggap sah dan keasliannya. Asalkan ciptaan tersebut merupakan karya yang berasal dari diri pencipta sendiri, dan dianggap orisinal karena didukung oleh ide yang bersifat pribadi dan memberikan ciri khas pada bentuk ciptaan masing–masing. Jadi, mungkin saja dua orang pencipta secara mandiri, secara terpisah menciptakan ciptaan yang (hampir) sama, keduanya dapat dilindungi dengan hak cipta tanpa melanggar hak cipta satu sama lainnya.

Pada karya fan art, walaupun fan artist menggambarkan tokoh karakter dari suatu karya terkenal atau yang sudah ada, dalam keadaan yang berbeda, fan artist harus tetap menyebutkan nama karakter dan judul novel maupun film dari karyanya, untuk tidak mengklaim hak atas tokoh karakter pada karya original. Terdapat beberapa pengecualian mengenai Hak Cipta yang memungkinkan penggunaan, pengambilan, penggandaan maupun pengubahan suatu ciptaan tanpa izin dari pemegang Hak Cipta, sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari si pencipta asli dan tetap menyebutkan ataupun mencantumkan sumber ciptaan.

Dalam kasus fan art, fan artist bisa saja mengalihwujudkan tokoh karakter dalam suatu novel maupun film dari suatu karya asli tanpa meminta izin dari pencipta maupun pemegang hak milik, sepanjang ciptaan tidak digunakan dengan tujuan mencari keuntungan atau komersial. Dan fan artist tetap menyebutkan sumber karya aslinya.

Penggunaan, penggandaan dan pemanfaatan suatu ciptaan untuk komersial tanpa sepengetahuan dan seizin pencipta adalah salah satu masalah serius dalam perlindungan suatu ciptaan. Karena telah mengganggu kepentingan pencipta, baik dari segi Hak Moral (moral right) maupun (economic right). Salah satu metode untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran Hak Cipta atas suatu ciptaan, salah satunya dapat dilakukan dengan cara menyebutkan nama atau inisial pencipta atau memberikan tanda ciri khas milik pencipta.

Adapun cara lain untuk mendapatkan Hak Cipta atas suatu ciptaan, terkhususnya hak ekonomi, maka dapat dilakukan melalui pengalihan hak ekonomi ataupun melalui lisensi. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan Pemegang Hak Cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.

Karena para fan artist bukanlah pemilik Hak Cipta, juga bukan pemegang Hak Cipta yang berhak untuk memperoleh nilai ekonomis tanpa adanya izin dari Pencipta asal atau pemegang Hak Cipta. Izin harus didapatkan oleh seorang fan artist untuk membuat suatu karya derivatif atas karyanya. Jika fan artist tidak mendapatkan ijin baik secara tertulis atau pun tidak, maka ia dilarang untuk memperoleh hak ekonomi dengan cara berjualan hasil karya derivatif dalam berbagai bentuk fan merchandise untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Komunitas fan artist, biasanya memiliki beberapa aturan yang mereka patuhi untuk menjaga hubungan sesama fan artist serta menghargai karya original dari idolanya. Aturan–aturan “unspoken rules” tersebut adalah:

  1. Para fan artist setuju untuk tidak mengambil keuntungan atau menjual salinan hasil karya fan art mereka. Walaupun ada beberapa yang melakukannya untuk menutupi biaya pembuatan, namun sebagian besar tidak menghasilkan untung dan para pencipta karya asli tidak menjual hasil karya fan artist.
  2. Fan artist harus menyatakan bahwa karya mereka bukanlah karya original (tidak resmi) dan tidak memiliki hubungan dengan pencipta.
  3. Fan artist harus mematuhi permintaan dari pemegang Hak Cipta untuk menghapus konten dan bekerja sama dengan pencipta sesuai keperluan.

Dari aturan diatas dapat kita ketahui, sepanjang tidak merugikan dan tetap mengeksplorasi kreativitas diri, penciptaan karya fan art boleh saja dilakukan. Sepanjang hal–hal yang dilakukan fan artist juga tidak bertentangan dengan pencipta dari karya original. Maka, apabila terjadi ketidaknyamanan bagi pencipta karya original, hasil karya fan artist yang berkaitan dengan karya orisinal hasil pencipta dapat dihapus ataupun dibatalkan sesuai dengan permintaan pencipta karya original.

Event pop culture jadi ajang bertemunya para fan artist yang tidak jarang menjadi ajang mempromosikan fan art mereka.

Kapan fan art dianggap sebagai sebuah pelanggaran?

Pelanggaran fan artist terhadap Hak Cipta dari pencipta terjadi apabila fan artist melanggar Hak Moral maupun Hak Ekonomi dari pencipta asli. Melanggar Hak Moral dengan tidak mencantumkan nama ataupun sumber ciptaan karya asli dan melakukan distorsi ciptaan karya asli pencipta, serta merugikan kehormatan dan reputasi pencipta karya asli. Melanggar hak ekonomi pencipta karya asli apabila fan artist yang hendak menggunakan Hak Ekonomi alias memperjual belikan fan art nya tanpa meminta izin dan menaati ketentuan yang ditetapkan oleh pencipta atau pemegang Hak Cipta.

Maka dari itu, sebaik apa pun fan artist menaati aturan, tetap jauh lebih baik berkarya dengan menghasilkan karya orisinalnya sendiri. Dengan karya yang mempunya ciri khasnya tersendiri, bukan tidak mungkin justru pemilik Hak Cipta yang dengan senang hati mendekat untuk bekerjasama.

Jika Partners membutuhkan informasi lebih lanjut terkait Hak Cipta, jangan ragu menghubungi kami melalui email marketing@ambadar.co.id.

Sumber:

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami