Hak Cipta Lambang Negara

Waktu Baca: 2 menit

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lambang Negara), menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (UU BBLN), adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lebih lanjut, diatur di Pasal 46 UU BBLN yaitu Lambang Negara berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

Lambang Negara, tidak bisa digunakan secara bebas, diatur dalam Pasal 57 huruf c dan d UU BBLN sebagai berikut:

c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan 

d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang.

Tetapi, setelah dikaji oleh Mahkamah Konstitusi, bahwa Pasal 57 huruf c dan d UU BBLN kurang tepat dikarenakan pembatasan penggunaan Lambang Negara oleh masyarakat adalah bentuk pengekangan ekspresi. Pengekangan itu dapat mengurangi rasa memiliki dan mengurangi kadar nasionalisme. Terlebih, lambang Garuda Pancasila, mutlak menjadi milik kebudayaan bersama seluruh masyarakat.

Tetapi, bagaimana jika Lambang Negara digunakan untuk tujuan komersial?

Contohnya pada tahun 2010 merek terkenal Giorgio Armani yang memproduksi salah satu kaosnya memakai desain gambar yang terinspirasi dari Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu burung garuda. Sempat diberi komentar oleh warga Indonesia, Giorgio Armani memberi penjelasan bahwa memang terinspirasi dari lambang negara Indonesia, tetapi Armani tetap menarik produksinya.

Pada akhir tahun 2010, David Tobing, seorang advokat menggugat Tim Nasional Sepak Bola Indonesia terkait pemakaian lambang negara Indonesia pada jersey pemain. Kesimpulan dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah, pemakaian diperbolehkan jika mengekspresikan kebanggaan. Tetapi, yang menjadi masalah adalah orang-orang yang ikut menjual jersey Timnas dengan tujuan komersial. Berbeda maksud jika memang jersey dengan lambang negara Indonesia diproduksi oleh vendor yang memang ditunjuk resmi oleh Timnas yaitu PT. Nike Indonesia. Meski begitu, sebenarnya pemakaian lambang negara Indonesia untuk jersey Timnas juga menjadi kebanggaan.

Putusan MK No. 66/PUU-XII/2014, dengan kesimpulan bahwa pemakaian perseorangan dan pembuatan logo yang menyerupai lambang negara, asalkan tidak untuk direndahkan martabatnya, diperbolehkan.

Diperkuat juga dalam Pasal 43 huruf a Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur tentang Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta yaitu Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan Lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Hak Cipta, termasuk pencatatan dan perlindungannya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui marketing@ambadar.co.id.

Sumber:

  1. Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara
  2. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 66/PUU-XII/2014

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami