Hak Kekayaan Intelektual dalam Pembuatan Film

Waktu Baca: 3 menit

Tahukah anda bahwa dalam pembuatan sebuah film terdiri dari banyak tahapan, mulai dari pembuatan naskah hingga ke layar. Setiap tahapan dalam proses pembuatan suatu film dilindungi oleh hak kekayaan intelektual, dikutip dari WIPO  “Hak Kekayaan Intelektual bertujuan untuk membantu produser menarik dana yang dibutuhkan untuk menjalankan proyek film; memungkinkan sutradara, penulis skenario dan aktor, serta banyak seniman dan teknisi yang bekerja di belakang layar, untuk mencari nafkah; dan memacu inovasi teknologi yang mendorong batas kreativitas dan membuat hal yang tampaknya tidak mungkin menjadi mungkin”. Namun apa saja hal yang dilindungi oleh hak kekayaan intelektual?

 

Dalam proses pembuatan sebuah film pasti tidak terlepas dari perlindungan hak cipta. Menurut pasal 1 ayat 1 undang undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta,  Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apa itu ciptaan? Pada pasal 1 ayat 3 UUHC Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

 

Dalam produksi sebuah film tidak mungkin dikerjakan seorang diri, pasti ada tim dan kru yang membantu. Apakah karena produksi sebuah film dilakukan bersama sama berarti semua yang terlibat mendapatkan hak cipta? Jika tidak siapa pemegang hak ciptanya?

 

Jika melihat kepada pasal 33 ayat 1 UUHC tertulis bahwa “Dalam hal Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh 2 (dua) Orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu Orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan.”

 

Tertulis jelas bahwa pemilik hak cipta dari sebuah ciptaan yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih adalah orang yang memimpin ciptaan tersebut. Dalam produksi sebuah film, orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh produksi film adalah produser, maka dari itu produser lah yang memegang hak cipta dari sebuah film.

 

Berdasarkan pasal 4 UUHC, hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi.

 

Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:

  1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
  2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
  5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

 

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

  1. penerbitan Ciptaan;
  2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. penerjemahan Ciptaan;
  4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
  5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
  6. pertunjukan Ciptaan;
  7. Pengumuman Ciptaan;
  8. Komunikasi Ciptaan; dan
  9. penyewaan Ciptaan.

 

Bukan hanya pencipta atau pemegang hak cipta saja yang memiliki hak moral dan hak ekonomi, undang undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta juga mengatur tentang hak ekonomi produser fonogram yang tercantum pada pasal 24.

 

Hak ekonomi Produser Fonogram sebagaimana dimaksud pada pasal 24 meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:

  1. penggandaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk apapun;
  2. pendistribusian atas Fonogram asli atau salinannya;
  3. penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram; dan
  4. penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik.

 

Perlindungan hak cipta ini bertujuan agar pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak monopoli atas ciptaan nya dimana ciptaan tersebut tidak dapat digunakan oleh orang lain untuk mendapatkan keuntungan tanpa izin. Pada sebuah film kita dapat melihat nama aktor, produser, sutradara ,dan elemen produksi seperti penulis naskah dan musik pada akhir film berupa credit panjang. Hak yang terkait dengan masing masing hak ini perlu dilisensikan, dialihkan dan didokumentasikan agar produser/orang yang bertanggung jawab dapat mengklaim kepemilikan film dan memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan penuh dari film ini.

Hal-hal yang dilindungi oleh Hak Kekayaan Intelektual dalam pembuatan sebuah film adalah

 

  1. Naskah 
  2. Perlindungan dana dan hak aktor
  3. Merek dagang dan merchandising
  4. Inovasi teknis & Teknologi

 

 

Untuk pembahasan lebih dalam tentang hal hal yang dilindungi oleh hak kekayaan intelektual dalam pembuatan suatu film, dapat dilihat pada artikel lainya pada website ambadar.co.id

 

Sumber:

Undang undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta

https://www.wipo.int/pressroom/en/stories/ip_and_film.html

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami