Hak Mekanikal musik dan lagu sedang dalam tahap pembahasan oleh pemerintah dan pemegang kepentingan

Waktu Baca: < 1 menit

Hak Mekanikal musik dan lagu sedang dalam tahap pembahasan oleh pemerintah dan pemegang kepentingan

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengadakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan tentang Hak Mekanikal musik dan/atau lagu secara offline dan online.

Rapat tersebut ditujukan untuk mendengar pendapat dari pemegang kepentingan dalam bidang permusikan dalam rangka membentuk peraturan perundang-undangan di tengah perkembangan industri musik.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa pada dasarnya pembicaraan tentang Hak Cipta akan dicanangkan pada tahun 2022, namun tidak ada salahnya jika rapat pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan Hak Mekanikal Musik diadakan sekarang agar nantinya Peraturan tersebut sudah siap diajukan ke DPR pada tahun 2022.

Rapat pembahasan ini dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, penyanyi, pencipta lagu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), produser musik, hingga Candra Darusman dari World Intellectual Property Organization (WIPO).

Pertemuan ini membahas permasalahan yang dihadapi pemegang hak cipta yang salah satunya diwakili oleh musisi. Pihak musisi menyampaikan permasalahan terkait hak cipta pada musik yang dihasilkannya, lebih tepatnya pada lagu-lagu yang di-cover oleh pihak lain tanpa izin dan tanpa memberikan royalti.

Rancangan Peraturan Perundang-undangan ini akan berisi tentang hak mekanikal terhadap musik dan/atau lagu. Hak mekanikal sendiri ialah hak eksklusif pemegang hak cipta yang diberikan kepada label atau perusahaan rekaman untuk melakukan penggandaan mekanikal komposisi musik, lagu atau album rekaman yang nantinya akan diedarkan di pasaran. Sejauh ini hak mekanikal di Indonesia baru mengatur penggandaan melalui media rekaman fisik, sehingga Rancangan Peraturan Perundang-undangan ini diharapkan dapat mengakomodir perkembangan industri musik era digital.

 

Sumber:

https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel/wamenkumham-dan-djki-inisiasi-pembahasan-rpp-hak-mekanikal-di-bidang-musik?kategori=liputan-humas

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami