Hak Penerbit dalam Kekayaan Intelektual

Waktu Baca: 2 menit

Sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), buku merupakan karya tulis yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Pemegang Hak Cipta (pencipta) memiliki Hak Eksklusif atas buku ciptaannya, maka pencipta memiliki Hak Terkait yang timbul dari Hak Eksklusif, salah satunya mengalihwujudkan dalam bentuk produk yang berbeda-beda. Contohnya pengadaptasian film dari buku atau penerjemahan buku ke bahasa asing. (Pasal 1 angka 5 UUHC)

Penerbit Buku adalah lembaga atau institusi yang mengolah naskah dari penulis hingga menjadi siap cetak dan menjadi prototype buku. Penerbit bisa dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Penerbit Umum dan Penerbit Khusus. Penerbit Umum menerbitkan buku populer atau karya ilmiah secara umum, sedangkan Penerbit Khusus menerbitkan buku khusus seperti teks pelajaran, buku agama, buku kedokteran, buku hukum, dll.

Untuk bisa menerbitkan buku asing atau terjemahannya, Penerbit harus memiliki lisensi buku tersebut dari Pencipta atau Pemilik Hak Terkait. Dari perjanjian lisensi ini, Penerbit akan tau hak dan kewajibannya sebagai Pemegang Lisensi.

Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pencipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu. (Pasal 1 angka 20 UUHC) Pemberian Lisensi harus menggunakan surat perjanjian lisensi. (Pasal 80 ayat (1) UUHC)

Kecuali diperjanjikan lain, penerima Lisensi memberikan Royalti kepada Pencipta atau pemilik Hak Terkait selama waktu Lisensi. Besaran Royalti yang dimaksud berdasarkan perjanjian Lisensi. (Pasal 80 ayat (3) dan (4) UUHC)

Bagi Penerbit yang memang ingin mempermudah kegiatan penerbitan buku, haruslah memahami hak dan kewajiban dari penerbit itu sendiri, terutama penerbit yang memegang lisensi agar tidak terkena pembajakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab

Satu judul buku yang diterbitkan bisa dipastikan melalui beberapa tahapan dan melibatkan banyak pekerjaan di dalamnya. Mulai dari konseptor naskah, penulis, editor, tata letak buku, pemeriksa aksara sampai perancang sampul. 

Maraknya pembajakan buku dari fotocopy maupun penjualan tidak teratur dari e-book yang mudah sekali untuk digandakan. Perlindungan hukum hak cipta terhadap pembajakan e-book dituangkan dalam UUHC. UUHC memberikan perlindungan hukum jika suatu ide telah terwujud ke dalam bentuk. Umumnya bentuk pembajakan novel karya sastra versi e-book dengan memberikan sanksi yang tegas berupa penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.00,00 (satu miliar rupiah).

Am Badar & Am Badar sebagai konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia, telah banyak membantu klien baik dalam maupun luar negeri dalam menjamin hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait Kekayaan Intelektual. Konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu Anda.

Sumber:

  1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami