Kemenparekraf Dukung Film Nasional Melalui Skema Pembelian Lisensi

Waktu Baca: 2 menit

Pandemi Covid-19 memang tidak menyurutkan antusiasme masyarakat terhadap film, begitu juga bagi para pelaku industri perfilman. Sempat ditutupnya bioskop, bukan berarti tertutup juga peluang bagi perkembangan perfilman nasional, kreatifitas anak bangsa pun muncul dengan semakin maraknya layanan over-the-top (OTT) yang bermunculan. Munculnya layanan OTT baru ini kemudian sejalan dengan munculnya film-film baru karya anak bangsa yang berkualitas, juga serial-serial baru yang dapat menghibur para penikmat film dan bisa ditonton kapanpun dan dimanapun. 

Melihat perkembangannya yang cukup pesat, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pun memasukan perkembangan film nasional sebagai salah satu bagian dari rangkaian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudin Uno pun menjelaskan bahwa program PEN Film memiliki tujuan untuk mendukung penguatan aspek demand dan supply ekosistem perfilman nasional, khususnya di masa pandemi Covid-19. 

Upaya pengembangan perfilman nasional dalam program tersebut berupa bantuan dalam  skema promosi, produksi, dan lisensi. Dalam skema promosi, pemerintah memberikan bantuan untuk kegiatan promosi film sebesar sebesar Rp1,5 miliar per rumah produksi dengan target penerima bantuan sebanyak 40 rumah produksi. Dan saat ini telah diumumkan sebanyak 22 rumah produksi yang mendapatkan bantuan skema promosi yang dapat diakses dalam laman resmi penfilm.kemenparekraf.go.id.

Pendaftarannya telah dilakukan pada 1-10 Oktober 2021, sedangkan pelaksanaan promosinya akan dilakukan dalam jangka waktu Oktober hingga 10 Desember 2021, dimulai sejak tanggal penetapan penerimaan bantuan. Bantuan dalam kegiatan promosi ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat menonton film Indonesia siap tayang terpilih dan mendukung kemajuan industri perfilman.

Selanjutnya, dalam skema produksi pemerintah memberikan bantuan sebesar sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) per rumah produksi atau komunitas film, dengan target penerima bantuan di skema produksi film sebanyak 60 rumah produksi atau komunitas perfilman yang menghasilkan 1 film pendek, yang masuk ke 30 film pendek atau 30 film dokumenter pendek. Pendaftaran bagi penerima bantuan skema produksi ini telah berlangsung dari 8 hingga 15 Oktober, dan para penerima bantuan yang terpilih film terpilih wajib selesai hingga tahap final pada 10 Desember 2021.

Sedangkan untuk skema pembelian lisensi, dijalankan untuk memberikan apresiasi bagi pemilik film Indonesia dan meningkatkan ketersediaan film berkualitas di berbagai platform. Namun sayangnya, sampai tulisan ini kami turunkan, masih dalam masih dalam tahap pembahasan.

Jika Partners membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai royalti, hak cipta, dan Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui pesan, media sosial, atau email marketing@ambadar.co.id.

Sumber :

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami