Kepemilikan Hak Cipta jika Perusahaan Melakukan Merger

Waktu Baca: 3 menit

Kepemilikan Hak Cipta jika Perusahaan Melakukan Merger

Dalam menjalankan kegiatan perusahaan para pelaku usaha dituntut untuk fleksibel agar berjalannya perusahaan tetap efektif dan dapat tetap selamat sampai waktu yang lama. Karena itulah kadang diperlukan merger atau penggabungan perusahaan. Menurut peraturanperundang-undangan di Indonesia merger dapat dikategorikan menjadi dua hal, yaitu peleburan atau penggabungan perusahaan.

Menurut Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Sedangkan menurut Pasal 1 ayat (10) UUPT, Peleburan adalah perbuatan  hukum  yang  dilakukan  oleh  dua  Perseroan  atau  lebih  untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan   satu   Perseroan   baru   yang   karena   hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

Dari dua Pasal tersebut dapat ditemukan perbedaan yaitu untuk perusahaan yang melakukan penggabungan, maka akan ada perusahaan lama yang tetap berdiri
(Surviving Company). Sedangkan untuk perusahaan yang melakukan peleburan, maka tidak ada perusahaan lama yang tetap berdiri melainkan akan ada perusahaan baru
(New Company) yang akan berdiri berkat peleburan tersebut.

Aktiva sendiri adalah harta perusahaan atau juga dapat diartikan sebagai suatu hal yang mempunyai wujud maupun yang tidak berwujud, yang dimiliki oleh suatu perusahaan untuk menjalankan usahanya sendiri. Sedangkan pasiva adalah kewajiban, liabilitas, atau hutang dan dapat diartikan sebagai sebuah kewajiban perusahaan terhadap pihak lain atau sering disebut sebagai pihak ketiga (kreditur) yang harus dibayarkan. Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa aktiva atau harta perusahaan dapat berupa harta yang mempunyai wujud maupun yang tidak mempunyai wujud.

Salah satu harta perusahaan yang tidak berwujud adalah hak atas kekayaan intelektual, seperti menurut Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), Hak Cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud. Maka dari itu Hak Cipta sendiri merupakan sebuah aktiva dari perusahaan.

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UUHC, pencipta atau pemegang hak cipta mempunyai hak ekonomi di mana hak tersebut membolehkan pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengeksploitasi ciptaannya dan mendapatkan manfaat secara ekonomi karena itu. Dengan kata lain perusahaan pencipta atau perusahaan yang memegang hak cipta dapat mendapatkan keuntungan dari ciptaannya.

Hak ekonomi seperti yang dijelaskan sebelumnya dapat dialihkan kepada pihak lain. Jika dua perusahaan atau lebih melakukan peleburan atau penggabungan, maka ada kemungkinan Hak Cipta yang dimiliki perusahaan yang bergabung atau melebur juga dapat beralih. Jika perusahaan melakukan penggabungan, maka Hak Cipta dapat beralih ke perusahaan yang tetap berdiri (Surviving Company). Namun jika perusahaan melakukan peleburan maka Hak Cipta dapat beralih pada perusahaan yang baru (New Company) tersebut.

Pengalihan Hak ekonomi atas hak cipta diatur dalam UUHC, tepatnya pada Pasal 16 ayat (2) yang menyebutkan bahwa:

“Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:

  1. pewarisan;

b.hibah;

  1. wakaf;
  2. wasiat;

e.perjanjian tertulis; atau

f.sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pada dasarnya, pengalihan Hak Cipta jika perusahaan melakukan penggabungan atau peleburan dapat dilakukan melalui kesepakatan antara perusahaan yang melakukan peleburan atau penggabungan tersebut.

Jika pada proses penggabungan atau peleburan tidak memiliki kesepakatan untuk pengalihan hak, maka hak ekonomi atas hak cipta tidak dapat dialihkan. Karena menurut Pasal 17 ayat (1) UUHC menyebutkan bahwa:

“Hak ekonomi atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta selama Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tidak mengalihkan seluruh hak ekonomi dari Pencipta atau Pemegang hak Cipta tersebut kepada penerima pengalihan hak atas Ciptaan.”

Frasa “selama Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tidak mengalihakan seluruh hak ekonomi” dapat diartikan harus ada persetujuan dari pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengalihkan hak ekonomi atas ciptaan. Setelah adanya kesepakatan pengalihan hak cipta, maka pihak yang berhak harus melakukan permohonan pengalihan hak atas pencatatan ciptaan kepada Menteri.

 

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami