Love Light – Rabbit Town Bandung vs Urban Light – Los Angeles Museum

Waktu Baca: 3 menit
Instalasi Love Light yang belum dibongkar, terus menuai kecaman netizen.

Rabbit Town adalah taman bermain untuk keluarga yang didirikan pada 11 Januari 2018, yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Rabbit Town ini terkena kasus plagiarisme dan dinyatakan melanggar Hak Cipta. Pada 20 April 2021, Majelis Hakim memutuskan bahwa instalasi Love Light di Rabbit Town terbukti merupakan plagiasi dari Urban Light di LACMA (Los Angeles County Museum of Art), karya mendiang Chris Burden.

Setelah putusan tersebut dibacakan, pihak Rabbit Town diminta untuk segera memusnahkan tiruan instalasi Urban Light tersebut. Selain itu, Rabbit Town juga harus memusnahkan semua benda dalam bentuk apapun yang terdapat tulisan dan gambar instalasinya dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak putusan yang telah ditetapkan dibacakan. Kemudian juga dikenakan denda sebesar 1 miliar Rupiah.

Denda ini jauh lebih ringan dari gugatan awal yang mencapai 61 miliar Rupiah, dimana 11 miliarnya adalah gugatan materil atas estimasi penghasilan yang didapatkan oleh Love Light, dan 50 miliar sisanya adalah kerugian yang tidak dapat dilihat dan tidak dapat dinilai dengan uang.

Tidak hanya itu, Rabbit Town diharuskan untuk mengumumkan permintaan maaf kepada Penggugat secara terbuka, melalui dua surat kabar harian nasional: Tempo dan Kompas, serta satu surat kabar harian nasional berbahasa Inggris (The Jakarta Post), dan mengunggah permintaan maaf melalui media sosial resmi mereka.

Love Light di Rabbit Town Bandung.

“Hakim pertimbangannya karena meniru atau plagiat ya, ada hal dari pihak Rabbit Town sudah membuktikan dengan bukti dan saksi bahwa ini bukan plagiat. Tapi majelis Hakim punya pertimbangan lain,” terang Widia dari PT Pasti Makan Enak yang mengelola Rabbit Town saat itu.

Namun setelah 30 hari kerja dari tanggal 20 April, masih belum ada update permintaan maaf di media sosial Rabbit Town. Instalasi Love Light bahkan masih terus dipromosikan tanpa mengindahkan cuitan netizen yang semakin marak mengingatkan pelanggarannya.

Kabar terakhir menyebutkan, entah terkait denda besar yang timbul dari kasus ini atau tidak, per 5 Mei 2021, Armor Genuine Coffee & Roastery, salah satu anak perusahaan Dana Darpa Group telah mengambil alih pengelolaan Rabbit Town.

Jika ditilik secara hukum, yang dilakukan oleh Rabbit Town Bandung adalah pelanggaran Hak Cipta dalam bentuk Plagiasi. Plagiasi adalah penjiplakan atau pengambilan karangan (pendapat dsb.) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan sendiri. Plagiasi lebih mengarah kepada pelanggaran terhadap Hak Moral Pencipta.

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) dibuat untuk melindungi kekayaan seni dan budaya, serta pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat, untuk diperlukan dalam melaksanakan pembangunan nasional. Diharapkan kasus plagiat dan pembajakan karya cipta bisa banyak berkurang.

Urban Light di Los Angeles County Museum of Art

Pelanggaran dalam Kekayaan Intelektual (KI) sifatnya adalah aduan, ini berlaku secara internasional. Meskipun yang ditiru adalah karya cipta dari negara lain, tetapi apabila pemilik hak terkait mengadukan pada pihak yang berwenang, maka tetap akan dikenakan hukuman. Dalam kasus Rabbit Town ini, penggugat adalah Nancy J. Rubins dari Chris Burden Estate, perusahaan yang mewarisi karya-karya Chris Burden, dan menunjuk kuasa hukum dari Indonesia. Gugatannya sendiri sudah didaftarkan sejak Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Belajar dari kasus ini, sangatlah penting bagi kita untuk memahami bahwa suatu karya yang sudah ada, entah itu populer atau tidak di dalam negeri, tidak bisa ditiru untuk dikomersilkan tanpa seizin pemiliknya. Maka dari itu, sebaiknya tempat-tempat hiburan lain yang masih melakukan praktek seperti ini, mulai berbenah agar tidak terkena gugatan Hak Cipta.

Am Badar & Am Badar sebagai konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia, telah banyak membantu klien baik dalam maupun luar negeri dalam menjamin hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait Kekayaan Intelektual. Konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu Anda.

Sumber:

  1. Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst (Putusan Kasus Rabbit Town vs LACMA)
  2. Media Parahyangan: Siaran Pers Gugatan Chris Burden Estate
  3. Arcom Media: Dana Darpa Group Akuisisi Rabbit Town

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami